Tim Interdiksi menggagalkan peredaran 2,1 Kg Sabu yang akan diedarkan di Beting. (Dok.Istimewa)

PIFA, Lokal - Tim interdiksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNNP Kalbar mengungkap peredaran 2,1 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia, Kamis (7/9/2023).
 
Seorang kurir berinisial RD alias KC diamankan di Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menerangkan, penangkapan berawal dari informasi transaksi narkoba yang dikembangkan petugas.

"Sabu berasal dari Malaysia melewati Sekayam, Kabupaten Sanggau. Akan masuk ke Kampung Beting, Pontianak Timur. Pelaku diperintah oleh seseorang berinisial AP di Malaysia," katanya, Jumat (8/9/2023).

Aparat gabungan kemudian meringkus pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2.100 gram atau 2,1 kilogram.

"Selanjutnya tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang-barang yang telah diamankan ke kantor Ditnarkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut," ujar Thelly.

Polisi kini tengah mendalami jaringan narkoba lintas negara ini, guna mengungkap bandar besar yang bermain di belakang kasus tersebut. 

"Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Thelly. (ap) 

 

PIFA, Lokal - Tim interdiksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNNP Kalbar mengungkap peredaran 2,1 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia, Kamis (7/9/2023).
 
Seorang kurir berinisial RD alias KC diamankan di Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menerangkan, penangkapan berawal dari informasi transaksi narkoba yang dikembangkan petugas.

"Sabu berasal dari Malaysia melewati Sekayam, Kabupaten Sanggau. Akan masuk ke Kampung Beting, Pontianak Timur. Pelaku diperintah oleh seseorang berinisial AP di Malaysia," katanya, Jumat (8/9/2023).

Aparat gabungan kemudian meringkus pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2.100 gram atau 2,1 kilogram.

"Selanjutnya tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang-barang yang telah diamankan ke kantor Ditnarkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut," ujar Thelly.

Polisi kini tengah mendalami jaringan narkoba lintas negara ini, guna mengungkap bandar besar yang bermain di belakang kasus tersebut. 

"Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Thelly. (ap) 

 

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya