Sidang tersangka NC. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Sidang tersangka NC. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTim Kuasa Hukum Tersangka NC Kecewa, Hakim Nyatakan Gugur di Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Tersangka NC Kecewa, Hakim Nyatakan Gugur di Sidang Praperadilan

Pontianak | Minggu, 13 November 2022

Berita Lokal, PIFA - Tim kuasa hukum tersangka NC yang akan berjuang mencari keadilan demi kliennya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (11/11/22) merasa kecewa sebab hakim menyatakan sidang praperadilan tak bisa di lanjutkan karena gugur demi hukum setelah ada kasus pidana tersangka NC akan disidangkan pada Selasa depan (15/11/22).

Sidang dipimpin hakim tunggal Rendra, S.H., M.H. dan Sandra, S.H. (Panitera). Dalam persidangan tampak hadir tim kuasa hukum (KH) pemohon dari kantor advokat Medi SH & Rekan yaitu Medi, SH, Joni, S.H, Seselia Januarti S.H dan Nia Sulistiani Sinaga S.H.

Sedangkan kuasa hukum termohon yaitu Kapolresta Pontianak Kota adalah Kombes Nurhadi Handayani, S.H., M.Si.; Kompol Sugiyono, S.H., M.H.; Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H.; Kompol Anne Tria Sefyana, S.H., SIK.; Aiptu Agus Sutejo, S.H.; Aipda Hendra Septhiadi, S.H. dan Bripka N. Ling, S. H.,M. Sos.

Sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung pada Jumat (11/11/22) di PN Pontianak. Sebelumnya tim kuasa hukum (KH) NC sempat membacakan poin poin permohonan praperadilan. Hakim dan termohon kuasa hukum dari Kapolresta Pontianak kota tampak mendengar secara seksama apa yang dibacakan tim KH NC selaku pemohon.

Usai pembacaan, tiba tiba tim KH termohon menyampaikan kepada hakim bahwa Selasa (15/11/22) sidang perkara pokok pidananya atas tersangka NC dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah teregister di PN Pontianak. 

“Saya heran kan sidang perdana praperadilan sudah mulai pada 4 Nopember lalu. Termohon tak hadir, lalu sidang ditunda. Kan bukan dari kami akibat ditundanya sidang," ungkap Joni SH heran.

Seperti diketahui tersangka NC melalui tim KH nya tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan praperadilan pada Jumat tanggal 04 Nopember 2022 KH termohon tidak hadir, akhirnya oleh hakim ditunda persidangan dan akan dilanjutkan pada jumat depan yaitu pada tanggal 11 Nopember 2022. Namun sidang tak bisa dilanjutkan karena perkara pokoknya yaitu pidananya sudah masuk ke PN Pontianak dan akan di sidangkan pada Selasa 15 Nopember 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya KH NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama, tahun lalu yakni sekira bulan Mei 2021. Orang tua dari korban Cl bernama Abun pernah melaporkan kliennya.

“Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, kemudian NC bertanggungjawab dengan menikahi Cl dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan dicabut oleh orang tua korban," papar Joni SH.

Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah. 

"Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur. Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini, tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka," tandasnya.

Menurut Joni SH, orang tua korban bernama Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl.

Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak Moch Ichwanudin SH MH menjawab pertanyaan wartawan dikantornya mengatakan dasar pertimbangan hakim permohonan perkara pradilan dinyatakan gugur, antara lain Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Kemudian Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdapat pada Rumusan Kamar Pidana Angka 3, yaitu “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara”.

"Berdasarkan register di Kepaniteraan Pidana dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 telah dilimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa / Pemohon Pra Peradilan NC, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Juncto Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka permohonan Pra Peradilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan tanpa perlu melanjutkan persidangan permohonan Pra Peradilan ini,” lanjutnya. (RS) 

Rekomendasi

Foto: Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho | Pifa Net

Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional | Pifa Net

Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Alarm Kebakaran Sebabkan VAR Mati di Laga Tottenham vs Nottingham | Pifa Net

Alarm Kebakaran Sebabkan VAR Mati di Laga Tottenham vs Nottingham

Inggris
| Rabu, 23 April 2025
Foto: Arai Agaska Konsisten Podium, Berharap Menangi Race di FIM BLU CRU World Cup 2025 | Pifa Net

Arai Agaska Konsisten Podium, Berharap Menangi Race di FIM BLU CRU World Cup 2025

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Pasar Tradisional Mulai Sepi, Menteri UMKM Maman Dorong Pedagang Go Digital | Pifa Net

Pasar Tradisional Mulai Sepi, Menteri UMKM Maman Dorong Pedagang Go Digital

Pontianak
| Senin, 2 Juni 2025
Foto: Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla | Pifa Net

Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla

Amerika Serikat
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia | Pifa Net

Joao Felix Cetak Gol Debut saat Milan Hajar Roma 3-1 di Perempatfinal Coppa Italia

Italia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Menteri Satryo Hindari Wartawan Usai Rapat Tertutup 3 Jam di DPR | Pifa Net

Menteri Satryo Hindari Wartawan Usai Rapat Tertutup 3 Jam di DPR

Nasional
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana | Pifa Net

Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana

Italia
| Rabu, 30 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pastikan Pembagian BLT Tepat Sasaran dan Sesuai Prokes, Satgas Pamtas TNI di Sekayam Turun Tangan | Pifa Net

Pastikan Pembagian BLT Tepat Sasaran dan Sesuai Prokes, Satgas Pamtas TNI di Sekayam Turun Tangan

Sanggau - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pos Koki Balai Karangan ikut membantu pelaksanaan pembagian Bantuan Langsung tunai (BLT) di Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Selasa (7/9/2021). Menurut keterangan tertulis Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P yang diterbitkan pada Rabu (8/9), mereka ikut turut tangan untuk memastikan pembagian BLT tepat sasaran dan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes). Dansatgas mengatakan pelaksanaan bantuan kegiatan pembagian BLT ini dilakukan oleh 4 orang anggota Pos Koki Balai Karangan Dipimpin Sertu Gendra bersama staf Desa Engkahan yang diikuti oleh 190 orang masyarakat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat). "Kegiatan ini merupakan Permintaan dari Kepala Desa Engkahan kepada Satgas Pamtas Pos Balaikarangan untuk membantu Kelancaran dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada Masyarakat Desa Engkahan dan memberikan rasa Aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan pengambilan BLT," jelas Dansatgas mengutip dari keterangan tertulisnya di di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau (8/9/2021). Dia menerangkan, Satgas Pamtas membantu kelancaran program pemerintah dalam memberikan pelayanan dan penyaluran BLT kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menerapkan prokes secara ketat di masa Pandemi Covid-19. Di tempat terpisah Dan SSK IV Koki Balai Karangan Lettu Inf Debri mengatakan, selain membantu kelancaran dan memberikan rasa aman tujuan lain dari kegiatan ini adalah menjalin hubungan antara Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dengan Aparatur Desa di Wilayah perbatasan. Bapak Stevanus selaku Kepala Desa Engkahan beserta Masyarakat Desa Engkahan mengucapkan banyak terima kasih kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang telah mendukung menyukseskan program pemerintah dalam pendistribusian BLT.

Tim Redaksi
| Rabu, 8 September 2021

Sports

Foto: Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri | Pifa Net

Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri

PIFA.CO.ID, SPORTS – AC Milan bakal menghadapi laga krusial saat bertemu Bologna dalam partai puncak Coppa Italia yang digelar di Stadion Olimpico, Roma, Kamis (15/5/2025) dini hari WIB. Jelang duel penting tersebut, pelatih Milan, Sergio Conceicao, menegaskan pentingnya kesiapan mental dan daya juang anak asuhnya.Pertemuan ini menjadi yang ketiga bagi kedua tim sepanjang musim 2024/2025. Sebelumnya, Milan dan Bologna saling mengalahkan satu sama lain. Terbaru, Rossoneri sukses membalikkan keadaan dan menang 3-1 atas Bologna di San Siro akhir pekan lalu, dengan seluruh gol tercipta pada babak kedua.Kemenangan tersebut memang menjadi suntikan semangat tersendiri bagi Milan. Namun, Conceicao tak ingin anak asuhnya terlena, mengingat ekspektasi tinggi yang selalu menyertai klub sebesar AC Milan.“Tekanan ini adalah bagian dari sejarah Milan. Normal saja di klub besar semacam ini. Kami cuma perlu fokus ke besok dan bersiap,” ujar Conceicao seperti dikutip dari Football Italia.Pelatih asal Portugal itu menyoroti pentingnya semangat bertarung dalam laga nanti, terutama dalam duel-duel fisik. Dalam pertandingan sebelumnya, Milan unggul dalam 52% duel udara dan mencatat 23 duel sukses saat bertahan, jauh lebih banyak dari Bologna yang hanya mencatat tujuh.“Besok, kami akan perlu berada di level terbaik melawan tim yang memperjuangkan setiap duelnya seperti itu duel terakhir. Kami harus punya sikap yang sama,” tegasnya.Lebih lanjut, Conceicao mengingatkan bahwa laga final ini berpotensi menghadirkan berbagai skenario tak terduga. Oleh sebab itu, kesiapan dari semua aspek, baik fisik maupun taktik, menjadi kunci utama.“Kami harus siap buat banyak skenario, mengetahui bahwa kami akan menghadapi tim kuat yang kami lawan beberapa hari lalu. Kami sudah bersiap dengan baik dan berharap atas respons positif,” tutupnya.

Italia
| Rabu, 14 Mei 2025

Lokal

Foto: Maraknya Curanmor, Wakapolres Melawi: Masyarakat Lebih Waspada & Berhati-hati Lagi Parkirkan Kendaraannya | Pifa Net

Maraknya Curanmor, Wakapolres Melawi: Masyarakat Lebih Waspada & Berhati-hati Lagi Parkirkan Kendaraannya

Berita Melawi, Kalbar - Pifa, Polres Melawi melalui Subbag Humas menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021) pagi. Dalam kesempatan itu Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana menyampaikan sejumlah pesan pada masyarakat. Press release dipimpin langsung oleh Kompol Agus Mulyana, didampangi Kasatreskrim AKP M. Ginting dan Kasubbag Humas AKP Herno Mintoro beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh insan pers (Awak Media) Kabupaten Melawi dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung. Dalam sambutannya, Kompol Agus Mulyana mengucapkan terima kasih atas kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, awak media merupakan wadah pihaknya untuk mengimbau masyarakat terkait pelanggaran dan tindak pidana hukum. “Karena rekan-rekan media, sebagai wadah kami dari Kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya, mengutip dari rilis Humas Polri (13/9/2021). Kemudian, ia menjelaskan kronologi pencurian motor. “Menyikapi kasus pencurian kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan truk ini, karena ada peluang dan kesempatan pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini melancarkan aksinya. Seperti kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka ini melihat sepeda motor terparkir di tempat gelap di kebun durian milik korban," tuturnya. "Tersangka melihat sepeda motor tidak terkunci dan mencoba memasukkan gunting yang dibawa tersangka dari rumahnya ternyata bisa hidup dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," lanjutnya.  Sementara pada kasus yang kedua juga demikian, lanjutnya lagi. "Kaca truk tidak terkunci dengan rapat, kemudian tersangka ini mencoba memasukkan tangannya untuk menurunkan kaca truk tersebut ternyata bisa dan dibukanya pintu truk tersebut. Dan tersangka ini mencoba memasukkan kunci sepeda motor yang dibawanya ternyata bisa dan bisa dihidupkan truk tersebut. Melihat dua kasus curanmor ini, karena ada peluang dan kesempatan para pelaku ini dengan leluasa melancarkan aksi pencuriannya,” ungkapnya. Terkait kasus tersebut, ia juga berpesan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati lagi saat memarkirkan kendaraannya. “Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta di tempat yang mudah terlihat atau ramai, dan apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya. Melansir dari rilis pers Humas Porlri, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KE-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Melawi
| Senin, 13 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5