Sidang tersangka NC. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Sidang tersangka NC. (Foto: Dok. PIFA/Riski)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalTim Kuasa Hukum Tersangka NC Kecewa, Hakim Nyatakan Gugur di Sidang Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Tersangka NC Kecewa, Hakim Nyatakan Gugur di Sidang Praperadilan

Pontianak | Minggu, 13 November 2022

Berita Lokal, PIFA - Tim kuasa hukum tersangka NC yang akan berjuang mencari keadilan demi kliennya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (11/11/22) merasa kecewa sebab hakim menyatakan sidang praperadilan tak bisa di lanjutkan karena gugur demi hukum setelah ada kasus pidana tersangka NC akan disidangkan pada Selasa depan (15/11/22).

Sidang dipimpin hakim tunggal Rendra, S.H., M.H. dan Sandra, S.H. (Panitera). Dalam persidangan tampak hadir tim kuasa hukum (KH) pemohon dari kantor advokat Medi SH & Rekan yaitu Medi, SH, Joni, S.H, Seselia Januarti S.H dan Nia Sulistiani Sinaga S.H.

Sedangkan kuasa hukum termohon yaitu Kapolresta Pontianak Kota adalah Kombes Nurhadi Handayani, S.H., M.Si.; Kompol Sugiyono, S.H., M.H.; Kompol Dwi Harjana, S.H., M.H.; Kompol Anne Tria Sefyana, S.H., SIK.; Aiptu Agus Sutejo, S.H.; Aipda Hendra Septhiadi, S.H. dan Bripka N. Ling, S. H.,M. Sos.

Sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung pada Jumat (11/11/22) di PN Pontianak. Sebelumnya tim kuasa hukum (KH) NC sempat membacakan poin poin permohonan praperadilan. Hakim dan termohon kuasa hukum dari Kapolresta Pontianak kota tampak mendengar secara seksama apa yang dibacakan tim KH NC selaku pemohon.

Usai pembacaan, tiba tiba tim KH termohon menyampaikan kepada hakim bahwa Selasa (15/11/22) sidang perkara pokok pidananya atas tersangka NC dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah teregister di PN Pontianak. 

“Saya heran kan sidang perdana praperadilan sudah mulai pada 4 Nopember lalu. Termohon tak hadir, lalu sidang ditunda. Kan bukan dari kami akibat ditundanya sidang," ungkap Joni SH heran.

Seperti diketahui tersangka NC melalui tim KH nya tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan praperadilan pada Jumat tanggal 04 Nopember 2022 KH termohon tidak hadir, akhirnya oleh hakim ditunda persidangan dan akan dilanjutkan pada jumat depan yaitu pada tanggal 11 Nopember 2022. Namun sidang tak bisa dilanjutkan karena perkara pokoknya yaitu pidananya sudah masuk ke PN Pontianak dan akan di sidangkan pada Selasa 15 Nopember 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya KH NC, Joni SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan persoalan kasus yang dialami kliennya NC ini terjadi sudah lama, tahun lalu yakni sekira bulan Mei 2021. Orang tua dari korban Cl bernama Abun pernah melaporkan kliennya.

“Namun waktu itu diselesaikan secara kekeluargaan, urusan adat diselesaikan, kemudian NC bertanggungjawab dengan menikahi Cl dengan suatu pesta yang cukup meriah, kemudian di adakan perdamaian secara tertulis, kemudian laporan pengaduan dicabut oleh orang tua korban," papar Joni SH.

Tapi dalam perjalanan rumah tangga mereka tak bertahan lama, kemudian akhirnya berpisah. 

"Nah setelah berpisah inilah orang tuanya membuat laporan kepolisian kembali dalam tuduhan yang sama yaitu pencabulan atau bersetubuh dengan anak dibawah umur. Padahal klien kami NC sudah bertanggungjawab menikahinya dan sudah ada kesepakatan tertulis bersama orang tuanya tidak akan melanjutkan perkara ini, tapi kok bisa lanjut lagi perkara ini hingga klien kami dijadikan tersangka," tandasnya.

Menurut Joni SH, orang tua korban bernama Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Cl.

Sementara itu juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak Moch Ichwanudin SH MH menjawab pertanyaan wartawan dikantornya mengatakan dasar pertimbangan hakim permohonan perkara pradilan dinyatakan gugur, antara lain Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Kemudian Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang terdapat pada Rumusan Kamar Pidana Angka 3, yaitu “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara”.

"Berdasarkan register di Kepaniteraan Pidana dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 telah dilimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa / Pemohon Pra Peradilan NC, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Juncto Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka permohonan Pra Peradilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan tanpa perlu melanjutkan persidangan permohonan Pra Peradilan ini,” lanjutnya. (RS) 

Rekomendasi

Foto: Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia | Pifa Net

Dukungan FIFA-GIZ Pacu Pengembangan Sepak Bola Wanita di Indonesia

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium | Pifa Net

Juventus Bungkam AC Milan 2-0 di Allianz Stadium

Italia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung | Pifa Net

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: PSSI:Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Bawa Garuda Selangkah Lebih Dekat ke Panggung Dunia | Pifa Net

PSSI:Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Bawa Garuda Selangkah Lebih Dekat ke Panggung Dunia

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: 5 Jajanan Khas Singkawang yang Wajib Dicoba Saat Nonton Festival Cap Go Meh   | Pifa Net

5 Jajanan Khas Singkawang yang Wajib Dicoba Saat Nonton Festival Cap Go Meh

Singkawang
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat | Pifa Net

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO | Pifa Net

Catat Jarak Lebih Dari 5.500 Kilometer, NMAX Tour Boemi Nusantara Buktikan Ketangguhan NMAX “TURBO” dan NMAX NEO

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak | Pifa Net

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Pengantin Iblis Raih Rekor MURI, Film Horor Pertama yang Diadaptasi Jadi Game | Pifa Net

Pengantin Iblis Raih Rekor MURI, Film Horor Pertama yang Diadaptasi Jadi Game

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Buah Langsat Punggur Melimpah, Petani Panen Capai Puluhan Ton  | Pifa Net

Buah Langsat Punggur Melimpah, Petani Panen Capai Puluhan Ton

Kubu Raya
| Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada | Pifa Net

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa subvarian Omicron XBB telah terdeteksi di Indonesia. Kemenkes pun meminta masyarakat untuk waspada dan memperkuat protokol kesehatan, terutama memakai masker. Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril menerangkan, kasus pertama XBB di Indonesia merupakan transmisi lokal. Varian ini terdeteksi pada seorang perempuan berusia 29 tahun yang baru saja kembali dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Ada gejala seperti batuk, pilek, dan demam. Ia kemudian melakukan pemeriksaan dan dinyatakan positif pada 26 September. Setelah menjalani isolasi, pasien telah dinyatakan sembuh pada 3 Oktober,” terang SyahrilSyahril, dikutip dari laman Kemenkes.  Menindaklanjuti kasus baru ini, Kemenkes pun langsung melakukan upaya antisipatif dengan testing dan tracing terhadap 10 kontak erat. Hasilnya, seluruh kontak erat dinyatakan negatif COVID-19 varian XBB. Syahril mengatakan meski varian baru XBB cepat menular, namun fatalitasnya tidak lebih parah dari varian Omicron. Meski demikian, negara belum bisa dikatakan aman dari pandemi COVID-19 sebab berbagai mutasi varian baru masih berpotensi terus terjadi, tujuh hari terakhir ini dilaporkan terjadi kenaikan kasus di 24 provinsi. Syahril juga meminta masyarakat mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan testing apabila mengalami tanda dan gejala COVID-19. Selain itu juga menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan proteksi terhadap COVID-19. “Segera lakukan booster bagi yang belum, untuk mengurangi kesakitan dan kematian akibat COVID-19,” tambah Syahril. Hingga saat ini sudah ada 24 negara yang melaporkan temuan Omicron subvarian XBB. Syahril menjelaskan varian XBB ini menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 yang tajam di Singapura, diiringi dengan peningkatan tren perawatan di rumah sakit. “Peningkatan kasus gelombang XBB di Singapura berlangsung cepat dan sudah mencapai 0,79 kali gelombang BA.5 dan 0,46 kali gelombang BA.2,” jelasnya.  Syahril mengatakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan di pintu-pintu masuk negara untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19, Kemenkes pun. (yd)

Indonesia
| Minggu, 23 Oktober 2022

Sports

Foto: Aldi Satya Mahendra Juara WorldSSP300 Misano | Pifa Net

Aldi Satya Mahendra Juara WorldSSP300 Misano

PIFA, Sports - Petarung Semakin Di Depan Aldi Satya Mahendra membuktikan talenta dan potensi terbaiknya dengan meraih podium juara dalam race ke-2 balap dunia WorldSSP300 di sirkuit Misano Italia, 16 Juni 2024. Makin spesial, rider binaan Yamaha Indonesia yang membela tim BrCorse tersebut melakukan overtake lawan pada lap akhir dan tikungan akhir. Aldi Satya Mahendra yang berusia 17 tahun melakukan hard braking namun tetap dalam racing line yang efektif saat momen keluar tikungan. Lagu Indonesia Raya berkumandang indah hingga menimbulkan rasa haru dan kebanggaan tersendiri. Pembalap Tanah Air mampu meraih podium terbaik di pentas balap dunia. Sebetulnya di race pertama WorldSSP300 Misano, Aldi Satya Mahendra yang mengendarai Yamaha YZF-R3 juga berpeluang merebut podium jawara. Runner-up R3 World Cup 2023 ini bertarung ketat di barisan depan dan terbukti kerap memimpin jalannya race. Aldi Satya Mahendra begitu piawai memotong lawan saat cornering speed ataupun berani melakukan late braking jelang masuk tikungan. Sesi penentuannya di trek lurus utama dan saat bendera finish dikibarkan, Aldi Satya Mahendra harus puas merebut podium runner-up dengan gap waktu tipis 0,007 detik saja. Secara keseluruhan, Aldi Satya Mahendra meraih poin terbanyak dalam 2 race WorldSSP300 Misano. Total mendapatkan 45 poin tambahan. ”Saya sangat senang atas hasil yang saya capai di seri 3 Misano ini, setelah podium ke-2 di race pertama akhirnya saya bisa menjadi yang terbaik di race ke-2. Terimakasih banyak kepada tim yang telah bekerja keras dan mempersiapkan semuanya dengan baik, serta semua sponsor dan juga seluruh masyarakat Indonesia atas doa dan juga dukungannya,” ucap Aldi Satya Mahendra. Saat ini, Aldi Satya Mahendra berada di posisi ke-2 dalam standing point atau klasemen sementara WorldSSP300 dengan hanya terpaut 12 poin saja dari pimpinan klasemen sementara. Peringkatnya naik signifikan karena sebelum WorldSSP Misano berada di urutan ke-5. Sementara itu, Galang Hendra Pratama (ProGP NitiRacing) yang juga mendapat dukungan Yamaha Indonesia hampir saja merebut podium ke-3 pada race 2 seri ini. Kakak kandung dari Aldi Satya Mahendra tersebut harus puas finish ke-4 dengan hanya terpaut sangat tipis sekali 0,001 detik dari finisher ke-3. Adapun seri lanjutan WorldSSP300 akan berlangsung sekira 1 bulan ke depan, tepatnya di trek Autodrom Most Ceko tanggal 19-21 Juli nanti. Mohon dukungan doa rakyat Indonesia agar Aldi Satya Mahendra dapat kembali merebut podium juara untuk putaran lanjutan WorldSSP300. 

Italia
| Jumat, 21 Juni 2024

Sports

Foto: AC Milan Naikkan Penawaran untuk Pulisic, Semakin Dekat ke San Siro | Pifa Net

AC Milan Naikkan Penawaran untuk Pulisic, Semakin Dekat ke San Siro

PIFA, Sports - Dalam upaya untuk mengamankan jasa Christian Pulisic, AC Milan telah mengajukan penawaran kedua kepada Chelsea, dengan harapan memuluskan perpindahan winger asal Amerika ini ke San Siro. The Athletic melaporkan bahwa Milan telah mengajukan penawaran senilai €22 juta, termasuk bonus.  Angka ini melampaui tawaran awal mereka sebesar €14 juta tetapi tetap lebih rendah dari tawaran daring Lyon sebesar €25 juta. Klub asal Prancis bahkan menawarkan komisi kepada Chelsea jika Pulisic dijual kembali di masa depan. Namun, pemain berusia 24 tahun itu telah mencapai kesepakatan pribadi dengan Milan pekan lalu, seperti yang dilaporkan oleh ESPN. Pulisic tidak tertarik untuk bergabung dengan Lyon, karena klub tersebut tidak akan berkompetisi di kompetisi Eropa musim depan, yang dianggapnya sebagai pilihan karier yang tidak menguntungkan. Sementara itu, Milan akan berpartisipasi dalam Liga Champions, memberinya kesempatan untuk bersatu kembali dengan beberapa mantan rekan setimnya.  

Italia
| Jumat, 7 Juli 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5