Foto: Humas Polres Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA - Tim Opsnal Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria Berinisial IM (22th) Warga Pontianak Timur yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya. (02/03/2022).

Aksi pelaku diketahui saat akan melakukan pencurian di rumah SW (47th) di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya.oleh tetangga korban KH yang mendengar ada suara benda jatuh.
 
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya warga yang melaporkan bahwa telah terjadinya kasus pencurian.
 
”membenarkan adanya laporan dari Sdr. SW (47th) warga Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya.adanya kejadian pencurian yang terjadi pada hari rabu (02/03) sekitar jam 04.30 wib dimana diketahui oleh pelapor/korban pelaku pada saat melakukan aksinnya oleh tetangga Korban KH,” jelas Kasat.

Lanjut Kasatreakrim Polres Kubu Raya menerangkan saat peristiwa tersebut,  KH  meneriaki kepada korban bahwa sedang terjadi pencurian, selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.

“kemudian Sdr KH meneriaki ke 2 (dua) orang pelaku dan pelapor/korban pun langsung keluar, lalu Sdr. KH bilang kepada pelapor/korban bahwa barang ampli player milik pelapor/korban telah di ambil oleh orang yang tidak dikenal namun HP orang/terduga pelaku tersebut tertinggal di depan teras rumah pelapor/korba, kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” lanjutnya. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp pelaku yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM dan sedangkan satu Orang Pelaku Lainnya Inisial JE masih (DPO).

“dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp pelaku yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM (22th) warga Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak. Sedangkan  satu Orang Pelaku Lainnya Inisial JE masih (DPO), atas kejadian itu Pelapor/korban mengalami kerugian Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kejadian Pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya Sementara satu Orang Pelaku Telah diamankan Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (ja)

Berita Kubu Raya, PIFA - Tim Opsnal Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria Berinisial IM (22th) Warga Pontianak Timur yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya. (02/03/2022).

Aksi pelaku diketahui saat akan melakukan pencurian di rumah SW (47th) di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya.oleh tetangga korban KH yang mendengar ada suara benda jatuh.
 
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya warga yang melaporkan bahwa telah terjadinya kasus pencurian.
 
”membenarkan adanya laporan dari Sdr. SW (47th) warga Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas kec. sungai raya kab. kubu raya.adanya kejadian pencurian yang terjadi pada hari rabu (02/03) sekitar jam 04.30 wib dimana diketahui oleh pelapor/korban pelaku pada saat melakukan aksinnya oleh tetangga Korban KH,” jelas Kasat.

Lanjut Kasatreakrim Polres Kubu Raya menerangkan saat peristiwa tersebut,  KH  meneriaki kepada korban bahwa sedang terjadi pencurian, selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.

“kemudian Sdr KH meneriaki ke 2 (dua) orang pelaku dan pelapor/korban pun langsung keluar, lalu Sdr. KH bilang kepada pelapor/korban bahwa barang ampli player milik pelapor/korban telah di ambil oleh orang yang tidak dikenal namun HP orang/terduga pelaku tersebut tertinggal di depan teras rumah pelapor/korba, kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” lanjutnya. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp pelaku yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM dan sedangkan satu Orang Pelaku Lainnya Inisial JE masih (DPO).

“dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp pelaku yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM (22th) warga Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak. Sedangkan  satu Orang Pelaku Lainnya Inisial JE masih (DPO), atas kejadian itu Pelapor/korban mengalami kerugian Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kejadian Pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya Sementara satu Orang Pelaku Telah diamankan Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar