Tingkatkan Kualitas Wasit, PSSI Gelar Training VAR dan AVAR untuk Liga 2 dan Liga 3
Indonesia | Jumat, 28 Februari 2025
PSSI menggelar Training VAR dan AVAR untuk Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. (Dok. PSSI)
Indonesia | Jumat, 28 Februari 2025
Politik
PIFA, Politik – Keputusan MK ini telah menciptakan polemik dan debat terbuka mengenai batas kewenangan MK dalam membuat perubahan norma yang signifikan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pandangannya yang kontroversial terkait keputusan MK untuk menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Perubahan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Saldi mempertanyakan legalitas lompatan nalar yang diakomodasi oleh MK dalam keputusan tersebut. Dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi menyoroti pertanyaan mendasar apakah perubahan norma ini benar-benar didasarkan pada hukum acara yang mengikatkan hakim? Dia menekankan bahwa hakim boleh merumuskan keputusan seadil-adilnya, namun harus tetap terikat pada petitum permohonan. Namun, dalam kasus ini, norma baru yang diakomodasi oleh MK tidak sejalan dengan petitum permohonan. "Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi dikutip PIFA dari Kompas.com. Saldi mengkritik MK karena merumuskan norma baru terkait usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun petitum permohonan tidak bersandar pada kriteria tersebut. Norma ini mempersyaratkan pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, sedangkan petitum memfokuskan pada "pengalaman dan keberhasilan" Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pertanyaan etika muncul seputar sejauh mana MK seharusnya terlibat dalam memperkenalkan perubahan norma. Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meskipun hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat. "Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkapnya. (hs)
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Lapar palsu adalah kondisi di mana seseorang merasa lapar dan ingin makan, meskipun sebenarnya tidak ada kebutuhan fisik yang mendesak untuk mengonsumsi makanan. Istilah ini menggambarkan situasi di mana keinginan makan muncul sebagai respons terhadap kebutuhan emosional, bukan karena tubuh benar-benar membutuhkan asupan nutrisi. Lapar palsu sering kali terkait dengan emosi negatif seperti kesedihan, kebosanan, stres, atau kecemasan. Dalam situasi-situasi ini, makanan seringkali dijadikan cara untuk mengatasi dan mengisi kekosongan emosional yang dirasakan. Akibatnya, pola makan yang tidak sehat dan berlebihan bisa terbentuk, menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang seperti kelebihan berat badan, obesitas, atau gangguan makan. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat membantu mengatasi lapar palsu: 1. Identifikasi keadaan emosi Pertama-tama, penting untuk mengenali dan mengidentifikasi keadaan emosi yang mungkin memicu lapar palsu. Apakah Anda sedang merasa sedih, frustrasi, bosan, atau cemas? Mengetahui emosi yang mendasari keinginan makan dapat membantu Anda memahami alasan di balik lapar palsu. Dengan menyadari dan mengelola emosi secara efektif, Anda dapat mengurangi keinginan makan yang tidak perlu. 2. Amati jenis lapar yang dirasakan Lakukan refleksi diri untuk mengidentifikasi jenis lapar yang Anda rasakan. Jika tubuh Anda secara fisik tidak merasa lapar dan hanya ingin makan makanan tertentu yang menggoda kenikmatannya, kemungkinan besar itu adalah lapar palsu. Dalam situasi ini, cobalah menunggu beberapa saat dan lihat apakah keinginan makan berubah atau menghilang. Dengan mengenali lapar palsu, Anda dapat menghindari makan secara impulsif dan menahan diri. 3. Makan makanan sehat dan seimbang Ketika Anda memang membutuhkan asupan makanan, pastikan Anda memilih makanan yang sehat dan bergizi. Konsumsilah makanan yang kaya akan serat, protein, vitamin, dan mineral. Makanan yang sehat dan seimbang akan memberikan rasa kenyang yang lebih lama dan memberikan nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh. Hindarilah makanan olahan atau tinggi gula yang cenderung membuat lapar palsu semakin terasa. 4. Perhatikan pola makan yang teratur Menjaga pola makan yang teratur sangat penting untuk mengurangi lapar palsu. Makanlah dalam porsi yang cukup dan tidak melewatkan waktu makan. Dengan menjaga jadwal makan yang konsisten, Anda dapat membantu tubuh mengatur rasa lapar dan kenyang dengan lebih baik. Jika Anda sering melewatkan makan atau sering ngemil, tubuh Anda mungkin akan sulit membedakan lapar yang sebenarnya dan lapar palsu. Penting untuk diingat bahwa setiap individu memiliki pengalaman dan tantangan yang unik dalam mengatasi lapar palsu. Jika masalah ini berlanjut atau memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan Anda secara signifikan, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan seperti ahli gizi atau psikolog yang dapat memberikan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan Anda. Mengatasi lapar palsu adalah proses yang memerlukan kesabaran, disiplin, dan pemahaman diri. Dengan mengidentifikasi dan mengelola emosi secara sehat, memilih makanan yang seimbang, menjaga pola makan yang teratur, serta mengadopsi gaya hidup sehat secara menyeluruh, Anda dapat mengurangi dan mengatasi lapar palsu, serta menjaga keseimbangan tubuh dan emosi Anda. (ad)
Lokal
PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran. Jika kedapatan tidak hadir dikantor pasca libur lebaran maka harus siap-siap menerima sanksi.Sesuai intruksi pemerintah pusat, cuti bersama Libur Lebaran idul fitri 1446 Hijriah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan pada 8 April mendatang seluruh ASN khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.“Cuti diberikan kepada ASN sampai dengan masuknya kantor kembali. Sampai tanggal 8 April,” ungkapnya usai melepas peserta Mudik Gratis Khatulistiwa pada Jumat (28/3/25) lalu.Norsan dengan tegas mengatakan jika kedapatan ASN yang melanggar ataupun tidak masuk saat waktu telah tiba akan diberikan sanksi.“Tetap kena sanksi,” tegasnya.Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Provinsi berharap para ASN dapat menjaga profesionalisme sekaligus memanfaatkan waktu libur untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan keluarga dan masyarakat.