Foto: Istimewa

Berita Kalbar, PIFA - TNI AL dalam hal ini Lantamal XII (F1QR) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berasal dari  Malaysia sebanyak 2 (dua) truk dan 1(satu) Truk Kontainer oleh Tim gabungan F1QR Lantanmal XII dengan Tim Bea Cukai  Kalbagbar  bertempat di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dan Kecamatan Toho Kab. Mempawah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.35 WIB. 

Berdasarkan rilis yang PIFA terima Kronologis kejadian penangkapan sebagai berikut,  pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, berawal dari informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa MMEA (minuman mengandung etil alkohol) di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. 

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal XII nomor S-1/WBC.144/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal permohonan anggota untuk membantu pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai guna menindak lanjuti informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) didaerah tersebut.

Selanjutnya Lantamal XII menunjuk 6 (enam) personel yang terdiri dari 3 personel Pomal Lantamal XII dan 2 (dua) orang Personel Tim Intel dengan dipimpin Mayor Laut (P) Heru Budiawan (Pasops Satrol Lantamal XII) untuk memback up dan membantu dalam pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar. Dari hasil analisa dan pendalaman terkait titik lokasi kegiatan kemudian dibentuk 2 (dua) tim yang berisikan anggota Bidang P2 Kanwil Kalbagbar,  BC Jagoi Babang, BC Sintete, BC Pontianak dan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak.

Pada hari sabtu diperkirakan pukul 21.00 WIB, dilakukan Operasi penyelidikan dan penangkapan oleh Tim gabungan di sekitar lokasi sasaran yang telah ditentukan untuk memastikan adanya kegiatan muat barang yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ke dalam sarana pengangkut berupa truk dan kontainer. 

Kemudian hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.37 WIB, Tm 1 (satu) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Truk yang diduga dan curigai di jalan raya kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Dari hasil pemeriksaan didapati muatan berupa kotak kardus yang dibungkus karung berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal golongan C berbagai merk tanpa dilengkapi Pita Cukai. 

Pada saat yang bersamaan Tim 2 (dua) juga melakukan pemeriksaan terhadap sasaran berupa 1 (satu) unit Kontainer berukuran 40 feet yang diduga sebelumnya melakukan muat barang dari 2 (dua) unit Truk di Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah kemudian selanjutnya dilakukan penegahan atas barang, supir dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pencecahan barang bukti oleh Tim penyidik bea cukai didapati muatan berupa sebanyak 13.260 botol MMEA ilegal golongan C tanpa ada Pita Cukai dengan berbagai merk.

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Heri Purwono, S.E., M.M. melaksanakan Press Conference tentang penangkapan penyelundupan Miras oleh Tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat didampingi oleh Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., Danlantamal XII Laksma TNI Suharto, S.H., M.Si (Han) di gedung Malahayati Mako Satrol Lantamal XII Jalan Yos Sudarso No.1 Pontianak di hadiri oleh para awak media elektronik, cetak dan media online. (ja) 

Berita Kalbar, PIFA - TNI AL dalam hal ini Lantamal XII (F1QR) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berasal dari  Malaysia sebanyak 2 (dua) truk dan 1(satu) Truk Kontainer oleh Tim gabungan F1QR Lantanmal XII dengan Tim Bea Cukai  Kalbagbar  bertempat di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dan Kecamatan Toho Kab. Mempawah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.35 WIB. 

Berdasarkan rilis yang PIFA terima Kronologis kejadian penangkapan sebagai berikut,  pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, berawal dari informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa MMEA (minuman mengandung etil alkohol) di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. 

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal XII nomor S-1/WBC.144/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal permohonan anggota untuk membantu pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai guna menindak lanjuti informasi tentang adanya dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) didaerah tersebut.

Selanjutnya Lantamal XII menunjuk 6 (enam) personel yang terdiri dari 3 personel Pomal Lantamal XII dan 2 (dua) orang Personel Tim Intel dengan dipimpin Mayor Laut (P) Heru Budiawan (Pasops Satrol Lantamal XII) untuk memback up dan membantu dalam pengawasan kegiatan Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar. Dari hasil analisa dan pendalaman terkait titik lokasi kegiatan kemudian dibentuk 2 (dua) tim yang berisikan anggota Bidang P2 Kanwil Kalbagbar,  BC Jagoi Babang, BC Sintete, BC Pontianak dan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak.

Pada hari sabtu diperkirakan pukul 21.00 WIB, dilakukan Operasi penyelidikan dan penangkapan oleh Tim gabungan di sekitar lokasi sasaran yang telah ditentukan untuk memastikan adanya kegiatan muat barang yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ke dalam sarana pengangkut berupa truk dan kontainer. 

Kemudian hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 02.37 WIB, Tm 1 (satu) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Truk yang diduga dan curigai di jalan raya kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Dari hasil pemeriksaan didapati muatan berupa kotak kardus yang dibungkus karung berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal golongan C berbagai merk tanpa dilengkapi Pita Cukai. 

Pada saat yang bersamaan Tim 2 (dua) juga melakukan pemeriksaan terhadap sasaran berupa 1 (satu) unit Kontainer berukuran 40 feet yang diduga sebelumnya melakukan muat barang dari 2 (dua) unit Truk di Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah kemudian selanjutnya dilakukan penegahan atas barang, supir dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pencecahan barang bukti oleh Tim penyidik bea cukai didapati muatan berupa sebanyak 13.260 botol MMEA ilegal golongan C tanpa ada Pita Cukai dengan berbagai merk.

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Heri Purwono, S.E., M.M. melaksanakan Press Conference tentang penangkapan penyelundupan Miras oleh Tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat didampingi oleh Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, Aslog Kasal Laksda TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., Danlantamal XII Laksma TNI Suharto, S.H., M.Si (Han) di gedung Malahayati Mako Satrol Lantamal XII Jalan Yos Sudarso No.1 Pontianak di hadiri oleh para awak media elektronik, cetak dan media online. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar