Kedua tersangka penyeludupan sabut saat diamankan. (Foto: Dok. PIFA/ Andrie P Putra)

PIFA, Lokal - Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh dua petani asal Kabupaten Bengkayang melalui perbatasan Indonesia-Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalur tikus Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin (6/3/2023) petang. Kedua tersangka berinisial K dan D beserta tujuh paket sabu-sabu seberat 7,1 kilogram dan barang bukti lainnya, kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (7/3/2023) sore. 

"Barang ini berasal dari Malaysia, kemudian yang rencananya akan dibawa ke Pontianak," kata Dansatgas Letkol Inf Hudallah. 

Dia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan jajarannya di lapangan. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam tujuh paket bungkusan plastik hitam dilapisi aluminium foil.

"Awalnya kedua pelaku ini melaju dengan menggunakan sepeda motor. Kita mencurigai dan mereka makin menambah laju kendaraannya," kata Hudallah.

Berawal dari kecurigaan itu, aparat kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan paket diduga barang haram narkoba tersebut.

"Kami menggunakan feeling, barang yang dibawa tersebut baunya asam. Kemudian dari pemeriksaan di BNN barulah kami ketahui itu narkoba," katanya.

Setelah diserahkan ke pihak BNN Provinsi Kalbar, barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan. Hasilnya terbukti mengandung metamfetamin atau sabu-sabu. (ap)

PIFA, Lokal - Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh dua petani asal Kabupaten Bengkayang melalui perbatasan Indonesia-Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalur tikus Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin (6/3/2023) petang. Kedua tersangka berinisial K dan D beserta tujuh paket sabu-sabu seberat 7,1 kilogram dan barang bukti lainnya, kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (7/3/2023) sore. 

"Barang ini berasal dari Malaysia, kemudian yang rencananya akan dibawa ke Pontianak," kata Dansatgas Letkol Inf Hudallah. 

Dia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan jajarannya di lapangan. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam tujuh paket bungkusan plastik hitam dilapisi aluminium foil.

"Awalnya kedua pelaku ini melaju dengan menggunakan sepeda motor. Kita mencurigai dan mereka makin menambah laju kendaraannya," kata Hudallah.

Berawal dari kecurigaan itu, aparat kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan paket diduga barang haram narkoba tersebut.

"Kami menggunakan feeling, barang yang dibawa tersebut baunya asam. Kemudian dari pemeriksaan di BNN barulah kami ketahui itu narkoba," katanya.

Setelah diserahkan ke pihak BNN Provinsi Kalbar, barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan. Hasilnya terbukti mengandung metamfetamin atau sabu-sabu. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar