Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. (Dok. Istimewa)

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikTok! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Tok! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Indonesia | Rabu, 24 April 2024

PIFA, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan ini diumumkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Mereka juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (ad)

Rekomendasi

Foto: 5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025 | Pifa Net

5 Film Horor Indonesia Tayang di Bioskop Januari 2025

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho | Pifa Net

Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Luna Maya Kaget Dengar Isu Dilamar Maxime Bouttier, Ini Responsnya | Pifa Net

Luna Maya Kaget Dengar Isu Dilamar Maxime Bouttier, Ini Responsnya

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan | Pifa Net

Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2 | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Pemain dan Klub di Liga 1 dan Liga 2

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions | Pifa Net

Tiga Wakil Italia Dominasi 8 Besar Sementara di Liga Champions

Italia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Raditya Dika dan Yono Bakrie Gegerkan Dunia Maya dengan Podcast 24 Jam Non-Stop | Pifa Net

Raditya Dika dan Yono Bakrie Gegerkan Dunia Maya dengan Podcast 24 Jam Non-Stop

Pifabiz
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Evaluasi Indra Sjafri Jelang Lawan India di Mandiri U-20 Challenge Series 2025: Banyak Pelajaran  | Pifa Net

Evaluasi Indra Sjafri Jelang Lawan India di Mandiri U-20 Challenge Series 2025: Banyak Pelajaran

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar | Pifa Net

Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Israel Mulai Persiapan Pemindahan Warga Palestina dari Gaza | Pifa Net

Israel Mulai Persiapan Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

Palestina
| Jumat, 7 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Kepala BALITBANGDA Kalbar Berharap Hasil Kelitbangan Kota Singkawang 2021 Dorong Kemajuan Daerah | Pifa Net

Kepala BALITBANGDA Kalbar Berharap Hasil Kelitbangan Kota Singkawang 2021 Dorong Kemajuan Daerah

Berita Singkawang, Kalbar - PIFA, Kepala BALITBANGDA Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani berharap hasil Kelitbangan Kota Singkawang tahun 2021 dapat mendorong kemajuan daerah sesuai dengan tugas utama Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), yakni berperan strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemeritahan yang baik dan mendorong kemajuan suatu daerah. Harapan Herkulana Mekarryani disampaikannya dalam acara sosialiasi dan desiminasi hasil-hasil Kelitbangan Kota Singkawang tahun 2021 kepada perangkat daerah kota Singkawang yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Singkawang di Aula Hotel Sentosa, Selasa (12/10/2021). “Peranan litbang ini penting dalam mendorong inovasi daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk perlombaan-perlombaan. Nah, perlombaannya itu yaitu lomba inisiatif inovasi daerah kota Singkawang yang diinisiasi oleh bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah BAPPEDA kota Singkawang," tuturnya, dikutip dari rilis Media Center Kota Singkawang, Rabu (13/10/2021). Sebagai informasi, Kelitbangan merupakan angkaian kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman baru dan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintahan daerah. Sosialisasi dipaparkan oleh Kepala BAPPEDA Singkawang Yusnita Fitriadi, pada kesempatan itu Yusnita menerangkan tentang Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang nomor 46 tahun 2021 tentang inovasi daerah. Ia mengatakan pada Perwako ini setiap perangkat daerah wajib menyampaikan sebuah inovasi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada setiap tahun anggaran. “Keberadaan Perwako ini harus diampu oleh semua perangkat daerah kota Singkawang, karena inovasi daerah merupakan amanah undang-undang. Maka dari itu, setiap perangkat daerah wajib menyampaikan minimal satu inovasi daerah sesuai dengan tingkat kematangannya. Tujuannya, semata-mata untuk mendukung visi misi Singkawang Hebat," jelas Yusnita. Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Singkawang bidang Kemasyarakatan Bujang Syukri saat membuka kegiatan mengatakan sebanyak 46 inovasi kota Singkawang telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendag RI) untuk dilakukan pengukuran indeks inovasi daerah pada Innovative Government Award tahun 2021. “Sementara ini, skor indeks inovasi daerah kota Singkawang adalah 73,61. Dengan skor tersebut, kota Singkawang masuk dalam kategori ‘Sangat Inovatif’,” terangnya. Lebih lanjut Bujang Syukri berharap penetapan Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 46 tahun 2021 mampu memperkuat penciptaan dan penerapan inovasi daerah di kota Singkawang. Ia juga berharap peranan Kelitbangan di Kota Singkawang dapat menjadi langkah awal yang memberikan dorongan positif dalam menciptakan inovasi daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dorongan positif dalam menciptakan dan menerapkan inovasi daerah yang merupakan hasil kelitbangan dari Kepala Perangkat Daerah kota Singkawang beserta jajarannya. Sehingga, perwujudan inovasi daerah ini bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” harap dia.

Singkawang
| Rabu, 13 Oktober 2021

Lokal

Foto: Oknum Kades Jual Narkoba Bakal Dipecat Tak Hormat | Pifa Net

Oknum Kades Jual Narkoba Bakal Dipecat Tak Hormat

PIFA, Lokal - JH, oknum kepala desa di perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, yang ditangkap atas dugaan jual-beli sabu-sabu terancam dipecat.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara. “Kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Bengkayang,” kata Rudi, kemarin. Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan. “Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi. Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram.  "Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi. Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, lengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya.  DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram. Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut. “DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief.  Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara.  Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut. Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya. "Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Bengkayang
| Senin, 20 Februari 2023

Lokal

Foto: Pontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama! | Pifa Net

Pontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama!

PIFA, Lokal – Dalam rangka mendorong sinergi antara penyelenggara event dengan platform informasi lokal, Pontianak Informasi (PI) mengumumkan persyaratan dan ketentuan kerja sama dengan media partner untuk mendukung berbagai jenis acara. Dengan langkah ini, diharapkan informasi terkait event dapat lebih luas dan merata dijangkau oleh masyarakat Pontianak. Seiring dengan semangat kolaborasi yang mengedepankan pertumbuhan budaya dan kegiatan komunitas, PI berkomitmen untuk mendukung berbagai jenis event, mulai dari konser musik hingga kegiatan mahasiswa dan komunitas. Syarat dan ketentuan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada penyelenggara event dalam berkolaborasi dengan Pontianak Informasi. Syarat dan Ketentuan Kerja Sama: 1. Kelayakan Penyelenggara a. Penyelenggara konser musik wajib merupakan Event Organizer yang sah dan terdaftar secara hukum di Indonesia. b. Event mahasiswa harus diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan memiliki Surat Keterangan (SK) Kepanitiaan/Organisasi. c. Event komunitas diwajibkan berasal dari komunitas yang memiliki anggota lebih dari 20 orang dan tidak terafiliasi dengan sara/konflik kepentingan. 2. Cakupan Penyelenggara a. Penyelenggara diharapkan memberikan cakupan yang luas dan komprehensif tentang event yang akan diselenggarakan. Hal ini termasuk pra-event, acara utama, dan pasca-event. Cakupan harus mencakup artikel, berita, ulasan, foto, video, wawancara, dan konten terkait lainnya. b. Proposal yang menggambarkan cakupan tersebut perlu disertakan dalam surat permohonan kerja sama yang diajukan. 3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara a. Hak: Penyelenggara berhak atas publikasi event di platform yang telah disepakati bersama. Platform ini meliputi Instagram, Facebook, dan website Pontianak Informasi. Publikasi meliputi flyer event dengan mencantumkan logo PIFA (Pontianak Informasi) dan PI (Pontianak Informasi) serta publikasi rilis dari penyelenggara atau liputan dari Tim PIFA dan PI. Penyelenggara juga berhak mendapatkan kesempatan untuk diliput langsung sesuai dengan kesepakatan awal kerja sama. b. Kewajiban: Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan kerja sama event beserta proposalnya. Seluruh anggota panitia wajib mengikuti akun Instagram @pifa.co.id, @pontianakinformasi, dan @nettacodeindonesia. Bukti follow harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp di nomor +62 811-5705-557. Logo PIFA Media Network dan Pontianak Informasi wajib ditampilkan di semua flyer dan banner event. Flyer beserta caption harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp minimal 7 hari sebelum event berlangsung. PI menegaskan bahwa syarat dan ketentuan tersebut dapat disesuaikan dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang akan dibuat antara Pontianak Informasi dan Penyelenggara Event. Kolaborasi ini diharapkan akan membantu meningkatkan akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam event-event lokal, serta memperkaya budaya dan kreativitas Pontianak.

Pontianak
| Jumat, 11 Agustus 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5