MK menghapus syarat ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. (Dok. Istimewa)

MK menghapus syarat ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalTok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Indonesia | Kamis, 2 Januari 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan konstitusi. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin putusan berikutnya, Suhartoyo menyatakan bahwa "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing.

"Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, para pemohon menentang Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.

Rekomendasi

Foto: Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan | Pifa Net

Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan

Palembang
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Cristiano Ronaldo Berduka atas Kepergian Diogo Jota: Tidak Masuk Akal | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Berduka atas Kepergian Diogo Jota: Tidak Masuk Akal

Sports
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Waspada Kejahatan Siber: Kenali Modus Vishing dan Cara Mencegahnya | Pifa Net

Waspada Kejahatan Siber: Kenali Modus Vishing dan Cara Mencegahnya

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Akhirnya! AC Milan Menang Usai 3 Laga Terpuruk, Masih Ada Peluang Main di UECL? | Pifa Net

Akhirnya! AC Milan Menang Usai 3 Laga Terpuruk, Masih Ada Peluang Main di UECL?

Italia
| Sabtu, 12 April 2025
Foto: Bologna Bakal Jumpa AC Milan di Final Coppa Italia 2024/2025 | Pifa Net

Bologna Bakal Jumpa AC Milan di Final Coppa Italia 2024/2025

Italia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: 26 Remaja Pontianak Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, 2 Diantaranya Perempuan | Pifa Net

26 Remaja Pontianak Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, 2 Diantaranya Perempuan

Pontianak
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert | Pifa Net

PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’ | Pifa Net

Profil Sukatani, Band yang Viral Usai Minta Maaf ke Kapolri Gegara Lagu ‘Bayar Polisi’

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Ketapang Letakkan  Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Jannah Mulia Baru | Pifa Net

Sekda Ketapang Letakkan  Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Jannah Mulia Baru

Berita Ketapang, PIFA - Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si meletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Jannah, Selasa (04/01/2022) bertempat di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Sekda dalam sambutannya turut bahagia dengan adanya pembangunan Masjid Babul Jannah Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan ini. "Apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada donatur dan seluruh panitia pembangunan yang telah bekerja dengan baik dan penuh semangat, sehingga pelaksanaan penancapan tiang pertama ini dapat dilaksanakan." ujar Alexander saat rilis yang di terima Pifa Rabu, (5/1/2022). Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa ketika batu pertama diletakkan artinya ada kerja besar yang akan segera dimulai, untuk itu kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas dari semua pihak sangat diharapkan. "Pada kesempatan ini saya tegaskan bahwa bantuan dana hibah yang telah diberikan oleh pemerintah daerah hanyalah Sebuah stimulus, selanjutnya panitia dan pengurus masjid harus berusaha lebih keras untuk menggalang dana guna pembangunan ini."tegas Beliau. Selanjutnya dikatakan Beliau bahwa hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada seluruh rumah ibadah di Kabupaten Ketapang adalah bukti program Ketapang peduli, bukti bahwa pemerintahan Martin Rantan, SH.,M.Sos dan H. Farhan, SE.,M.Si memiliki kepedulian untuk membangun peradaban umat beragama. "Saya berpesan kepada pengurus masjid agar melaksanakan pembagunan masjid ini dengan sebaik mungkin, jaga kebersamaan dan kekompakan, bangun kerjasama dengan semua pihak dan para donatur, berikan laporan secara berkala kepada masyarakat sehingga pembagunan ini dapat diselesaikan sesuai target waktu yang direncanakan."pungkas Beliau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si dan Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Edi Radiansyah, SH., MH., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top, Kepala BPKAD Donatus Franseda, Kabag Kesra Drs. H. Satuki Huddin., M.Si., Kabag Prokopim Doni Andriawan, S.STP., ME., Camat Delta Pawan Syarif Mahadi, Lurah Mulia Baru Ibu Siti Safiah dan seluruh pengurus Masjid Babul Jannah. (rs)

Ketapang
| Rabu, 5 Januari 2022

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan: Inikan Purna Tugas, Bukan Purna Tanggung Jawab | Pifa Net

Muda Mahendrawan: Inikan Purna Tugas, Bukan Purna Tanggung Jawab

Berita Kubu Raya, PIFA  - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri pelepasan 12 ASN yang telah memasuki masa purna tugas di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya di Qubu Resort Sungai Raya, pada Kamis (06/01/2022),   Muda Mahendrawan mengatakan agenda setelah purna tugas harus  jadikan kebiasaan, seperti masih aktif di ASN, dia menambahkan memasuki masa purna tugas bukan berarti berakhir segalanya, tetapi harus bisa lebih sejahtera dan bahagia dibandingkan saat masih menjadi ASN.     “Jadi yang paling penting jadikan kebiasaan seperti biasanya. Inikan purna tugas, bukan purna tanggung jawab,” katanya .    Dia menambahkan, purna tugas harus mengedepankan diksi tanggung jawab, meskipun sudah pensiun. Tak hanya itu, ia meminta terus berusaha mengawal dari luar, untuk memberikan informasi yang sifatnya punya kontribusi untuk memperkuat, misalnya seperti  hal-hal yang sudah pernah dibina.    “Itu justru bersinergi dan mendorong supaya program-program kita lebih berhasil lagi untuk kedepan, terutama dalam upaya-upaya produksi dan penguatan di area-area untuk dimanfaatkan menjadi terukur. Apalagi dengan sistem yang baik, meskipun mereka sudah purna, akan masuk di dalam elemen ikut menjadi kontributor didalamnya,” katanya.   Dia menambahkan, semua sumber data atau sumber informasi tersebut, termasuk kontribusinya, sehingga terus bermanfaat.     “ Jadi semua sumber data dan informasi, siapapun dia, kelompok bentuknya atau mungkin mereka bikin semacam kegiatan yang bermanfaat di masyarakat, terutama hal-hal yang baru yang bisa berkontribusi menjadi elemen yang ikut masuk di dalamnya,” ujarnya.   Sementara itu Heri Supriyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya mengucapkan terima kasih atas bimbingan Bupati Kubu Raya serta para ASN purna tugas yang telah berdedikasi dan bekerja keras di dinas, sehingga serapan anggaran mencapaii  97 persen.    “Atas bimbingan Bupati,  sehingga terus bisa menggali ide-ide dan memberikan perubahan atau pemanfaatan, di lingkungan kecil seperti pekarangan. 14 tahun lebih tidak pernah mengadakan seperti ini. Makanya kita memberikan kesan yang baik terhadap para purna tugas,”katanya.   Agar bisa menjadi momen yang baik, lanjut Heri, hal tersebut diharapkan tetap bersilaturahmi, sehingga komunikasi terus berlanjut.    "Kami sangat mengapresiasi teman-teman purna tugas yang dedikasi dalam pengabdian dan proses di Ketahanan Pangan di Kubu Raya. Kita tetap saling menjaga silaturahmi ini. Purna Tugas bukanlah akhir dari segala-galanya, mungkin bisa lebih mendekatkan diri dengan keluarga dan lebih banyak waktu mendekatkan diri dengan Allah SWT," sampainya.   Heri juga meminta, agar terus menerapkan apa yang dilakukan selama menjadi ASN.     "Terutama kompetensinya untuk membuka diri dan meningkatkan ketahanan pangan yang ada di Kubu Raya,"pintanya. (ja)

Kubu Raya
| Jumat, 7 Januari 2022

Teknologi

Foto: TikTok Didenda Rp9,8 Triliun oleh Uni Eropa karena Transfer Data Ilegal ke China | Pifa Net

TikTok Didenda Rp9,8 Triliun oleh Uni Eropa karena Transfer Data Ilegal ke China

PIFA.CO.ID, TEKNO - Perusahaan induk TikTok, ByteDance, baru-baru ini dijatuhi denda besar oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (GDPR). Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum GDPR.DPC mengumumkan bahwa denda tersebut terbagi atas dua bagian utama: 45 juta euro (Rp838 miliar) karena pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) karena transfer data ilegal ke China. TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.Investigasi empat tahun oleh DPC menemukan bahwa TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan keamanan dari pengawasan pemerintah China, yang bertentangan dengan klaim awal perusahaan. Meskipun TikTok mengklaim tidak menyimpan data Eropa di server China, pengakuan pada Februari lalu menunjukkan sebaliknya.Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa. Meskipun TikTok menghapus data yang dipertanyakan, DPC masih mempertimbangkan tindakan regulasi lebih lanjut dengan otoritas perlindungan data lain di Uni Eropa.TikTok menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Mereka juga menyoroti implementasi Project Clover, termasuk pembangunan pusat data lokal di Eropa mulai 2023, meskipun DPC mengklaim bahwa perubahan ini telah dipertimbangkan dalam keputusan akhir.Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Pada tahun 2023, mereka dikenai denda besar karena gagal melindungi data pengguna remaja. Saat ini, investigasi lanjutan terhadap TikTok oleh Uni Eropa juga sedang berlangsung terkait isu intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia pengguna, algoritma adiktif, dan peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di beberapa negara.

Pontianak
| Sabtu, 3 Mei 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5