Tom Lembong Bantah Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Nasional | Rabu, 2 Juli 2025
PIFA, Nasional - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam kebijakan impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Sudah saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya atau pun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujar Tom Lembong.
Ia menyebut telah membaca secara cermat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, data, fakta, hingga angka dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meskipun begitu, Tom menegaskan dirinya bukan orang yang anti kritik, tidak punya rasa penyesalan, atau lari dari tanggung jawab.
“Di usia saya yang 54 tahun, saya tahu saya jauh dari sempurna. Pasti ada kesalahan,” ujarnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa jika waktu bisa diputar kembali, ia tetap akan mengambil kebijakan yang sama terkait importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Dalam proses hukum ini saya sempat ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” kata Tom.
Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, perusahaan-perusahaan yang diberi izin tersebut disebut bukan perusahaan yang berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom juga dituding tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pelaksana pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat.
Sidang perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara serta pengaruh kebijakan yang diambilnya terhadap sektor pangan dan perdagangan nasional.