Tom Lembong. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Tom Lembong. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikTom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula

Politik | Sabtu, 19 Juli 2025

PIFA, Politik - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam putusan tersebut.

“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak awal proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan, tidak pernah disebutkan bahwa dirinya memiliki niat jahat. “Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” lanjutnya.

Menurut Tom, majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Ia pun mempertanyakan sikap hakim yang dianggap mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

“Yang sedikit—bukan sedikit—lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa dalam amar putusan, majelis hakim tampak mengabaikan fakta bahwa dirinya memiliki wewenang sah untuk mengambil kebijakan tersebut. “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” imbuh Tom.

Vonis dan Sanksi

Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.

Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang dari kasus tersebut. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom Lembong yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Rekomendasi

Foto:   Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar | Pifa Net

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Nasional
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: Lebih dari 360 Staf Medis Ditahan, Hanya 20 Rumah Sakit Beroperasi di Gaza | Pifa Net

Lebih dari 360 Staf Medis Ditahan, Hanya 20 Rumah Sakit Beroperasi di Gaza

Gaza
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Liverpool Punya Peluang Emas Raih Trofi di Final Carabao Cup | Pifa Net

Liverpool Punya Peluang Emas Raih Trofi di Final Carabao Cup

Inggris
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi | Pifa Net

Ini 5 Drakor Populer Park Bo Young dengan Rating Tinggi

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: 3 Tempat Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa di Pontianak | Pifa Net

3 Tempat Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa di Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: PSSI Buka Akreditasi Media untuk Indonesia vs Bahrain | Pifa Net

PSSI Buka Akreditasi Media untuk Indonesia vs Bahrain

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Hindia Rilis Mixtape Doves, ‘25 on Blank Canvas | Pifa Net

Hindia Rilis Mixtape Doves, ‘25 on Blank Canvas

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS | Pifa Net

Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS

Internasional
| Senin, 23 Juni 2025
Foto: Dipinjam dari MU, Antony Makin Garang Bersama Real Betis Usai Cetak Gol Spektakuler | Pifa Net

Dipinjam dari MU, Antony Makin Garang Bersama Real Betis Usai Cetak Gol Spektakuler

Inggris
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa | Pifa Net

Selebrasi 1 Dekade NMAX : Journalist MAXi Community Touring ke Pantai Selatan Jawa

Indonesia
| Sabtu, 24 Mei 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Selain Kiblat, 9 Film Horor ini Juga Terancam Diboikot | Pifa Net

Selain Kiblat, 9 Film Horor ini Juga Terancam Diboikot

PIFAbiz  - Film horor Indonesia berjudul kiblat tengah jadi sorotan publik bahkan terancam diboikot. Sebab film yang rencananya tayang tahun ini dinilai mencemarkan dan mengeksploitasi agama. Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis. Bahkan Cholil Nafis tegas menyebut film ini harus dilarang beredar. Pernyataan itu disampaikannya melalui platform sosial media Instagram. "Saya tak tahu isi filmnya maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok, judulnya kiblat ya. Saya buka-buka arti kiblat hanya ka’bah, arah menghadapnya orang-orang salat. Kalau ini benar sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," kata Cholil Nafis seperti diunggah di akun IG-nya @cholilnafis, Minggu (24/3/2024). Selain film Kiblat, ada beberapa film horor Indonesia yang dianggap menyesatkan menurut akun Instagram @aresdimahdi dan juga terancam diboikot. Berikut diantaranya: 1. Pemandi Jenazah, VMS Studio (2024) 2. Munkar, MD Picture (2024) 3. Sijjin, Rapi Films (2023) 4. Sijjin, Rapi Films (2023) 5. Khanzab, Dee Company (2023) 6. Waktu Maghrib, Rapi Films (2023) 7. Tasbih Kosong, Macora Cinema (2023) 8. Menjelang Maghrib, Helroad Film (2022) 9. Makmum, Dee Company (2019) (ly)

Indonesia
| Selasa, 26 Maret 2024

Nasional

Foto: Ketum KOI Puji Keseriusan Presiden Jokowi Perhatikan Nasib Atlet | Pifa Net

Ketum KOI Puji Keseriusan Presiden Jokowi Perhatikan Nasib Atlet

PIFA, Lokal - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari menilai perhatian Pemerintah Indonesia terhadap masa depan atlet kini jauh lebih baik. Okto menegaskan, hal tersebut tak terlepas dari peran penting Presiden Joko Widodo yang memang fokus mendongkrak bidang olahraga tanah air. "Soal masa depan atlet masalah klasik, tapi itu dulu. Sekarang itu sudah jauh lebih baik. Sejak pemerintahannya Bapak Presiden Joko Widodo saya harus mengatakan bahwa Pak Jokowi itu adalah Bapak Olahraga Indonesia," tegasnya di Pontianak, Rabu (14/2/2024). Okto yang ditemui usai menyalurkan hak pilihnya itu mengungkapkan, dukungan dan perhatian Presiden Jokowi sangat besar bagi perkembangan olahraga Indonesia.  "Satu-satunya presiden yang memberikan bonus paling tinggi kepada atlet dalam sejarah Indonesia yang pernah ada itu Pak Jokowi," katanya. Dia menjelaskan, atlet yang berhasil meraih emas dalam ajang internasional misalnya di Olimpiade Rio tahun 2016 lalu mendapatkan bonus sebesar Rp10 miliar. Kemudian Olimpiade Tokyo tahun 2020 lalu mendapatkan bonus sebesar Rp11 miliar. "Bahkan itu juga sama untuk atlet paralimpiknya. Kemudian di Asean Games dan Asean Paragames juga besar. Pelatih juga dapat," kata dia. Bahkan, sambung Okto, di Sea Games yang merupakan multievent paling kecil yang hanya diikuti 11 negara, juaranya sudah langsung jadi pegawai negeri (ASN).  "Jadi rasanya sekarang profesi atlet itu sudah jadi profesi yang menjanjikan, orang tua tidak usah ragu lagi," tambahnya. Tak hanya itu, Okto turut mengungkapkan bahwa masih banyak sejumlah keuntungan dan fasilitas lain yang didapat atlet. Atlet-atlet Olimpiade Indonesia itu bisa membawa pulang uang sekitar Rp25 miliar sudah termasuk bonus. "Itu pun belum selesai, para atlet kita ini masih dapat fasilitas lain, misalnya jadi brand ambassador, masih bisa mengikuti event-event, menjadi coach, diangkat menjadi pegawai negeri, menjadi influencer, belum lagi ada yang jadi artis dan sebagainya," kata Okto. Upaya-upaya memajukan olahraga Indonesia juga terus dilakukan dengan berbagai cara oleh Presiden Jokowi. Misalnya, lanjut Okto, dengan berupaya menggiring Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga seperti Asean Games, Asean Paragames, Piala Dunia U-17, dan event-event internasional lainnya. "Kita hampir jadi tuan rumah Piala Dunia u-20. Kita masih mengejar cita-cita menjadi tuan rumah Olimpiade tahu 2036 dan Piala Dunia. Kita tidak mau turun, kita maunya olahraga Indonesia semakin baik lagi," pungkasnya. (ap) 

Jakarta
| Kamis, 15 Februari 2024

Lokal

Foto: Ribuan PMI Terdaftar di KJRI Kuching Ikut Rekalibrasi Tenaga Kerja | Pifa Net

Ribuan PMI Terdaftar di KJRI Kuching Ikut Rekalibrasi Tenaga Kerja

Berita Lokal, PIFA – Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan hingga Agustus 2023 sebanyak 6249 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Bagian Sarawak, Malaysia telah mendaftar secara online ke KJRI Kuching untuk mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 Sarawak. “Program khusus untuk pemutihan atau meregularisasikan para pekerja Indonesia yang telah bekerja di Sarawak, Malaysia. Program ini telah digulir oleh pemerintah Sarawak, Malaysia sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023,” katanya, saat memberi kuliah umum di Universitas Widya Dharma Pontianak, Minggu (3/9/2023). Sigit mengatakan, dengan adanya pemutihan ini pekerja asing tertutama para PMI kita akan menjadi pekerja yang resmi dan mendapat gaji yang layak. Hal itu diperkuat dengan peraturan yang harus diikuti majikan atau perusahaan yang mempekerjakan dengan syarat-syarat ketat pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Sarawak (JTKS). Untuk mengetahui siapa-siapa saja PMI yang bisa mengikuti program RTK 2.0 Sarawak, Sigit kembali menjelaskan yaitu bagi para PMI yang telah tinggal dan bekerja hingga 31 Desember 2022. Dan tidak untuk PMI yang saat ini baru masuk dan bekerja di Sarawak, Malaysia. Syarat lain yaitu para PMI ini memiliki majikan yang sah, tidak tersangkut kasus pidana, memiliki dokumen perjalanan negara asal yang masih sah berlaku hingga 18 bulan keatas dan berbadan sehat dengan mengikuti tes kesehatan yang sah. “Untuk di ketahui, hingga saat ini pemerintah Sarawak, Malaysia masih banyak membutuhkan tenaga kerja kita untuk bekerja di ladang-ladang atau perusahaan kepala sawit. Dan sebagian besar perusahaan sawit di Sarawak ini menggunakan tenaga kerja Indonesia. Sedangkan jumlah PMI yang dibutuhkan atau job order oleh perusahaan-perusahaan sawit itu berkisar 176.985 orang,” ungkap Sigit. Kemudian ditambahkanya, jumlah perusahaan sawit Sarawak yang telah terdaftar yaitu sebanyak 25 perusahaan, dari 25 perusahaaan itu, 19 perusahaan telah setuju untuk ikut program RTK 2.0 dan 6 perusahaan sawit lainnya masih pending. (ap)

Pontianak
| Minggu, 3 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5