Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Impor Gula
Politik | Sabtu, 19 Juli 2025
PIFA, Politik - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam putusan tersebut.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak awal proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan, tidak pernah disebutkan bahwa dirinya memiliki niat jahat. “Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” lanjutnya.
Menurut Tom, majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Ia pun mempertanyakan sikap hakim yang dianggap mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
“Yang sedikit—bukan sedikit—lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa dalam amar putusan, majelis hakim tampak mengabaikan fakta bahwa dirinya memiliki wewenang sah untuk mengambil kebijakan tersebut. “Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” imbuh Tom.
Vonis dan Sanksi
Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim dalam amar putusan.
Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang dari kasus tersebut. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom Lembong yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.