Foto Ilustrasi: Freepik/Atstockproductions

Berita Nasional, PIFA -  Pemerintah Indonesia kembali membuka sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19 dengan sistem travel bubble. Hal ini dilakukan di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura.

Untuk memperketat kawasan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan ialah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” terang Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Kemudian dia menjelaskan, nantinya mekanisme dalam surat edaran ini akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Wiku berharap, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membuat aturan yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran yang telah diberlakukan.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA -  Pemerintah Indonesia kembali membuka sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19 dengan sistem travel bubble. Hal ini dilakukan di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura.

Untuk memperketat kawasan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan ialah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” terang Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Kemudian dia menjelaskan, nantinya mekanisme dalam surat edaran ini akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, lanjut Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Wiku berharap, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membuat aturan yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran yang telah diberlakukan.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar