Trump Pertimbangkan Pengurangan Tarif untuk China Jika Setujui Kesepakatan TikTok
Amerika Serikat | Kamis, 27 Maret 2025
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat sampaikan keterangan. (AP)
Amerika Serikat | Kamis, 27 Maret 2025
Sports
PIFA, Sports - Gelandang Real Madrid, Federico Valverde, memberikan tanggapan atas rumor yang beredar mengenai masa depannya di klub. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak memiliki keinginan untuk hengkang dari Real Madrid. Kedatangan Jude Bellingham ke klub menambah persaingan di lini tengah Madrid yang sudah padat. Dengan kehadiran Bellingham, lini tengah semakin terisi dengan pemain-pemain berkualitas. Di sisi lain, Toni Kroos dan Luka Modric juga dikabarkan akan memperpanjang kontrak mereka di Real Madrid selama satu tahun. Selain itu, Madrid juga masih memiliki pemain-pemain seperti Eduardo Camavinga, Aurelien Tchouameni, dan Dani Ceballos. Masa depan Valverde menjadi spekulasi meski ia masih terikat kontrak hingga tahun 2027. Kabarnya, Chelsea menunjukkan minat untuk mendatangkan gelandang berusia 24 tahun itu ke Stamford Bridge. Mauricio Pochettino, pelatih Chelsea, dikabarkan berencana untuk merombak skuad menjelang musim 2023/2024, dan Valverde disebut-sebut sebagai salah satu opsi untuk memperkuat lini tengah Chelsea. Namun, meskipun dihadapkan dengan persaingan ketat di Real Madrid, Valverde menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk pergi. Pemain asal Uruguay tersebut masih memiliki keinginan untuk meraih gelar bersama Los Blancos. "Chelsea? Tidak, saya bahagia di Real Madrid. Saya mencoba untuk menikmati dan menghargai setiap momen," ujar Valverde seperti yang dilaporkan oleh Marca. "Saya ingin meninggalkan jejak di Real Madrid. Mereka adalah tim terbaik di dunia, dan saya ingin terus meraih gelar untuk para fans," tambahnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen Valverde terhadap Real Madrid dan ambisinya untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi klub. Dengan keinginannya yang kuat untuk meraih kesuksesan bersama Los Blancos, Valverde siap menghadapi persaingan di lini tengah dan berjuang untuk mempersembahkan gelar untuk klub dan para pendukungnya. (hs)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Pelaku insiden ledakan benda asing berupa senter rakitan yang menyebabkan seorang warga Siantan Utara mengalami luka-luka pada Jumat (24/1/25) lalu, akhirnya terungkap. Pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial LLS alias ALS.Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan dan kasus dalam proses penyidikan, Jumat (31/1)."Ya benar, tim dari Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku yg meletakkan senter di halaman rumah korban (inisial M) yg mengakibatkan ledakan pada hari Jumat 24 Januari 2025 yang lalu" jelas Bayu. Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah, yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, pada Jumat (31/1/2025). Bayu menjelaskan, pelaku merupakan tetangga rumah korban."Pelaku merupakan tetangga korban, karena alamat rumah tidak jauh dari TKP, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari rumah dan pondok kebun milik pelaku antara lain rakitan elektronik senter yg serupa dengan senter yg meledak di TKP, beberapa baterai, bubuk hitam, alat pertukangan, pipa pralon dan lain-lain.", ungkap Bayu.Bayu menjelaskan kejadian ledakan tersebut bermula pada Jumat 24 Januari 2025 pagi sekira pukul 06.30 WIB, korban pada saat bersih-bersih di warung melihat benda seperti senter ada dibawah lokasi jemuran korban.“kemudian korban mengambil benda tersebut dan tidak lama berselang setelah korban membawa ke warung tiba-tiba benda yang dipegang ditangannya meledak yang menyebabkan korban mengalami luka bakar sehingga dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.Menurut Bayu, sejauh ini belum ditemukan adanya kaitan dengan jaringan teroris mana pun. Motif pelaku masih didalami, namun di rumah pelaku ditemukan sejumlah catatan pribadi berisi ungkapan sakit hati pelaku kepada seseorang."apakah ini terkait dengan kasus ini atau tidak, nanti akan diinfokan lebih lanjut.", pungkas Bayu.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Pelaku yang melanggar terancam hukuman tiga tahun penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 218 KUHP, untuk kategori dendanya tertuang dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV bagi pelanggar diatur dalam Pasal 218 ayat (1), denda kategori ini setara Rp200 juta. "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi ayat tersebut.