Foto: Warta Pontianak

Berita Pontianak, PIFA - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar Rp. 2.434.328,19.

dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral serta dalam menentukan besaran UMP Kalbar Tahun 2022, hitungannya dengan mengacu rumusan formula penyesuaian upah minimum.

Sebagaimana telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang upah yang aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sudah ada teorinya dan aturannya, kalau ditentukan besar-besar pun belum tentu setuju. Bagusnya kita hitung, itu usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kita hanya meneruskan saja sesuai dengan suratnya tambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada TribunPontianak, Sabtu 20 November 2021 malam.

Dalam paparannya Sutarmidji menjelaskan ada daerah 875 Rupiah kenaikan, dan Kalbar naik 34 Ribu Rupiah seperti di Kota Bali masih bawah Kalbar.

Sutarmidji menegaskan, akan mentau pengusaha yang tidak menerapkan standar UMP.

"Ada pasti aturannya tetap kita pantau," tegasnya.

Berita Pontianak, PIFA - Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar Rp. 2.434.328,19.

dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral serta dalam menentukan besaran UMP Kalbar Tahun 2022, hitungannya dengan mengacu rumusan formula penyesuaian upah minimum.

Sebagaimana telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang upah yang aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sudah ada teorinya dan aturannya, kalau ditentukan besar-besar pun belum tentu setuju. Bagusnya kita hitung, itu usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kita hanya meneruskan saja sesuai dengan suratnya tambah pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada TribunPontianak, Sabtu 20 November 2021 malam.

Dalam paparannya Sutarmidji menjelaskan ada daerah 875 Rupiah kenaikan, dan Kalbar naik 34 Ribu Rupiah seperti di Kota Bali masih bawah Kalbar.

Sutarmidji menegaskan, akan mentau pengusaha yang tidak menerapkan standar UMP.

"Ada pasti aturannya tetap kita pantau," tegasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar