Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Berita Pontianak, PIFA - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak akan naik pada 2022. Pada 2020 dan 2021, UMK Pontianak sebesar Rp 2.515.000.

Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui bahwa UMK di Kota Pontianak sudah ditetapkan, dan telah diterapkan.

Edi menyebutkan, besaran UMK di Kota Pontianak Rp 2.750.000.
UMK tersebut, kata dia, sudah diterapkan kepada tenaga kerja kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

"UMR kita di Kota Pontianak Rp 2.750.000 upah minimum regional Kota Pontianak. Sudah diterapkan kepada tenaga kontrak kita. Jadi tidak ada masalah, karena sudah diterapkan, " katanya dilansir dari Tribun, Senin (2/11/ 2021).

Edi mengatakan untuk swasta pihaknya tidak bisa mengintervensi secara 100 persen, lantaran ada perhitungannya. 

"Kalau swasta diterapkan ya alhamdulillah. Tapi kalau tidak, kan mereka ada hitungan-hitungannya juga, ada kesepakatannya. Misalnya, warung kopi kan perlu modal dan sebagainya sehingga gaji akan naik secara bertahap," katanya.

Edi Kamtono pun optimis dengan tingkat indeks pembangunan manusia (IPM) yang ada di Kota Pontianak ini yang terus meningkat. Diyakininya, ke depan juga akan bisa meningkatkan pendapatan.

"IPM kita meningkat yang dibuktikan dengan IPM yang mulanya 79,4 sekarang 79,93. Harapan kita tertinggi secara regional. Target IPM kita 8, salah satunya adalah dengan daya beli atau pendapatan, pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

Berita Pontianak, PIFA - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak akan naik pada 2022. Pada 2020 dan 2021, UMK Pontianak sebesar Rp 2.515.000.

Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui bahwa UMK di Kota Pontianak sudah ditetapkan, dan telah diterapkan.

Edi menyebutkan, besaran UMK di Kota Pontianak Rp 2.750.000.
UMK tersebut, kata dia, sudah diterapkan kepada tenaga kerja kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

"UMR kita di Kota Pontianak Rp 2.750.000 upah minimum regional Kota Pontianak. Sudah diterapkan kepada tenaga kontrak kita. Jadi tidak ada masalah, karena sudah diterapkan, " katanya dilansir dari Tribun, Senin (2/11/ 2021).

Edi mengatakan untuk swasta pihaknya tidak bisa mengintervensi secara 100 persen, lantaran ada perhitungannya. 

"Kalau swasta diterapkan ya alhamdulillah. Tapi kalau tidak, kan mereka ada hitungan-hitungannya juga, ada kesepakatannya. Misalnya, warung kopi kan perlu modal dan sebagainya sehingga gaji akan naik secara bertahap," katanya.

Edi Kamtono pun optimis dengan tingkat indeks pembangunan manusia (IPM) yang ada di Kota Pontianak ini yang terus meningkat. Diyakininya, ke depan juga akan bisa meningkatkan pendapatan.

"IPM kita meningkat yang dibuktikan dengan IPM yang mulanya 79,4 sekarang 79,93. Harapan kita tertinggi secara regional. Target IPM kita 8, salah satunya adalah dengan daya beli atau pendapatan, pendidikan dan kesehatan," jelasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar