Foto Ilustrasi: Editor.id

Berita Kalbar, PIFA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan UMK untuk 14 Kabupaten kota Se- Kalimantan Barat.

Dimana UMK tertinggi yakni Kabupaten Ketapang mencapai Rp 2.876.252,79.
Sedangkan untuk UMK terendah Se-Kalbar yakni di Kabupaten Mempawah sebesar 2.437.279,99. Putusan tersebut berlaku di tahun 2022. 

“Dimana putusan tersebut sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,Gubernur tidak. boleh lagi menetapkan upah sektor,”ujar Manto, Rabu 1 Desember 2021.

Ia menegaskan perusahaan yang vergerak di sektor tertentu seperti perkebunan sawit,karet, peternakan dsn pertambangan yang pada tahun 2021 telah menerapkan upah sektor dan upah tersebut lebih tinggi dari UMK Tahun 2022. Maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah pekerja di sektor tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tentuan Pasal 83 ayat(1) PP Nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan.

“Terhadap perusahaan yang menurunkan upah akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan undang-undang,tegasnya

Manto mengimbau kepada Serikat Pekerja,Pengusaha dan Disnaker kabupateb kota untuk mensosialisasikan UMK, yang merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja. 

Lalu UMK yang ditetapkan merupakan upah bagu pekerja dengsn masa kerja dibawah 
satu tahub dan untuk pekerja dkatas satu tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan 

Dikatakannya skala upah di perusahaan sendiri merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi yang memuat jisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. 

“Saya harap Asosiasi Pengusaha untuk mendorong Pengusaha memberikan upah pekerja baru minimal sebesar UMK setempat dan bagi pekerja lama dengan masa kerja diatas satu tahun mengacu pada struktur sekala upah,harapnya.

Ia berharap Serikat Pekerja juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan diperusahaan melalui penyampaian infomasi terkait upah pekerja , waktu kerja dan hak pekerja lainnya.


“Bagi Dinas Kabupaten Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartrik dan PP/PKB,”pungkasnya. 


PTOP
UMK Se-Kalbar

UMP Kalbar
2022: Rp 2.434.328,19
* Naik Rp 34.630

1. Ketapang: Rp 2.876.252,79 
* Naik: Rp 15.929
2. Kayong Utara: Rp 2.748.507,34
* Naik Rp 33.757
3. Sintang: Rp 2.611.966,41
* Naik Rp 15,322
4. Sambas: Rp 2.609.398,78
* Naik Rp 9.399
5. Bengkayang: Rp 2.586.291,00
* Naik Rp 20.272
6. Landak: Rp 2.582.000,00
* Naik Rp 32.156
7. Kota Singkawang: Rp 2.596.120,45
* Naik Rp 58.245
8. Sanggau: 2.547.405,69
* Naik Rp 32.144
9. Pontianak: Rp 2.579.616,01
* Naik Rp 64.616
10. Melawi: Rp 2.515.896,49
* Naik Rp 32.856
11. Kapuas Hulu: Rp 2.486.796,40
* Naik Rp 3.796
12. Sekadau: Rp 2.486.031,14
* Naik Rp 25.031 
13. Kubu Raya: Rp 2.467.630,00
* Naik Rp 34.630
 14. Mempawah: Rp 2.437.279,99
* Naik Rp 14.686 

Sumber:  Disnaketrans Kalbar.

Berita Kalbar, PIFA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan UMK untuk 14 Kabupaten kota Se- Kalimantan Barat.

Dimana UMK tertinggi yakni Kabupaten Ketapang mencapai Rp 2.876.252,79.
Sedangkan untuk UMK terendah Se-Kalbar yakni di Kabupaten Mempawah sebesar 2.437.279,99. Putusan tersebut berlaku di tahun 2022. 

“Dimana putusan tersebut sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,Gubernur tidak. boleh lagi menetapkan upah sektor,”ujar Manto, Rabu 1 Desember 2021.

Ia menegaskan perusahaan yang vergerak di sektor tertentu seperti perkebunan sawit,karet, peternakan dsn pertambangan yang pada tahun 2021 telah menerapkan upah sektor dan upah tersebut lebih tinggi dari UMK Tahun 2022. Maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah pekerja di sektor tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tentuan Pasal 83 ayat(1) PP Nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan.

“Terhadap perusahaan yang menurunkan upah akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan undang-undang,tegasnya

Manto mengimbau kepada Serikat Pekerja,Pengusaha dan Disnaker kabupateb kota untuk mensosialisasikan UMK, yang merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja. 

Lalu UMK yang ditetapkan merupakan upah bagu pekerja dengsn masa kerja dibawah 
satu tahub dan untuk pekerja dkatas satu tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan 

Dikatakannya skala upah di perusahaan sendiri merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi yang memuat jisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. 

“Saya harap Asosiasi Pengusaha untuk mendorong Pengusaha memberikan upah pekerja baru minimal sebesar UMK setempat dan bagi pekerja lama dengan masa kerja diatas satu tahun mengacu pada struktur sekala upah,harapnya.

Ia berharap Serikat Pekerja juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan diperusahaan melalui penyampaian infomasi terkait upah pekerja , waktu kerja dan hak pekerja lainnya.


“Bagi Dinas Kabupaten Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartrik dan PP/PKB,”pungkasnya. 


PTOP
UMK Se-Kalbar

UMP Kalbar
2022: Rp 2.434.328,19
* Naik Rp 34.630

1. Ketapang: Rp 2.876.252,79 
* Naik: Rp 15.929
2. Kayong Utara: Rp 2.748.507,34
* Naik Rp 33.757
3. Sintang: Rp 2.611.966,41
* Naik Rp 15,322
4. Sambas: Rp 2.609.398,78
* Naik Rp 9.399
5. Bengkayang: Rp 2.586.291,00
* Naik Rp 20.272
6. Landak: Rp 2.582.000,00
* Naik Rp 32.156
7. Kota Singkawang: Rp 2.596.120,45
* Naik Rp 58.245
8. Sanggau: 2.547.405,69
* Naik Rp 32.144
9. Pontianak: Rp 2.579.616,01
* Naik Rp 64.616
10. Melawi: Rp 2.515.896,49
* Naik Rp 32.856
11. Kapuas Hulu: Rp 2.486.796,40
* Naik Rp 3.796
12. Sekadau: Rp 2.486.031,14
* Naik Rp 25.031 
13. Kubu Raya: Rp 2.467.630,00
* Naik Rp 34.630
 14. Mempawah: Rp 2.437.279,99
* Naik Rp 14.686 

Sumber:  Disnaketrans Kalbar.

0

0

You can share on :

0 Komentar