Foto Ilustrasi: Editor.id

Foto Ilustrasi: Editor.id

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalUMK Se-Kalbar Sudah Ditetapkan, Tertinggi di Ketapang Capai R 2,8 Juta

UMK Se-Kalbar Sudah Ditetapkan, Tertinggi di Ketapang Capai R 2,8 Juta

Kalbar | Kamis, 2 Desember 2021

Berita Kalbar, PIFA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menetapkan UMK untuk 14 Kabupaten kota Se- Kalimantan Barat.

Dimana UMK tertinggi yakni Kabupaten Ketapang mencapai Rp 2.876.252,79.
Sedangkan untuk UMK terendah Se-Kalbar yakni di Kabupaten Mempawah sebesar 2.437.279,99. Putusan tersebut berlaku di tahun 2022. 

“Dimana putusan tersebut sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,Gubernur tidak. boleh lagi menetapkan upah sektor,”ujar Manto, Rabu 1 Desember 2021.

Ia menegaskan perusahaan yang vergerak di sektor tertentu seperti perkebunan sawit,karet, peternakan dsn pertambangan yang pada tahun 2021 telah menerapkan upah sektor dan upah tersebut lebih tinggi dari UMK Tahun 2022. Maka perusahaan tersebut tidak boleh menurunkan atau mengurangi upah pekerja di sektor tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tentuan Pasal 83 ayat(1) PP Nomor 36  tahun 2021 tentang pengupahan.

“Terhadap perusahaan yang menurunkan upah akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan undang-undang,tegasnya

Manto mengimbau kepada Serikat Pekerja,Pengusaha dan Disnaker kabupateb kota untuk mensosialisasikan UMK, yang merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja. 

Lalu UMK yang ditetapkan merupakan upah bagu pekerja dengsn masa kerja dibawah 
satu tahub dan untuk pekerja dkatas satu tahun upah yang digunakan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan 

Dikatakannya skala upah di perusahaan sendiri merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi yang memuat jisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. 

“Saya harap Asosiasi Pengusaha untuk mendorong Pengusaha memberikan upah pekerja baru minimal sebesar UMK setempat dan bagi pekerja lama dengan masa kerja diatas satu tahun mengacu pada struktur sekala upah,harapnya.

Ia berharap Serikat Pekerja juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengupahan diperusahaan melalui penyampaian infomasi terkait upah pekerja , waktu kerja dan hak pekerja lainnya.


“Bagi Dinas Kabupaten Kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk lebih giat lagi melakukan pembinaan bagi perusahaan terutama ketersediaan sarana hubungan industrial di perusahaan seperti struktur dan skala upah, LKS Bipartrik dan PP/PKB,”pungkasnya. 


PTOP
UMK Se-Kalbar

UMP Kalbar
2022: Rp 2.434.328,19
* Naik Rp 34.630

1. Ketapang: Rp 2.876.252,79 
* Naik: Rp 15.929
2. Kayong Utara: Rp 2.748.507,34
* Naik Rp 33.757
3. Sintang: Rp 2.611.966,41
* Naik Rp 15,322
4. Sambas: Rp 2.609.398,78
* Naik Rp 9.399
5. Bengkayang: Rp 2.586.291,00
* Naik Rp 20.272
6. Landak: Rp 2.582.000,00
* Naik Rp 32.156
7. Kota Singkawang: Rp 2.596.120,45
* Naik Rp 58.245
8. Sanggau: 2.547.405,69
* Naik Rp 32.144
9. Pontianak: Rp 2.579.616,01
* Naik Rp 64.616
10. Melawi: Rp 2.515.896,49
* Naik Rp 32.856
11. Kapuas Hulu: Rp 2.486.796,40
* Naik Rp 3.796
12. Sekadau: Rp 2.486.031,14
* Naik Rp 25.031 
13. Kubu Raya: Rp 2.467.630,00
* Naik Rp 34.630
 14. Mempawah: Rp 2.437.279,99
* Naik Rp 14.686 

Sumber:  Disnaketrans Kalbar.

Rekomendasi

Foto: Seo Hyun-jin dan Yoo Yeon-seok Dipertimbangkan Bintangi Drama Baru MBC Berjudul "Liar" | Pifa Net

Seo Hyun-jin dan Yoo Yeon-seok Dipertimbangkan Bintangi Drama Baru MBC Berjudul "Liar"

Pifabiz
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi | Pifa Net

Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak | Pifa Net

Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak

Kapuas Hulu
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Joey, Dean, dan Emil Resmi Jadi WNI, PSSI: Timnas Indonesia Semakin Kuat dan Lengkap | Pifa Net

Joey, Dean, dan Emil Resmi Jadi WNI, PSSI: Timnas Indonesia Semakin Kuat dan Lengkap

Indonesia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Polres Garut Periksa Kejiwaan Dokter Tersangka Pencabulan Pasien | Pifa Net

Polres Garut Periksa Kejiwaan Dokter Tersangka Pencabulan Pasien

Garut
| Sabtu, 19 April 2025
Foto: KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar | Pifa Net

KPK Usut Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mempawah, 19 Saksi Diperiksa di Polda Kalbar

Mempawah
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza | Pifa Net

Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza

Palestina
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Garuda Pertiwi Taklukkan Arab Saudi 1-0 di Jeddah | Pifa Net

Garuda Pertiwi Taklukkan Arab Saudi 1-0 di Jeddah

Arab Saudi
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Kurir Narkoba Gagal Terbang ke Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka di Bandara Supadio Pontianak | Pifa Net

Kurir Narkoba Gagal Terbang ke Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka di Bandara Supadio Pontianak

Kubu Raya
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Justin Kluivert Makin Apik, Cetak 6 Gol dan 3 Assist dalam 4 Pertandingan | Pifa Net

Justin Kluivert Makin Apik, Cetak 6 Gol dan 3 Assist dalam 4 Pertandingan

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama! | Pifa Net

Pontianak Informasi Dukung Event Lewat Media Partner, Ini Syarat dan Ketentuan Kerja Sama!

PIFA, Lokal – Dalam rangka mendorong sinergi antara penyelenggara event dengan platform informasi lokal, Pontianak Informasi (PI) mengumumkan persyaratan dan ketentuan kerja sama dengan media partner untuk mendukung berbagai jenis acara. Dengan langkah ini, diharapkan informasi terkait event dapat lebih luas dan merata dijangkau oleh masyarakat Pontianak. Seiring dengan semangat kolaborasi yang mengedepankan pertumbuhan budaya dan kegiatan komunitas, PI berkomitmen untuk mendukung berbagai jenis event, mulai dari konser musik hingga kegiatan mahasiswa dan komunitas. Syarat dan ketentuan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada penyelenggara event dalam berkolaborasi dengan Pontianak Informasi. Syarat dan Ketentuan Kerja Sama: 1. Kelayakan Penyelenggara a. Penyelenggara konser musik wajib merupakan Event Organizer yang sah dan terdaftar secara hukum di Indonesia. b. Event mahasiswa harus diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan memiliki Surat Keterangan (SK) Kepanitiaan/Organisasi. c. Event komunitas diwajibkan berasal dari komunitas yang memiliki anggota lebih dari 20 orang dan tidak terafiliasi dengan sara/konflik kepentingan. 2. Cakupan Penyelenggara a. Penyelenggara diharapkan memberikan cakupan yang luas dan komprehensif tentang event yang akan diselenggarakan. Hal ini termasuk pra-event, acara utama, dan pasca-event. Cakupan harus mencakup artikel, berita, ulasan, foto, video, wawancara, dan konten terkait lainnya. b. Proposal yang menggambarkan cakupan tersebut perlu disertakan dalam surat permohonan kerja sama yang diajukan. 3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara a. Hak: Penyelenggara berhak atas publikasi event di platform yang telah disepakati bersama. Platform ini meliputi Instagram, Facebook, dan website Pontianak Informasi. Publikasi meliputi flyer event dengan mencantumkan logo PIFA (Pontianak Informasi) dan PI (Pontianak Informasi) serta publikasi rilis dari penyelenggara atau liputan dari Tim PIFA dan PI. Penyelenggara juga berhak mendapatkan kesempatan untuk diliput langsung sesuai dengan kesepakatan awal kerja sama. b. Kewajiban: Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan kerja sama event beserta proposalnya. Seluruh anggota panitia wajib mengikuti akun Instagram @pifa.co.id, @pontianakinformasi, dan @nettacodeindonesia. Bukti follow harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp di nomor +62 811-5705-557. Logo PIFA Media Network dan Pontianak Informasi wajib ditampilkan di semua flyer dan banner event. Flyer beserta caption harus dikirimkan ke admin melalui WhatsApp minimal 7 hari sebelum event berlangsung. PI menegaskan bahwa syarat dan ketentuan tersebut dapat disesuaikan dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang akan dibuat antara Pontianak Informasi dan Penyelenggara Event. Kolaborasi ini diharapkan akan membantu meningkatkan akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam event-event lokal, serta memperkaya budaya dan kreativitas Pontianak.

Pontianak
| Jumat, 11 Agustus 2023

Lokal

Foto: Meningkatnya Kasus Kematian Akibat Difteri Wakil Ketua DPRD Singkawang Minta Pemerintah Segera Atasi Penularan | Pifa Net

Meningkatnya Kasus Kematian Akibat Difteri Wakil Ketua DPRD Singkawang Minta Pemerintah Segera Atasi Penularan

Berita Singkawang, PIFA - Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto merasa prihatin terhadap meningkatnya kasus kematian akibat Difteri. Disaat turunya angka Covid-19 di Kota Singkawang, penyakit menular lainnya seperti Difteri justru meningkat, Senin (25/10/2021). Sumberanto   berharap Pemerintah Kota Singkawang dapat segera mengatasi penyebaran penyakit Difteri tersebut, sehingga tidak menambah kekhawatiran masyarakat di masa pandemi saat ini. "Karena itu penyakit menular, maka harus segera diatasi, apa lagi penularannya sama dengan Covid-19, yaitu lewat droplet," ujarnya. Mengingat cara penyebaran yang sama dengan Covid-19, Sumberanto, meminta masyarakat Kota Singkawang agar lebih patuh protokol kesehatan, sehingga tidak hanya menghindari dari tertularnya Covid-19, namun juga Difteri. "Pola dan gaya hidup sehat juga sebaiknya diterapkan, jadi daya tahan tubuh terhadap penyakit juga lebih kuat, ini demi kita dan masyarakat sekitar kita," katanya. Diberitakan sebelumnya, Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat fatalitas kasus akibat infeksi bakteri Difteri di Kota Singkawang mengalami peningkatan sebesar 64 persen di tahun 2021 ini. Menurut penuturan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Mursalin, pada tahun sebelumnya, hanya terjadi satu kasus kematian akibat Difteri di Kecamatan Singkawang Selatan. Namun di tahun 2021 ini, sudah terdapat dua kasus kematian akibat Difteri, yakni di Kecamatan Singkawang Timur dan Kecamatan Singkawang Barat. "Kelurahan dengan CFR tertinggi adalah Kelurahan Nyarumkop sebesar 100 persen. Diikuti, Kelurahan Sedau dan Pasiran masing-masing sebesar 50 persen," paparnya.  Mursalin menjelaskan, Difteri merupakan infeksi bakteri Corynebacterium Diphtheriae pada hidung dan tenggorokon. Pada umumnya, bakteri Difteri ini dapat menyerang siapa saja, namun anak-anak adalah individu yang rentan terserang penyakit ini. Setiap individu, katanya, bisa tertular difteri bila tidak sengaja menghirup atau menelan percikan liur yang dikeluarkan penderita saat batuk ataupun bersin. "Difteri ini tergolong penyakit menular berbahaya dan dapat mengancam jiwa. Namun, bisa dicegah dengan imunisasi," jelasnya. Difteri lebih beresiko terjadi di area padat penduduk yang kebersihan lingkungannya tidak terjaga baik. Selain itu,  infeksi ini lebih mudah menyerang jika seseorang berpergian ke wilayah yang sedang mangalami wabah difteri dan memiliki kekebalan tubuh yang rendah.

Singkawang
| Selasa, 26 Oktober 2021

Lokal

Foto: Pemkab Gelar Bimtek Agar PNS Tak Stres  | Pifa Net

Pemkab Gelar Bimtek Agar PNS Tak Stres 

PIFA, Lokal - Sebanyak 60 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengikuti Bimbingan Teknis Manajemen Stres di Aula Hotel Dangau Kubu Raya, Senin (20/2/2023).  Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya ini merupakan kelanjutan dari pelatihan sebelumnya yang telah diikuti sebanyak lima angkatan. Kelima angkatan tersebut terdiri atas pejabat tingggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas.   Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengungkapkan dari Bimtek tersebut diharapkan sumber daya manusia yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya akan mampu mengelola kondisi psikologisnya agar tetap baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.  “Kegiatan ini maksudnya adalah bersifat untuk penguatan agar pengambilan langkah dan relasi dalam internal lingkungan kerja itu lebih tenang, kondusif, dan berusaha untuk mengendalikan emosional,” ujar Bupati Muda Mahendrawan seusai membuka kegiatan.  Muda menuturkan Bimtek manajemen stres yang diikuti seluruh pejabat secara bergelombang bersifat untuk mengingatkan. Yakni mengingatkan para ASN agar nantinya dapat menjalani proses kerja di perangkat daerah masing-masing secara sinergis.   “Menghilangkan ego sektoral yang berlebihan dan sifat yang selalu ingin menyalahkan siapapun sehingga nantinya justru akan bisa selalu mencari solusi-solusi dari setiap permasalahan,” ucapnya.   Muda mengatakan di dalam dunia kerja, munculnya tekanan-tekanan adalah hal yang lumrah. Baik tekanan dari lingkungan internal maupun eksternal. Namun yang terpenting menurutnya, ASN harus selalu fokus pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.   “Selalu berupaya mengutamakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bersandar pada program yang memang punya dampak langsung dan mendarat sehingga dirasakan masyarakat,” tuturnya.   Lebih jauh terkait penguatan kapasitas ASN Kubu Raya ke depannya, Muda menegaskan dirinya punya komitmen untuk terus memperkuat kompetensi ASN dalam segala bidang.   “Baik terkait kemampuan administrasinya, juga dengan inovasi-inovasi dan sebagainya. Supaya ada pemikiran-pemikiran yang inovatif dan kreatif di dalam melaksanakan pekerjaan sehingga selalu ada progresivitas,” pungkasnya. 

Kubu Raya
| Senin, 20 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5