Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya

Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalUMKM Kubu Raya Punya Peluang di Pasar Digital

UMKM Kubu Raya Punya Peluang di Pasar Digital

Kubu Raya | Senin, 1 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA – Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kubu Raya punya potensi untuk meraih pasar digital atau e-commerce. Oleh karena itu, produk tersebut didorong untuk digitalisasi. 

Hal tersebut, disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno saat pelatihan ekonomi kreatif Mengelola Tanaman Lidah Buaya (Aloevera) yang merupakan Produk Lokal Menjadi Sabun Kecantikan, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Minggu (31/7/2022) kemarin.

“Sehingga bisa dijual di platform-platform digital. Saya juga mendorong pelaku UMKM di sini untuk mengetahui target pasar sekarang. Dan mampu memperluas pasarnya, serta mengefisienkan biaya produksinya sehingga tidak boros,” paparnya.

Saat ini kata Sandi, pemerintah tengah mendorong program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dengan target 30 juta UMKM masuk e-commerce. Ini akan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan baru pada 2023.

Menurutnya, saat ini perekonomian Indonesia berangsur membaik dan ada semangat untuk bangkit dan pulih. Untuk itu, dia berharap UMKM bisa memainkan peran utamanya untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.

“Kita berharap UMKM di Kubu Raya terus maju dan digiatkan lagi, dengan digitalisasi. Dengan digitalisasi diharapkan para UMKM dapat berdaya saing, menggenjot perekonomian dan menembus pasar global," harapnya.

Founder OKE OCE ini juga berharap pelaku usaha OKE OCE, bisa melakukan transformasi atau go digital. 
"Saat ini baru belasan juta UMKM yang ter-digitalisasi. Inilah saatnya kita mengambil peran untuk membantu peralihan UMKM menuju era digital," kata dia. 

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan berharap kehadiran Menparekraf Sandiaga Uno di Kabupaten Kubu Raya, memberikan dorongan dan semangat kepada pelaku UMKM sehingga produknya bisa berdaya saing. 

Muda juga berharap, UMKM Kubu Raya bisa meningkatkan kualitas produknya dan mampu bersaing dengan produk luar. “Sehingga bisa dititipkan di pusat perbelanjaan modern," katanya.

Pemkab Kubu Raya sendiri, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk UMKM, dengan memberikan fasilitas pengurusan perizinan, baik PIRT, halal dan hal-hal lainnya yang diperlukan oleh UMKM. (ap)

Rekomendasi

Foto: Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah | Pifa Net

Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Serangan Balik Jokowi: Babak Baru Ijazah Palsu, Perseteruan Memasuki Jalur Hukum | Pifa Net

Serangan Balik Jokowi: Babak Baru Ijazah Palsu, Perseteruan Memasuki Jalur Hukum

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Kanada Resmi Terapkan Balasan Tarif ke AS, Berlaku Mulai 9 April | Pifa Net

Kanada Resmi Terapkan Balasan Tarif ke AS, Berlaku Mulai 9 April

Kanada
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman? | Pifa Net

Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman?

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Astronaut Shenzhou-19 Ucapkan Tahun Baru Imlek dari Luar Angkasa | Pifa Net

Astronaut Shenzhou-19 Ucapkan Tahun Baru Imlek dari Luar Angkasa

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba | Pifa Net

Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Kualitas No Debat GEAR ULTIMA Bikin Performa Selalu Optimal | Pifa Net

Kualitas No Debat GEAR ULTIMA Bikin Performa Selalu Optimal

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir | Pifa Net

China Tanggapi Ancaman Tarif AS: Kami akan Bertahan sampai Akhir

China
| Jumat, 11 April 2025
Foto: Haye, Hubner, Walsh, dan Struick Awali Perjuangan Timnas, Berangkat Lebih Awal ke Sydney | Pifa Net

Haye, Hubner, Walsh, dan Struick Awali Perjuangan Timnas, Berangkat Lebih Awal ke Sydney

Australia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks | Pifa Net

P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

Pifabiz
| Kamis, 3 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Eks Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Instalasi Air Limbah | Pifa Net

Eks Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Instalasi Air Limbah

PIFA, Lokal - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, berinisial TBB, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp4 miliar tahun 2020.  Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. "Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, Jumat (3/3/2023). Sigit mengatakan, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran. Selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. “Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit. Sebelumnya, proyek IPAL untuk TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga bermasalah.  Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli. Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.  “Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” pungkas Rudy. (ap)

Pontianak
| Jumat, 3 Maret 2023

Lokal

Foto: Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur | Pifa Net

Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah UmurPIFA, Lokal - Seorang pria berinisial SN (42)yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan dengan HI (18), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban, tertanggal 30 Juni 2024. Orang tua korban mengetahui perbuatan bejat SN setelah sang putri membuat pengakuan. "Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 23.00 WIB di TKP yang sama," terang Ade, pada Senin (15/7). Dari laporan tersebut, Polres Kubu Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya kepada petugas. "Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade. SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kubu Raya
| Senin, 15 Juli 2024

Lifestyle

Foto: Mencicipi Bubur Pedas yang Tak Sepedas Namanya | Pifa Net

Mencicipi Bubur Pedas yang Tak Sepedas Namanya

PIFA, Lifestyle - Penampilan makanan ini memang kurang tampak meyakinkan untuk disantap. Namun, ingat kan dengan pepatah jangan menilai buku dari sampul luarnya saja?   Nah, ketika menyantap nama makanan bernama Bubur Pedas atau Paddas untuk pertama kali dijamin kamu akan langsung suka. Bubur Pedas merupakan masakan khas suku Melayu Sambas, Kalimantan Barat. Makanan ini biasa juga disebut dengan Bubbor Paddas. Saat mendengar kata "pedas" pasti kita akan mengira bahwa bubur ini memiliki rasa pedas, tapi ternyata tidak. Kata "pedas" sendiri merupakan perumpamaan suku Melayu Sambas yang berarti beragam sayuran dan rempah dalam bubur tersebut. Ada berbagai macam sayur seperti kangkung, daun pakis, jagung yang dipipil, kentang, daun kunyit dan daun kesum yang digunakan untuk menambah aroma dalam bubur.  Sayuran segar tersebut kemudian dipotong kecil-kecil, lalu dimasak menjadi satu dengan bahan dasar utama yaitu beras yang sebelum ditumbuk halus dan dioseng bersama kelapa yang telah disangrai. Setelah semua bahan matang, Bubur Pedas siap disajikan dalam keadaan yang hangat dengan taburan pelengkap yakni ikan teri dan kacang goreng sehingga memberikan cita rasa gurih.  Lezatnya bumbu dan aroma yang beragam membuat rasanya bukan hanya gurih, tapi memberikan kelengkapan gizi bagi pecinta sayur mayur. Nah, untuk mencicipi makannan ini tak perlu jauh-jauh ke Sambas. Sebab, di Pontinak sudah banyak kedai yang menjual makanan ini. Satu diantaranya adalah Warung Pa' Ngah yang terletak di Jalan Pangeran Nata Kusuma. Tepatnya di samping Gang Siliwangi Pontianak. (ly)

Pontianak
| Jumat, 31 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5