Anies Baswedan bersilaturahmi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (1/10/2022) di di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Anies Baswedan bersilaturahmi dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (1/10/2022) di di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikUngkap Kans Jadi Cawapres Anies, AHY: Kalau Itu Baik dan Harapan Rakyat, Amini Saja

Ungkap Kans Jadi Cawapres Anies, AHY: Kalau Itu Baik dan Harapan Rakyat, Amini Saja

Jakarta | Jumat, 14 Oktober 2022

Berita Politik, PIFA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap soal kansnya maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang. Putra Presiden ke-6 RI itu menilai bahwa jika keingingan tersebut adalah harapan rakyat, maka ia turut mengamini doanya.

"Kalau ada sesuatu yang baik dan itu menjadi harapan rakyat, kita amini saja," kata AHY saat ditemui usai acara pelantikan Pengurus DPC dan DPAC se-DKI Jakarta di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/10/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.

AHY mengaku bahwa dirinya bersahabat baik dengan Anies. Dia menyebut telah mengenal Anies sejak masih menjadi tentara, sementara Anies akademisi.

AHY menegaskan chemistry antara dirinya dan Anies juga terbangun baik. Berkaca dengan kondisi itu, ia pun berharap komunikasinya dengan Anies terjalin makin intensif.

"Saya berharap ke depan semakin intensif komunikasinya. Saya tidak tahu kita ini sama-sama sedang berikhtiar dan menjemput takdir sebetulnya. Dalam politik segalanya mungkin terjadi. Yang bisa kita lakukan adalah mempersiapkan diri dan ikhtiar agar terjadi koalisi perubahan dan tentunya bisa direpresentasi oleh tokoh-tokoh yang memang bisa membawa itu semua," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat (7/10) lalu, Anies menemui AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Anies berharap pertemuan tersebut dapat menjadi penanda awal yang baru. Sementara AHY sendiri mengakui bahwa dirinya mempunyai kecocokan atau chemistry yang kuat dengan Anies. (yd)

Rekomendasi

Foto: Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Ratusan Tenaga Kontrak Kalbar Audensi ke Kantor Gubernur, Tuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 | Pifa Net

Ratusan Tenaga Kontrak Kalbar Audensi ke Kantor Gubernur, Tuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

Pontianak
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Tim Medis Update Kondisi Mees Hilgers dan Sandy Walsh Pasca Laga Melawan Australia | Pifa Net

Tim Medis Update Kondisi Mees Hilgers dan Sandy Walsh Pasca Laga Melawan Australia

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Jalan Kaki Lebih Baik dari Jogging bagi Orang Tertentu | Pifa Net

Jalan Kaki Lebih Baik dari Jogging bagi Orang Tertentu

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Ungkapan Haru Muhammad Hidayat Jelang Laga Terakhir Bersama Persebaya | Pifa Net

Ungkapan Haru Muhammad Hidayat Jelang Laga Terakhir Bersama Persebaya

Surabaya
| Jumat, 23 Mei 2025
Foto: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan | Pifa Net

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan

Pifabiz
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas | Pifa Net

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Justin Kluivert Makin Ganas di EPL, Anak Pelatih Timnas Indonesia ini Hattrick Bersama Bournemouth! | Pifa Net

Justin Kluivert Makin Ganas di EPL, Anak Pelatih Timnas Indonesia ini Hattrick Bersama Bournemouth!

Inggris
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi | Pifa Net

Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Kolaborasi Bareng Dua Lipa, Jennie Blackpink Akan Rilis Album Baru  | Pifa Net

Kolaborasi Bareng Dua Lipa, Jennie Blackpink Akan Rilis Album Baru

Jakarta
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Fransiskus Diaan Harap Ruas Jalan Bongkong - Nanga Dangkan Tingkatkan Akses Warga | Pifa Net

Fransiskus Diaan Harap Ruas Jalan Bongkong - Nanga Dangkan Tingkatkan Akses Warga

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H, mengharapkan peningkatan Ruas Jalan Bongkong - Nanga Dangkan di Kecamatan Silat Hilir/Silat Hulu dapat meningkatkan akses warga setempat. Acara peluncuran proyek ini menjadi bukti kerja keras dan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait. Ruas jalan ini, yang memiliki status sebagai jalan kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 122 Tahun 2024, memegang peranan penting sebagai akses vital menuju pusat pemerintahan di Silat Hulu. Meskipun peningkatan ruas jalan ini belum sepenuhnya rampung pada tahun ini, Bupati Fransiskus Diaan menegaskan pentingnya melanjutkan proyek ini untuk menyelesaikan sebagian panjang jalan yang masih belum diaspal. "Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kelancaran penanganan ruas jalan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan bersama," ujar Fransiskus Diaan, S.H., M.H, dalam kesempatan tersebut. (yd)

Kapuas Hulu
| Kamis, 27 Juni 2024

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022

Lokal

Foto: Pemkab Ketapang Raih Penghargaan Terbaik 1 Kategori Penyelenggara Penata Ruang Daerah Tingkat Nasional | Pifa Net

Pemkab Ketapang Raih Penghargaan Terbaik 1 Kategori Penyelenggara Penata Ruang Daerah Tingkat Nasional

Berita Ketapang, PIFA - Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun ini mendapatkan prestasi gemilang dibidang penataan ruang tingkat Nasional. Prestasi tersebut dibuktikan dengan diraihnya penghargaan terbaik 1 tahun 2022, dalam hal kategori Penyelenggara Penataan Ruang Daerah Terbaik Kabupaten/Kota tingkat Nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti, S.T.,M.Sc kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.,Sos, pada Kamis (21/04/2022) bertempat dikantor Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta. (rs)

Ketapang
| Jumat, 22 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5