Uni Eropa Desak Israel Cabut Blokade Gaza dan Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk
Indonesia | Sabtu, 3 Mei 2025
Uni Eropa mendesak Israel mencabut Blokade Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk. (Reuters)
Indonesia | Sabtu, 3 Mei 2025
Sports
PIFA.CO.ID, SPORTS - Setelah Komisi XIII DPR RI, kali ini giliran Komisi X DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain naturalisasi yakni Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Hal ini seusai Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2). Pada agenda ini perwakilan PSSI yang hadir yakni dua anggota Komite Eksekutif, Sumardji dan Vivin Cahyani Sungkono. Untuk Dion dan Tim hadir secara virtual. Sementara Ole Romeny berhalangan hadir via virtual karena ada kegiatan bersama klub. "Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Rapat Kerja hari ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI besok untuk diambil keputusan," kata Hetifah Sjaifudian. Ole direncanakan akan melakukan debut melawan Australia pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan. Sementara itu, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Komisi X DPR RI yang mendukung dan menyetujui permohonan proses naturalisasi untuk Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Sumardji pun bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi XIII dan Komisi X kepada tiga pemain tersebut. "Mewakili Ketua Umum PSSI (Erick Thohir) kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi XIII dan Komisi X DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Ole, Dion dan Tim. Tentunya dukungan ini untuk kemajuan sepak bola Indonesia. Semoga dalam waktu dekat mereka bisa debut bersama timnas Indonesia dan tentunya menambah kekuatan Timnas Indonesia demi asa lolos ke Piala Dunia,'' kata Sumardji. Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR besok, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru tiga pemain tersebut melakukan perpindahan federasi. Timnas Indonesia dalam waktu dekat akan menjalani dua pertandingan lanjutan Ronde Ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan Maret mendatang. Skuad Garuda akan bertandang melawan Australia (20 Maret) dan menjamu Bahrain (25 Maret).
Pifabiz
PIFAbiz - Di tengah kasus perceraiannya dengan Virgoun, Inara Rusli membuat sebuah keputusan besar. Ibu tiga anak ini mantap melepas nikah atau cadarnya. Namun, sebelum melancarkan keputusannya itu, Inara Rusli sudah bertanya terlebih dahulu kepada Ustaz Derry Sulaiman mengenai hukum bercadar. Sang Ustaz menjelaskan bahwa dalam Islam, bercadar bukanlah kewajiban melainkan sunah. "Saya bilang cadar itu tidak wajib, sunnah. Maknanya kalau lihat orang bercadar, jangan dibilang itu salah. Itu urusan dia menutup wajahnya. Yang bercadar pun tidak boleh menyalahkan yang tidak bercadar," kata Ustaz Derry Sulaiman dikutip dari Intens Investigasi, Jumat (19/8/2023). Di hadapan publik dengan kamera para wartawan yang menyala, Inara Rusli meminta izin untuk melepas cadarnya. Tujuannya adalah untuk mempermudahnya bekerja, mencari nafkah jika harus berpisah dari suami. "Boleh saya buka? Izin saya buka ya bismillah saya buka, saya pakai karena Allah, saya buka karena Allah untuk menghidupi anak-anak saya," ucap wanita berusia 30 tahun tersebut. Ustaz Derry Sulaiman mengimbau masyarakat untuk tidak merundung Inara Rusli atas keputusannya. "Ina mengundang aku di sini untuk menjelaskan hukum tentang niqab. Ini hal yang dbolehkan jadi jangan sampai ada bully-an yang akhirnya bikin kalian semua berdosa, gitu," ujarnya, mengutip Liputan6. Sebelumnya pada 26 April lalu. Inara mengunggah sebuah pernyataan bermaterai dan dilengkapi dengan tanda tangan Virgoun. Surat itu menunjukkan pengakuan Virgoun bahwa dirinya telah melakukan hubungan asusila dengan wanita itu, yang ia pahami dilarang secara agama. Inara mengungkap bahwa perselingkuhan sang suami sudah terjadi pada 2021. “Benar telah melakukan hubungan asusila selayaknya suami istri yang dilarang oleh agama dan pemerintah dengan saudari Austina Tenri Ajeng Anisa," tulisnya seperti surat yang diunggah Inara yang dikutip dari viva.com. (hs)
Lokal
PIFA, Lokal - Unit Lidik Polsek Pontianak Selatan bekerja sama dengan Unit Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel listrik milik PLN setelah mendapatkan laporan dari warga. Kedua pelaku yang diamankan adalah MD (34) dan AN (24), yang diduga terlibat dalam pencurian kabel cadangan milik PLN di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Menurut pengakuan MD, aksi pencurian dilakukan pada 27 Juli 2024 bersama rekannya AB, yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka berhasil mencuri sekitar 35 meter kabel dengan memotong kabel cadangan milik PLN yang melintang di atas parit. Tidak puas dengan hasil curian pertama, kedua pelaku mencoba memotong kabel lain di lokasi yang sama. Namun, kabel tersebut ternyata masih aktif dan menyebabkan ledakan, memadamkan listrik di sekitar area. Setelah insiden ledakan, kedua pelaku melarikan diri. Beberapa hari kemudian, MD kembali ke lokasi untuk mengambil sisa kabel yang sudah terpotong, diikuti oleh AN yang juga berupaya mengambil sisa kabel tersebut. Tim gabungan dari Polsek Pontianak Selatan dan Resmob Polda Kalbar kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menyatakan bahwa pelaku AB telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keamanan serta kelancaran pasokan listrik di wilayah kami,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, S.H. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang melaporkan kejadian ini, sehingga kami dapat segera mengambil tindakan dan mengamankan pelaku," tambahnya. Saat ini, MD dan AN sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (ad)