Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia di Sheraton Gandaria Jakarta pada hari Selasa (3/10/2023) lalu. Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan Satgas PPKS dari 250 PT di Indonesia.

Rakornas yang dihadiri oleh 250 Perguruan Tinggi ini terdiri dari unsur Ketua/Sekretaris Satgas dan unsur mahasiswa Satgas PPKS dari perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan jumlah peserta 500 orang. Satgas PPKS Universitas Tanjungpura (Untan) juga menghadiri kegiatan tersebut, diwakili oleh Emilya Kalsum, ST., MT., IAI., IPM sebagai Ketua Satgas PPKS Untan dan Lady Cleophila Mardhatillah sebagai perwakilan Anggota Satgas PPKS Untan unsur mahasiswa.

Kegiatan Rakornas turut dihadiri Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, Itjen Kemendikbudristek dan plt Dirjen Dikti. Kehadiran Menteri dan sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek sebagai bentuk komitmen stakeholder  terhadap pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual dilingkungan kampus.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah masalah yang harus ditangani secara serius. Kemendikbudristek telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan PT, termasuk pembentukan Satgas PPKS di setiap PT.

Mendikbudristek dalam sesi diskusi memberikan apresiasi terhadap perguruan tinggi yang sudah berhasil membentuk Satgas PPKS. Ia berharap kehadiran Satgas mampu mencegah ataupun memfasilitasi layanan yang dibutuhkan para korban melalui kolaborasi para ahli hukum maupun psikolog.

“Kalau ada kasus kekerasan yang terjadi, jarang sekali dapat dibuktikan. Pada saat kejadian kerap kali tidak ada saksi. Hal ini menjadi tantangan bagi Satgas yang mengemban tugas mulia dan luar biasa. Maka perlu upaya gerak bersama! Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk unsur penegak hukum,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Selasa (3/10).

Nadim juga menegaskan wewenang Satgas PPKS di kampus dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menjabarkan beberapa sanksi yang dapat diberlakukan apabila terlapor terbukti melakukan kekerasan hingga ditetapkan sebagai pelaku.

“Jadi, Satgas PPKS berhak memberikan sanksi kepada para pelaku kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diharapkan perguruan tinggi wajib memberikan dukungan tertinggi di lingkungan kampus,” tutur dia.

Ia juga mengapresiasi upaya percepatan pembentukan Satgas di perguruan tinggi di provinsi maupun di daerah-daerah dalam lingkup wilayah Indonesia dengan ragam tantangan yang ada, dan beliau juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

Inspektur Jenderal Kemendikbud selaku Ketua Pokja PPKS Ibu Dr. Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH mengemukakan bahwa dampak terbesar Satgas adalah dampak individu korban. Menurutnya, ketika sanksi berhasil diberikan kepada para pelaku maka akan dapat mencegah keberulangannya dan juga dapat mengurangi kasus kekerasan seksual.

Ia menghimbau agar sosialisasi dan edukasi dapat terus dilakukan di berbagai aktivitas dalam lingkup perguruan tinggi, mulai dari acara penerimaan mahasiswa baru, pembekalan Ormawa ataupun aktivitas lainnya.

Ia menghimbau agar mekanisme pelaporan hasil monev dapat dilakukan setiap semester.

“Buat laporan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei satgas, data pelaporan, kegiatan penanganan kekerasan seksual, serta kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual secara rutin setiap akhir semester,” ujarnya.

Ia berharap gerakan bersama mewujudkan Satgas PPKS dapat semakin meningkat demi mewujudkan perguruan tinggi yang semakin sehat dan bersih dari kekerasan.

Pada akhir Rakornas, Satgas PPKS kategori dosen/tendik dan mahasiswa berkomitmen untuk mengusung keberlangsungan Satgas PPKS ini di lingkungan PT.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas PPKS Perguruan Tinggi sebagai wujud kolaborasi dan koordinasi antara Kemendikbudristek dengan Satgas PPKS Perguruan Tinggi dalam rangka penguatan peran Satgas PPKS di perguruan tinggi khususnya menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penulis: Lady Cleophila Mardhatillah, Bendahara Umum UKM PP LISMA UNTAN 2023/2024

PIFA, Lokal - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia di Sheraton Gandaria Jakarta pada hari Selasa (3/10/2023) lalu. Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan Satgas PPKS dari 250 PT di Indonesia.

Rakornas yang dihadiri oleh 250 Perguruan Tinggi ini terdiri dari unsur Ketua/Sekretaris Satgas dan unsur mahasiswa Satgas PPKS dari perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan jumlah peserta 500 orang. Satgas PPKS Universitas Tanjungpura (Untan) juga menghadiri kegiatan tersebut, diwakili oleh Emilya Kalsum, ST., MT., IAI., IPM sebagai Ketua Satgas PPKS Untan dan Lady Cleophila Mardhatillah sebagai perwakilan Anggota Satgas PPKS Untan unsur mahasiswa.

Kegiatan Rakornas turut dihadiri Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, Itjen Kemendikbudristek dan plt Dirjen Dikti. Kehadiran Menteri dan sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek sebagai bentuk komitmen stakeholder  terhadap pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual dilingkungan kampus.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah masalah yang harus ditangani secara serius. Kemendikbudristek telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan PT, termasuk pembentukan Satgas PPKS di setiap PT.

Mendikbudristek dalam sesi diskusi memberikan apresiasi terhadap perguruan tinggi yang sudah berhasil membentuk Satgas PPKS. Ia berharap kehadiran Satgas mampu mencegah ataupun memfasilitasi layanan yang dibutuhkan para korban melalui kolaborasi para ahli hukum maupun psikolog.

“Kalau ada kasus kekerasan yang terjadi, jarang sekali dapat dibuktikan. Pada saat kejadian kerap kali tidak ada saksi. Hal ini menjadi tantangan bagi Satgas yang mengemban tugas mulia dan luar biasa. Maka perlu upaya gerak bersama! Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk unsur penegak hukum,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Selasa (3/10).

Nadim juga menegaskan wewenang Satgas PPKS di kampus dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menjabarkan beberapa sanksi yang dapat diberlakukan apabila terlapor terbukti melakukan kekerasan hingga ditetapkan sebagai pelaku.

“Jadi, Satgas PPKS berhak memberikan sanksi kepada para pelaku kekerasan seksual. Oleh sebab itu, diharapkan perguruan tinggi wajib memberikan dukungan tertinggi di lingkungan kampus,” tutur dia.

Ia juga mengapresiasi upaya percepatan pembentukan Satgas di perguruan tinggi di provinsi maupun di daerah-daerah dalam lingkup wilayah Indonesia dengan ragam tantangan yang ada, dan beliau juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

Inspektur Jenderal Kemendikbud selaku Ketua Pokja PPKS Ibu Dr. Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH mengemukakan bahwa dampak terbesar Satgas adalah dampak individu korban. Menurutnya, ketika sanksi berhasil diberikan kepada para pelaku maka akan dapat mencegah keberulangannya dan juga dapat mengurangi kasus kekerasan seksual.

Ia menghimbau agar sosialisasi dan edukasi dapat terus dilakukan di berbagai aktivitas dalam lingkup perguruan tinggi, mulai dari acara penerimaan mahasiswa baru, pembekalan Ormawa ataupun aktivitas lainnya.

Ia menghimbau agar mekanisme pelaporan hasil monev dapat dilakukan setiap semester.

“Buat laporan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei satgas, data pelaporan, kegiatan penanganan kekerasan seksual, serta kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual secara rutin setiap akhir semester,” ujarnya.

Ia berharap gerakan bersama mewujudkan Satgas PPKS dapat semakin meningkat demi mewujudkan perguruan tinggi yang semakin sehat dan bersih dari kekerasan.

Pada akhir Rakornas, Satgas PPKS kategori dosen/tendik dan mahasiswa berkomitmen untuk mengusung keberlangsungan Satgas PPKS ini di lingkungan PT.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas PPKS Perguruan Tinggi sebagai wujud kolaborasi dan koordinasi antara Kemendikbudristek dengan Satgas PPKS Perguruan Tinggi dalam rangka penguatan peran Satgas PPKS di perguruan tinggi khususnya menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penulis: Lady Cleophila Mardhatillah, Bendahara Umum UKM PP LISMA UNTAN 2023/2024

0

0

You can share on :

0 Komentar