Tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. (CNN Indonesia)

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis. Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan pada akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas KPK. Pernyataan ini disampaikan Nawawi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Nawawi juga mengungkapkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh deputi penindakan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku.

"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelas Nawawi.

Nawawi menambahkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku, dan selanjutnya meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. (ad)

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis. Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan pada akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas KPK. Pernyataan ini disampaikan Nawawi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Nawawi juga mengungkapkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh deputi penindakan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku.

"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelas Nawawi.

Nawawi menambahkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku, dan selanjutnya meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar