Foto: Dok. Dishub Kalbar

Berita Lokal, PIFA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2.

Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan diberlakukannya pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut.

"Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang, dikutip dari Antara Kalbar, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap bahwa tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 disebabkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," imbuhnya.

Odang menambahkan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini bersinergi dengan Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," ujarnya.

Berdasarkan SE Gubernur itu, sambungnya, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00.

Odang menyebut puncak kemacetan di jembatan tersebut biasanya terjadi saat jam berangkat kerja dan pulang kerja.

"Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," timpalnya.

Odang menjelaskan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sosialisasi juga dilakukan di tempat-tempat yang rawan macet.

"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," tutupnya.

Berita Lokal, PIFA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2.

Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan diberlakukannya pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut.

"Untuk mengurai kemacetan ini, kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022. Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022," kata Odang, dikutip dari Antara Kalbar, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Odang menjelaskan berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kalbar yang diikuti Dishub Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Kubu Raya dan Satlantas Polres Kubu Raya serta instansi terkait lainnya itu, terungkap bahwa tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 disebabkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2. Tentunya, akan terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2," imbuhnya.

Odang menambahkan, pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini bersinergi dengan Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lainnya.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas, BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah," ujarnya.

Berdasarkan SE Gubernur itu, sambungnya, dijelaskan kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 14.00 dan pukul 19.00 sampai 05.00, sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00.

Odang menyebut puncak kemacetan di jembatan tersebut biasanya terjadi saat jam berangkat kerja dan pulang kerja.

"Untuk itu, kita berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," timpalnya.

Odang menjelaskan, sebelum diberlakukannya pembatasan jam operasional bagi angkutan barang ini, pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sosialisasi juga dilakukan di tempat-tempat yang rawan macet.

"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat rawan kemacetan seperti di simpang empat Brimob dan simpang empat desa Kapur dengan membagikan SE Gubernur," tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar