Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/ Freepik Buraratn

Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/ Freepik Buraratn

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalUsai Disetubuhi, Anak 16 Tahun di Pontianak Dijual di MiChat

Usai Disetubuhi, Anak 16 Tahun di Pontianak Dijual di MiChat

Pontianak | Kamis, 11 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA – Kasus asusila kembali terjadi menimpa remaja putri usia 16 tahun di Kota Pontianak. Remaja itu dicabuli dan dieksploitasi oleh seseorang pria berinisial FK berusia 20 tahun, yang kini sudah diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka sudah dalam pemeriksaan penyidik. 

“FK sudah kita tangkap dan tahan. Dia tersangka pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra, kemarin.

Pengungkapan itu diterangkan Indrak, ketika kepolisian mendapat informasi, bahwa seorang pria berinsial FK diamankan oleh warga. Warga yang mengamankan FK adalah keluarga korban. 

Setelah korban yang didampingi keluarganya diinterogasi singkat, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK. 

“Korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp700.000. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Tersangka tersebut, kata Indra, langsung ditangkap oleh aparat kepolisian untuk segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ap)

Rekomendasi

Foto: Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan | Pifa Net

Willie Salim Bantah Soal Soal 200 kg Daging Rendang yang Hilang Settingan

Palembang
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Pemerintah Siapkan Pendekatan Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis di Papua | Pifa Net

Pemerintah Siapkan Pendekatan Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis di Papua

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: PSSI:Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Bawa Garuda Selangkah Lebih Dekat ke Panggung Dunia | Pifa Net

PSSI:Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Bawa Garuda Selangkah Lebih Dekat ke Panggung Dunia

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Capai Target 10 Besar, Selanjutnya Aldi Satya Mahendra Bidik Race Konsisten Ada di Rombongan Terdepan | Pifa Net

Capai Target 10 Besar, Selanjutnya Aldi Satya Mahendra Bidik Race Konsisten Ada di Rombongan Terdepan

Belanda
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Peta Politik Bergerak: Pemerintahan Prabowo Dapat Dukungan, Isu Kabinet dan Reformasi Jadi Sorotan | Pifa Net

Peta Politik Bergerak: Pemerintahan Prabowo Dapat Dukungan, Isu Kabinet dan Reformasi Jadi Sorotan

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Bahaya Tersembunyi di Balik Parfum, Ada Risiko Kesehatan akibat Paparan Bahan Kimia | Pifa Net

Bahaya Tersembunyi di Balik Parfum, Ada Risiko Kesehatan akibat Paparan Bahan Kimia

Indonesia
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng | Pifa Net

Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng

Otomotif
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Waspadai Efek Samping, Ini Batas Aman Konsumsi Kurma Saat Ramadan | Pifa Net

Waspadai Efek Samping, Ini Batas Aman Konsumsi Kurma Saat Ramadan

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit | Pifa Net

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Prediksi Langkah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Menurut Pawang Hujan Rara | Pifa Net

Prediksi Langkah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Menurut Pawang Hujan Rara

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: BPOM RI Tetapkan 3 Produsen Obat dan 1 Suplier Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut | Pifa Net

BPOM RI Tetapkan 3 Produsen Obat dan 1 Suplier Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Berita Nasional, PIFA - Setidaknya ada tiga perusahaan produsen obat dan satu supplier bahan baku pelarut obat sirup ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia di Indonesia. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022). Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya pada Kamis (17/11), mengatakan bahwa 2 korporasi yang dijerat sebagai tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Dua perusahaan lainnya adalah industri farmasi PT Afi Farma dan supplier CV Samudera Chemical.  "Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," katanya kemarin, seperti dikutip dari kanal YouTube Badan POM RI (18/11). Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Dia menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. "PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," pungkasnya dalam keterangan tertulis, mengutip CNN Indonesia.  Sampai saat ini, masih ada dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan kedua perusahaan itu juga akan ditetapkan sebagai tersangka.  Merujuk data Kemenkes, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11) kemarin. Tersebar di 28 provinsi, mayoritas kasus kematiannya ditemukan pada anak-anak, yakni 199 orang.  BPOM juga sudah menyatakan bahwa ada 294 obat sediaan cair atau sirup di Indonesia yang aman atau bebas dari bahan baku pelarut PG serta produk obat jadi yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas. (yd) 

Indonesia
| Jumat, 18 November 2022

Sports

Foto: Voters yang Punya Hak Suara Pilih Calon Ketum, Waketum dan Exco PSSI | Pifa Net

Voters yang Punya Hak Suara Pilih Calon Ketum, Waketum dan Exco PSSI

Berita Sports, PIFA - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan dilaksanakan pada Februari mendatang. PSSI sendiri sudah merilis update daftar nama bakal calon Komite Eksekutif yang akan dipilih oleh voters tanggal 16 Februari 2023, siapa saja voters yang punya hak suara? Sebelumnya, PSSI telah sukses menggelar Kongres Biasa 2023 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Minggu (15/1) kemarin. Kongres tersebut dibuka oleh Menpora RI, Zainudin Amali dan diisi sejumlah agenda, yakni: Laporan kegiatan tahun 2022 Laporan keuangan PSSI tahun 2022 Laporan hasil audit keuangan PSSI tahun 2021 Rekomendasi program PSSI tahun 2023 Penetapan operator liga sebagai badan usaha mandiri Penerimaan pemberhentian dan perubahan nama domisili anggota PSSI Pengesahan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Pada 16 Februari mendatang, PSSI akan melanjutkan KLB untuk memilih calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Berikut daftar voters yang punya hak suara untuk memilih Komite Eksekutif itu. Merujuk pada pasal 34 Statuta PSSI edisi 2019, ada tujuh elemen anggota PSSI yang berhak memberikan suaranya dalam pemilihan Ketua Umum PSSI. Mereka ialah Klub, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain, dan Asosiasi Pelatih. Terkhusus untuk klub, mereka yang menjadi voters adalah klub yan bermain di Liga 1 (18 klub), Liga 2 (16 klub), dan Liga 3 (16 klub). Perlu digarisbawahi, bagi klub Liga 2 dan Liga 3 dipilih dari 16 klub beradasarkan dari kompetisi musim sebelumnya. Selanjutnya, voters anggota PSSI dari asosiasi provinsi (Asprov) terdiri dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sesuai dengan pasal 27 Delegasi dan Hak Suara, setidaknya ada 88 pemegang hak suara yang terdiri dari sebagai berikut: Asprov PSSI Aceh Asprov PSSI Sumatera Utara Asprov PSSI Riau Asprov PSSI Kepulauan Riau Asprov PSSI Sumatera Barat Asprov PSSI Jambi Asprov PSSI Bengkulu Asprov PSSI Bangka Belitung Asprov PSSI Sumatera Selatan Asprov PSSI Lampung  Asprov PSSI Banten Asprov PSSI DKI Jakarta Asprov PSSI Jawa Barat Asprov PSSI Jawa Tengah Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta Asprov PSSI Jawa Timur Asprov PSSI Bali Asprov PSSI Nusa Tenggara Barat Asprov PSSI Nusa Tenggara Timur Asprov PSSI Kalimantan Barat Asprov PSSI Kalimantan Tengah Asprov PSSI Kalimantan Selatan Asprov PSSI Kalimantan Timur Asprov PSSI Kalimantan Utara Asprov PSSI Sulawesi Utara Asprov PSSI Gorontalo Asprov PSSI Sulawesi Tengah Asprov PSSI Sulawesi Barat Asprov PSSI Sulawesi Tenggara Asprov PSSI Sulawesi Selatan Asprov PSSI Maluku Asprov PSSI Malulu Utara Asprov PSSI Papua Asprov PSSI Papua Barat Voters dari Liga 1 Bali United Persib Bandung Bhayangkara FC Arema FC Persebaya Surabaya Borneo FC PSIS Semarang Persija Jakarta Madura United Persikabo 1973 Persik Kediri Persita Tangerang PSS Sleman PSM Makassar Barito Putera Persipura Jayapura Persela Lamongan Persiraja Banda Aceh Klub Liga 2 dan Liga 3 Persis Solo RANS Nusantara FC Martapura Dewa United PSIM Yogyakarta Sriwijaya FC PSMS Medan PSPS Riau Semen Padang Persekat Tegal Perserang Serang PSCS Cilacap Persijap Jepara Sulut United Persiba Balikapapan Persewar Waropen Kalteng Putra FC Karo United Putra Jombang Mataram Utama FC PSDS Deli Serdang Persikota Kota Tangerang Persikab Kabupaten Bandung PSGC Ciamis Persipa Pati PS Palembang Gresik United FC Persidago Gorontalo Deltras Sidoarjo PS Siak Persedikab Kediri Serpong City FC Farmel FC Asosiasi Lainnya: Federasi Futsal Indonesia Asosiasi pelatih Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia Asosiasi Wasit  

Jakarta
| Rabu, 18 Januari 2023

Nasional

Foto: Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan: Jual Tiket Puluhan Ribu, Bilang ke Polisi 3 Ribu | Pifa Net

Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan: Jual Tiket Puluhan Ribu, Bilang ke Polisi 3 Ribu

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status perkara kasus konser Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Hal ini karena penjualan tiketnya yang berbanding terbalik dengan laporan ke pihak aparat, beda laporan angka penontonnya.   Menurut laporan Polres Metro Jakarta Pusat, penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang menjual puluhan ribu tiket; bahkan, mereka masih menjual belasan ribu tiket jelang pelaksanaan acara. Padahal, dalam surat pemberitahuannya kepada polisi, penyelenggara menyebut bahwa jumlah pengunjung yang diperkirakan hadir hanya sebanyak tiga ribu orang saja.  "Tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak tiga ribu pada kepolisian dan lima ribu di Dinas Parekraf dan Satgas Covid," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11), dikutip dari CNNIndonesia.com. Kombes Komarudin menjelaskan, awalnya pihak penyelenggara menjual 14.530 tiket pada Oktober lalu. Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, 27.879 tiket yang terjual. Dia menambahkan, pada hari pelaksanaan acara (29/11) lalu, jumlah penonton yang hadir di lokasi di hari kedua mencapai 21.637 orang. Dia merinci, di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258. Sementara dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang. "Dari sana total sebanyak 21.637 orang," tandas Kombes Komarudin.  Dalam kasus ini, kata Komarudin, polisi menerapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," terangnya Lebih lanjut, ada satu orang terlapor berinisial HA dari pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut. Terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa guna melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan BAP. "Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," tutupnya. (yd) 

Jakarta
| Sabtu, 5 November 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5