Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/ Freepik Buraratn

Berita Lokal, PIFA – Kasus asusila kembali terjadi menimpa remaja putri usia 16 tahun di Kota Pontianak. Remaja itu dicabuli dan dieksploitasi oleh seseorang pria berinisial FK berusia 20 tahun, yang kini sudah diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka sudah dalam pemeriksaan penyidik. 

“FK sudah kita tangkap dan tahan. Dia tersangka pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra, kemarin.

Pengungkapan itu diterangkan Indrak, ketika kepolisian mendapat informasi, bahwa seorang pria berinsial FK diamankan oleh warga. Warga yang mengamankan FK adalah keluarga korban. 

Setelah korban yang didampingi keluarganya diinterogasi singkat, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK. 

“Korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp700.000. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Tersangka tersebut, kata Indra, langsung ditangkap oleh aparat kepolisian untuk segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Kasus asusila kembali terjadi menimpa remaja putri usia 16 tahun di Kota Pontianak. Remaja itu dicabuli dan dieksploitasi oleh seseorang pria berinisial FK berusia 20 tahun, yang kini sudah diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka sudah dalam pemeriksaan penyidik. 

“FK sudah kita tangkap dan tahan. Dia tersangka pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra, kemarin.

Pengungkapan itu diterangkan Indrak, ketika kepolisian mendapat informasi, bahwa seorang pria berinsial FK diamankan oleh warga. Warga yang mengamankan FK adalah keluarga korban. 

Setelah korban yang didampingi keluarganya diinterogasi singkat, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK. 

“Korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp700.000. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Tersangka tersebut, kata Indra, langsung ditangkap oleh aparat kepolisian untuk segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar