Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/ Freepik Buraratn

Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/ Freepik Buraratn

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalUsai Disetubuhi, Anak 16 Tahun di Pontianak Dijual di MiChat

Usai Disetubuhi, Anak 16 Tahun di Pontianak Dijual di MiChat

Pontianak | Kamis, 11 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA – Kasus asusila kembali terjadi menimpa remaja putri usia 16 tahun di Kota Pontianak. Remaja itu dicabuli dan dieksploitasi oleh seseorang pria berinisial FK berusia 20 tahun, yang kini sudah diamankan polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka sudah dalam pemeriksaan penyidik. 

“FK sudah kita tangkap dan tahan. Dia tersangka pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra, kemarin.

Pengungkapan itu diterangkan Indrak, ketika kepolisian mendapat informasi, bahwa seorang pria berinsial FK diamankan oleh warga. Warga yang mengamankan FK adalah keluarga korban. 

Setelah korban yang didampingi keluarganya diinterogasi singkat, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK. 

“Korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp700.000. 

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Tersangka tersebut, kata Indra, langsung ditangkap oleh aparat kepolisian untuk segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ap)

Rekomendasi

Foto: PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran? | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?

Medan
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati | Pifa Net

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: MU Dibantai Newcastle, Amorim Soroti Deretan Blunder | Pifa Net

MU Dibantai Newcastle, Amorim Soroti Deretan Blunder

Inggris
| Senin, 14 April 2025
Foto: Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila | Pifa Net

Mangkir dari Panggilan Polisi, Lisa Mariana Terancam Dipanggil Paksa Terkait Kasus Video Asusila

Pifabiz
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Bupati Kapuas Hulu Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah Betang Kekurak | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Dampingi Ketua Komisi V DPR RI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah Betang Kekurak

Kapuas Hulu
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Modifikasi Spesial Grand Filano Hybrid Ala Motor Vintage Rally Bikin Auto Nengok di Jalan | Pifa Net

Modifikasi Spesial Grand Filano Hybrid Ala Motor Vintage Rally Bikin Auto Nengok di Jalan

Nasional
| Selasa, 17 Juni 2025
Foto: Xiaomi 16 Dirumorkan Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh, Jadi Gebrakan Baru di Kelas Flagship | Pifa Net

Xiaomi 16 Dirumorkan Usung Baterai Jumbo 7.000 mAh, Jadi Gebrakan Baru di Kelas Flagship

Dunia
| Senin, 14 April 2025
Foto: Aura Cinta Jadi Sorotan Usai Debat dengan Dedi Mulyadi, Ini Sosoknya | Pifa Net

Aura Cinta Jadi Sorotan Usai Debat dengan Dedi Mulyadi, Ini Sosoknya

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Resmi: Timnas Indonesia U-17 Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026 | Pifa Net

Resmi: Timnas Indonesia U-17 Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia
| Selasa, 1 Juli 2025
Foto: PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas | Pifa Net

PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: KORPRI Cup Kalbar Seri 2, Personel Rutan Pontianak Siap Menangkan Kemenkumham Kalbar FC | Pifa Net

KORPRI Cup Kalbar Seri 2, Personel Rutan Pontianak Siap Menangkan Kemenkumham Kalbar FC

PIFA, Lokal - Tiga petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak siap berikan kemampuan terbaik dalam turnamen futsal KORPRI Cup Kalbar Seri 2 yang akan digelar pada Minggu (10/12) mendatang.  Muhammad Mustaqim, Budiman, dan Binardi Rizi yang tergabung dalam tim futsal Rutan Pontianak FC akan berlaga di bawah panji Kemenkumham Kalbar FC. Kepala Rutan Pontianak, Raja M Ismael Novadiansyah, menyatakan optimisme tinggi bahwa tim futsal Kemenkumham Kalbar FC mampu meraih gelar juara pada turnamen kali ini. Apalagi, turnamen KORPRI Cup Kalbar Seri 2 menjadi sorotan utama bagi para penggemar futsal di kalangan Aparatur Sipil Negara wilayah Kalimantan Barat. "Kami yakin dengan potensi Kemenkumham Kalbar FC akan meraih kemenangan pada KORPRI Cup Kalbar Seri 2. Pemain-pemain telah mempersiapkan diri secara maksimal dan kami berharap dapat memberikan pertandingan terbaik," ujar Raja, Kamis (7/12). Senada, pemain sekaligus kapten tim Kemenkumham Kalbar FC, Muhammad Mustaqim, optimis meraih juara dan berikan strategi khusus jelang pertandingan. “Kami berharap pada turnamen kali ini dapat memberikan kemenangan bagi Kemenkumham Kalbar FC,” harapnya. Tak hanya dari Rutan Pontianak, Kemenkumham Kalbar FC juga diperkuat pemain-pemain dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Pertandingan yang akan digelar diharapkan menjadi ajang yang penuh semangat bagi petugas Rutan Pontianak dan petugas lainnya untuk berperestasi dalam bidang olahraga dan menjaga kesehatan. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 Desember 2023

Pifabiz

Foto: NOAH Umumkan Pamit dari Dunia Musik Indonesia | Pifa Net

NOAH Umumkan Pamit dari Dunia Musik Indonesia

PIFAbiz - Grup band NOAH mengumumkan pamit dari dunia musik melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Rabu (3/1/2024). Pengumuman ini disampaikan Ariel, Lukman, dan David selaku personel NOAH. Dalam unggahan tersebut, NOAH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka selama ini, baik para penggemar, label rekaman, tim manajemen, hingga para partner kerja. "Sahabat. Terima kasih untuk segala-galanya selama ini. Terima kasih atas setiap dukungannya terhadap karya-karya kami, bahkan terhadap setiap individu yang ada di NOAH. Kami akan merindukan setiap apresiasi kalian dan kami akan selalu mengingatnya," tulis NOAH dalam unggahannya. NOAH juga menyampaikan terima kasih kepada label rekaman mereka, Musica Studios, yang telah mendukung kreativitas mereka selama ini. "Terima kasih banyak untuk label kami, @musicastudios dan Ibu @indrawatiacin Terima kasih selalu mendukung kreativitas kami selama ini. Sehat selalu untuk kalian semua yang menjadi bagian PT. Musica Studios," tulis NOAH. NOAH juga menyampaikan terima kasih kepada tim manajemen, additional players, tim produksi, tim kreatif, dan tim dokumentasi mereka. "Terima kasih banyak untuk tim management, additional players, tim produksi, tim kreatif dan tim dokumentasi kami selama ini, @benyo311 @mamadchristian @dwiwendha @chandrasamhari @rio_alief @lanlanstrangers @iwanroomseven @i.m_drums @tomhankzz @wahyupersonal @fnmahardhika @olegscbtr @nop_site @hafizhweda @josuasantosa @alfrindn @panjiokky @alvindenatal Semoga naik turunnya perjalanan kita dapat menjadi kenangan manis yang bisa kita ingat dikemudian hari," tulis NOAH. Terakhir, NOAH menyampaikan terima kasih kepada seluruh partner, EO, promotor, media, radio, TV, dan lainnya. "Terima kasih banyak kepada seluruh partner, EO, Promotor, Media, Radio, TV dan lainnya. Terima kasih banyak," tulis NOAH. Pengumuman pamit NOAH ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat band yang digawangi Ariel, Lukman, dan David ini telah menjadi salah satu band terpopuler di Indonesia. NOAH telah menelurkan banyak lagu hits, seperti "Separuh Aku", "Yang Terdalam", "Mencari Cinta", dan "Kala Cinta Menggoda". Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan NOAH pamit dari dunia musik. Namun, Ariel sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa ia ingin fokus pada keluarga dan kariernya di luar musik. (b)

Indonesia
| Kamis, 4 Januari 2024

Nasional

Foto: PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 | Pifa Net

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5