Paman Gibran Rakabuming Raka yang dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (Jawa Pos)

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia bersiap melangsungkan pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023). Rencana ini diumumkan oleh Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Menurut Heru, pemilihan ketua MK akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Para hakim konstitusi tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, pemungutan suara akan dilakukan.

Pemilihan ketua MK ini merupakan hasil dari sidang putusan MKMK yang menetapkan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut. 

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mengorganisir pemilihan ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam setelah sidang putusan MKMK selesai diucapkan. Putusan ini menandai akhir masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Heru Setiawan menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua MK akan dimulai dengan upaya untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, pemungutan suara akan dilaksanakan. Seluruh proses ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan pentingnya menjalankan proses demokratis dan transparan dalam memilih pimpinan lembaga tinggi negara seperti MK.

Dengan proses pemilihan yang transparan dan demokratis, MK berkomitmen untuk melanjutkan tugas-tugasnya dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Pemilihan ketua baru diharapkan dapat membawa semangat baru dan kesinambungan dalam menjaga integritas lembaga ini di masa mendatang. (hs)

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia bersiap melangsungkan pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023). Rencana ini diumumkan oleh Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Menurut Heru, pemilihan ketua MK akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Para hakim konstitusi tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, pemungutan suara akan dilakukan.

Pemilihan ketua MK ini merupakan hasil dari sidang putusan MKMK yang menetapkan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut. 

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mengorganisir pemilihan ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam setelah sidang putusan MKMK selesai diucapkan. Putusan ini menandai akhir masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Heru Setiawan menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua MK akan dimulai dengan upaya untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, pemungutan suara akan dilaksanakan. Seluruh proses ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan pentingnya menjalankan proses demokratis dan transparan dalam memilih pimpinan lembaga tinggi negara seperti MK.

Dengan proses pemilihan yang transparan dan demokratis, MK berkomitmen untuk melanjutkan tugas-tugasnya dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Pemilihan ketua baru diharapkan dapat membawa semangat baru dan kesinambungan dalam menjaga integritas lembaga ini di masa mendatang. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya