Bea Cukai akan bebaskan Bea masuk alat belajar SLB yang tertahan 2 tahun. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PIFA, Nasional - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Bandara Soekarno-Hatta memastikan akan membebaskan bea masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat bernama taptilo hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan itu sempat tertahan di bea cukai sejak 2022 atau 2 tahun.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan sebelumnya mereka tidak mendapatkan informasi bahwa barang bernama taptilo yang dikirim dari Korea Selatan itu merupakan hibah. Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.

Gatot mengungkapkan Bea Cukai Soetta saat ini masih berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dalam rangka mengurus fasilitas bebas bea masuk dan pajak. Pihak Bea Cukai juga meminta sejumlah data karena barang impor itu atas hibah. Proses administrasi tersebut juga berkoordinasi dengan dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gatot memastikan pihaknya akan memproses dengan cepat barang tersebut, sehingga dapat segera diterima oleh pemilik. Dia menjanjikan barang hibah dari Korea tersebut dapat dirilis hari ini, Senin (29/4).

Sebelumnya viral di media sosial X (dulunya twitter) seorang warganet dengan akun @/ijalzaid mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal terjadi pada 2022 lalu.

Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun dicekal ketika masuk Tanah Air. Bahkan untuk menerima alat bantu pembelajaran gratis dari Korea tersebut, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta, juga dengan biaya gudang yang dihitung per hari.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Jumat (26/4).

Rizal juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu, kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini. 

PIFA, Nasional - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Bandara Soekarno-Hatta memastikan akan membebaskan bea masuk alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat bernama taptilo hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan itu sempat tertahan di bea cukai sejak 2022 atau 2 tahun.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan sebelumnya mereka tidak mendapatkan informasi bahwa barang bernama taptilo yang dikirim dari Korea Selatan itu merupakan hibah. Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.

Gatot mengungkapkan Bea Cukai Soetta saat ini masih berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dalam rangka mengurus fasilitas bebas bea masuk dan pajak. Pihak Bea Cukai juga meminta sejumlah data karena barang impor itu atas hibah. Proses administrasi tersebut juga berkoordinasi dengan dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gatot memastikan pihaknya akan memproses dengan cepat barang tersebut, sehingga dapat segera diterima oleh pemilik. Dia menjanjikan barang hibah dari Korea tersebut dapat dirilis hari ini, Senin (29/4).

Sebelumnya viral di media sosial X (dulunya twitter) seorang warganet dengan akun @/ijalzaid mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Padahal terjadi pada 2022 lalu.

Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun dicekal ketika masuk Tanah Air. Bahkan untuk menerima alat bantu pembelajaran gratis dari Korea tersebut, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta, juga dengan biaya gudang yang dihitung per hari.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X nya yang telah mendapatkan 193 ribu penayangan, dikutip Jumat (26/4).

Rizal juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu, kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini. 

0

0

You can share on :

0 Komentar