Ustaz Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosa Santriwati 11 Tahun, Diduga Berulang Kali. iStock

Ustaz Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosa Santriwati 11 Tahun, Diduga Berulang Kali. iStock

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalUstaz Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosa Santriwati 11 Tahun, Diduga Berulang Kali

Ustaz Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosa Santriwati 11 Tahun, Diduga Berulang Kali

Lokal | Kamis, 9 Juli 2026

Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.

Pelaku berinisial UJF (30), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sementara korban merupakan pelajar asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku memerintahkan korban untuk mengikuti kerja bakti membersihkan gudang di lingkungan pondok pesantren.

Saat kegiatan berlangsung, pelaku meminta korban membersihkan gudang di lantai dua seorang diri.

"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati, Kamis (9/7/2026).

Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi menyebut UJF juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali, yakni sekitar tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Seluruh peristiwa disebut terjadi di ruangan yang sama di lantai dua gudang pondok pesantren.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ustaz untuk melakukan tindak pidana tersebut. Motif sementara diduga karena pelaku menuruti hawa nafsunya terhadap korban.

"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," kata Rohmawati.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap UJF di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Rohmawati.

Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

Foto: Meta Perketat Aturan, PHK Karyawan yang Terlibat Kebocoran Data | Pifa Net

Meta Perketat Aturan, PHK Karyawan yang Terlibat Kebocoran Data

Amerika Serikat
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Apresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial | Pifa Net

Apresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial

Teknologi
| Senin, 1 Desember 2025
Foto: Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024 | Pifa Net

Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta | Pifa Net

Momen saat Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Mendarat di Jakarta

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Jordi Cruyff Dapat Misi Besar dari PSSI Usai Didapuk Jadi Penasihat Teknis, Apa Saja? | Pifa Net

Jordi Cruyff Dapat Misi Besar dari PSSI Usai Didapuk Jadi Penasihat Teknis, Apa Saja?

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya | Pifa Net

Sakit Saat Musim Pancaroba? Ahli: Itu Tanda Imunitas Lemah, Ini Cara Menguatkannya

Lifestyle
| Jumat, 18 Juli 2025
Foto: Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun | Pifa Net

Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Coppa Italia Jadi Penentu Nasib AC Milan Tetap Mentas di Eropa Musim Depan? | Pifa Net

Coppa Italia Jadi Penentu Nasib AC Milan Tetap Mentas di Eropa Musim Depan?

Italia
| Senin, 21 April 2025
Foto: Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden | Pifa Net

Demo Pegawai Kemendiktisaintek: DPR Serahkan Evaluasi Mendiktisaintek ke Presiden

Indonesia
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Data APBD Rp4,1 Triliun | Pifa Net

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Data APBD Rp4,1 Triliun

Politik
| Kamis, 23 Oktober 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: 5 Pekerjaan yang Bisa Bikin Pikun di Masa Tua, Apa Saja? | Pifa Net

5 Pekerjaan yang Bisa Bikin Pikun di Masa Tua, Apa Saja?

PIFA, Lifestyle - Setiap pekerjaan membawa sejumlah konsekuensi, tetapi beberapa profesi dapat berisiko lebih tinggi dan berdampak pada kesehatan seseorang di masa tua. Baru-baru ini, sebuah penelitian yang dilakukan oleh tiga organisasi berfokus pada kesehatan dan penuaan - Norwegian National Centre of Ageing and Health, Columbia Mailman School of Public Health, dan Butler Columbia Aging Center - mengungkapkan hubungan antara pekerjaan fisik yang intensif dan risiko gangguan kognitif serta demensia. Penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan dampak pekerjaan fisik yang membutuhkan aktivitas tubuh yang tinggi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa bekerja secara konsisten dalam profesi dengan aktivitas fisik yang sedang atau tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kognitif di masa tua. Pekerjaan yang membutuhkan kerja tangan dan kaki secara aktif atau menggerakkan seluruh tubuh selama prosesnya, seperti memanjat, mengangkat, menyeimbangkan, berjalan, membungkuk, dan mengatur barang-barang, adalah yang paling berisiko mengalami penurunan daya ingat di masa depan. Studi ini mengingatkan kita bahwa bergerak terlalu banyak selama bekerja dapat memiliki dampak serius pada kesehatan kognitif. Para peneliti juga menemukan bahwa bergerak selagi bekerja yang membutuhkan kemampuan berpikir sama buruknya dengan duduk selama 10 jam. Ini adalah temuan yang mengkhawatirkan, terutama ketika dilakukan di usia yang lebih matang. Studi ini menguji aktivitas fisik para partisipan di usia 33 sampai 65 dan mengaitkannya dengan risiko perkembangan demensia. Selain aktivitas fisik yang tinggi, pekerjaan yang berbahaya secara fisik atau memerlukan tuntutan tinggi secara psikologis atau fisik, dan memiliki tingkat kontrol pekerjaan yang rendah, dikaitkan dengan kinerja yang lebih buruk pada tes kognitif di usia lanjut. Ini menunjukkan bahwa stres dan tekanan dalam pekerjaan juga dapat berkontribusi pada penurunan kesehatan kognitif. Kurangnya waktu untuk istirahat juga menjadi faktor risiko. Pekerja yang harus menjalani shift malam atau memiliki jadwal kerja yang tidak teratur dapat mengalami kurang tidur atau istirahat, yang dapat memengaruhi kesehatan kognitif mereka. Beberapa pekerjaan yang menurut penelitian ini memiliki risiko lebih tinggi terhadap demensia meliputi: 1. Salesperson Para peneliti menemukan bahwa profesi ini, yang seringkali mengharuskan berjalan-jalan dan berbicara dengan banyak orang, dapat meningkatkan risiko gangguan kognitif di masa depan. 2. Perawat Profesi perawat, meskipun penting dalam dunia kesehatan, melibatkan tuntutan fisik yang tinggi seperti mengangkat dan merawat pasien yang membutuhkan perawatan fisik intensif. 3. Asisten Perawat  Seperti perawat, asisten perawat juga terlibat dalam perawatan fisik pasien, yang dapat meningkatkan risiko gangguan kognitif di kemudian hari. 4. Petani Profesi ini melibatkan aktivitas fisik yang berat seperti bekerja di ladang, mengangkat barang, dan mengatur tanaman. 5. Produsen Hewan  Pekerjaan ini dapat mengharuskan seseorang bergerak aktif dan berinteraksi dengan hewan yang membutuhkan perhatian fisik. Studi ini juga menyoroti bahwa pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak bergerak, seperti administrasi atau profesi pendidikan seperti guru, justru dapat merangsang otak sepanjang hidup. Oleh karena itu, penting untuk mencari keseimbangan antara pekerjaan fisik yang keras dengan aktivitas yang merangsang pikiran, seperti membaca, belajar bahasa baru, menulis, atau melukis. Merawat kesehatan otak dengan cara ini dapat membantu mencegah demensia di masa tua. (b)

Indonesia
| Selasa, 3 Oktober 2023

Lokal

Foto:  Antusiasme Warga Parit Baru Membuat Naga untuk Cap Go Meh | Pifa Net

Antusiasme Warga Parit Baru Membuat Naga untuk Cap Go Meh

PIFA, Lokal - Menjelang Cap Go Meh, warga Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, antusias membuat naga di komunitas Dragon Anugrah. Ketua Panitia Dragon Anugrah, Marianto, menyatakan perayaan Cap Go Meh pasca pandemi akan kembali digelar, sehingga berbagai komunitas antusias membuat naga.“Nantinya, naga tersebut akan dimainkan bersama naga-naga lain dan barongsai dari berbagai komunitas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya,” kata Marianto, Minggu (29/12/2024).Marianto menjelaskan bahwa naga sepanjang 56 meter ini dibuat sejak dua bulan terakhir dan kini tinggal proses finishing. Kepala naga memakan waktu hampir satu bulan untuk dibuat. Proses pembuatan naga diperkirakan selesai akhir Desember dan siap dimainkan.Sumber: Suarakalbar.co.id

Kubu Raya
| Minggu, 29 Desember 2024

Lokal

Foto: Polda Kalbar Bongkar Penyelundupan 22.386 Botol Minol Asal Malaysia | Pifa Net

Polda Kalbar Bongkar Penyelundupan 22.386 Botol Minol Asal Malaysia

PIFA, Lokal - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar upaya penyelundupan 22.386 botol minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Malaysia.  Minol ini diangkut dan dikemas di dalam 3 kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman. Barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida. Rencananya 3 kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo mengutarakan, satu orang tersangka berinisial ND berstatus pemilik dan pemasok telah ditahan dalam kasus ini. Tersangka menyelundupkan dengan dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Awalnya, kata Sardo, petugas menemukan  dua kontainer berisi Minol yang di dalamnya ditutupi dengan kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto. Dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minol ilegal dari 12 jenis berbagai merk.  Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan. "Maka itu kami mengejar kontainer tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat, akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta kami berhasil tarik kembali ke Pontianak," kata Sardo, Sabtu (8/7/2023) siang. Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp20 miliar lebih. Pelaku mengelabaui dengan cara menutup minol itu dengan berkarung-karung kelapa hibrida yang memenuhi bagian dalam depan kontainer.  Sardo mengutarakan, kasus penyelundupan ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyelundupkan minol ke Indonesia. Kendati demikian, dia terbilang cukup pengalaman lantaran sudah lama "bermain" minol di Malaysia. "Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minol untuk THM atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya," papar Sardo. Sardo menerangkan, pelaku ND dijerat dengan pasal berlapis. Diantaran Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar.  Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar. (ap)

Bengkayang
| Minggu, 9 Juli 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5