Ustaz Ponpes di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Perkosa Santriwati 11 Tahun, Diduga Berulang Kali
Lokal | Kamis, 9 Juli 2026
Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial UJF (30), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sementara korban merupakan pelajar asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku memerintahkan korban untuk mengikuti kerja bakti membersihkan gudang di lingkungan pondok pesantren.
Saat kegiatan berlangsung, pelaku meminta korban membersihkan gudang di lantai dua seorang diri.
"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati, Kamis (9/7/2026).
Di ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban. Polisi menyebut UJF juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali, yakni sekitar tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Seluruh peristiwa disebut terjadi di ruangan yang sama di lantai dua gudang pondok pesantren.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ustaz untuk melakukan tindak pidana tersebut. Motif sementara diduga karena pelaku menuruti hawa nafsunya terhadap korban.
"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," kata Rohmawati.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap UJF di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Rohmawati.
Atas perbuatannya, UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















