TPPU resmi dibentuk, dikepalai oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

TPPU resmi dibentuk, dikepalai oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalUsut Transaksi Rp 349 Triliun, Apa Saja Tugas TPPU?

Usut Transaksi Rp 349 Triliun, Apa Saja Tugas TPPU?

Jakarta | Jumat, 5 Mei 2023

PIFA, Nasional - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk. Hari ini Satgas TPPU menggelar rapat perdana.

"Hari ini, pagi ini, saya dalam waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp 349 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip dari detiknews.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Mahfud mengatakan ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.

"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketatapemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Apa saja tugas TPPU? 

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang. 

Berikut ini adalah tugas dan fungsi utama  dari Satgas TPPU:

  • Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen terkait kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan analisis terhadap informasi dan intelijen yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kejahatan pencucian uang yang sedang berlangsung.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia, KPK, Kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan pengamanan, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan terhadap aset yang diduga berasal dari kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pencucian uang dan cara pencegahannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU biasanya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat keamanan, perbankan, lembaga keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya Satgas TPPU, diharapkan dapat mengurangi kejahatan pencucian uang dan memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (hs)

Rekomendasi

Foto: Dokter Anak Peringatkan Bahaya Balita Konsumsi Popcorn | Pifa Net

Dokter Anak Peringatkan Bahaya Balita Konsumsi Popcorn

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Warga Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, 3 Pelaku Ditangkap Polisi | Pifa Net

Warga Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Pontianak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: 26 Remaja Pontianak Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, 2 Diantaranya Perempuan | Pifa Net

26 Remaja Pontianak Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, 2 Diantaranya Perempuan

Pontianak
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel | Pifa Net

Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang | Pifa Net

Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang

Swedia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih | Pifa Net

Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Momen Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Rayakan Hari Valentine di Tengah Kesibukan | Pifa Net

Momen Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Rayakan Hari Valentine di Tengah Kesibukan

Korea Selatan
| Minggu, 16 Februari 2025
Foto: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 4 Miliar | Pifa Net

Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 4 Miliar

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku! | Pifa Net

Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku!

Spanyol
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal | Pifa Net

Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara | Pifa Net

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di Putussibau Utara

PIFA.CO.ID, LOKAL - Bupati Kapuas Hulu menghadiri acara deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF) yang diadakan di tujuh desa di Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (21/1/2025). Desa-desa yang melaksanakan deklarasi ODF kali ini adalah Desa Jangkang, Nanga Nyabau, Datah Dian, Padua Mendalam, Tanjung Karang, Seluan, dan Pala Pulau.Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini dan menegaskan pentingnya komitmen seluruh masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. "Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, saya mengucapkan selamat dan rasa bangga kepada camat, kepala desa, dan seluruh masyarakat Kecamatan Putussibau Utara atas komitmennya dalam gerakan stop buang air besar sembarangan," ujarnya.Sejak tahun 2013 hingga 2024, Kecamatan Putussibau Utara telah berhasil mencatatkan tujuh desa yang berstatus ODF. Dengan tambahan tujuh desa pada deklarasi ini, akses sanitasi jamban sehat di kecamatan tersebut telah mencapai 93,5%. Pada tahun 2024 saja, sebanyak 13 desa di wilayah Kapuas Hulu sudah melaksanakan deklarasi serupa. Deklarasi ODF ini mencerminkan keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan setempat dalam meningkatkan kualitas hidup warga. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Kapuas Hulu untuk terus mendorong peningkatan akses sanitasi dan perilaku hidup bersih demi kesehatan bersama.

Kapuas Hulu
| Rabu, 22 Januari 2025

Pifabiz

Foto: 4 Fakta Baru Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Virgoun | Pifa Net

4 Fakta Baru Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat Virgoun

PIFAbiz - Virgoun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/6). Sebelumnya, vokalis band Last Child ini ditangkap di kamar indekos yang berlokasi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti narkoba jenis sabu hingga alat isap. Berikut fakta-fakta terbaru Virgoun yang ditetapkan jadi tersangka. 1. Virgoun Pernah Menggunakan Narkoba pada 2012 Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Virgoun pernah mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin pada 2012. Kemudian mantan suami Inara Rusli ini sempat berhenti menggunakan barang terlarang itu.  2. Beli 1 Gram Sabu Seharga Rp 1,6 Juta Lewat Kru Band Narkotika tersebut didapati Virgoun dari kru band dirinya yang berinisial B. Kru tersebu disuruh oleh Virgoun untuk membeli sabu dari seseorang lewat online. Adapun harga sabu itu ialah Rp 1,6 juta.  3. Menggunakan Narkoba untuk Menurunkan Berat Badan Syahduddi mengungkapkan motif Virgoun mengonsumsi narkoba. Menurut dia, Virgoun memakai narkoba untuk menurunkan berat badan.  4. Virgoun Direhabilitasi 3 Bulan Virgoun, PA, dan B telah menjalani asesmen yang dilakukan oleh tim BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. (ly)

Jakarta
| Rabu, 26 Juni 2024

Lokal

Foto: Apresiasi Seluruh Jajaran RSJ Kalbar, Bupati Muda: Berdedikasi Tinggi dan Totalitas | Pifa Net

Apresiasi Seluruh Jajaran RSJ Kalbar, Bupati Muda: Berdedikasi Tinggi dan Totalitas

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, telah secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya. Penandatanganan perpanjangan PKS ini dilakukan dalam acara yang dihadiri oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Direktur RSJ Kalimantan Barat dr. Wilson, dan Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro, yang berlangsung di Aula RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang pada Senin (25/9). Bupati Muda menyampaikan bahwa perpanjangan PKS ini adalah manifestasi dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap masyarakatnya yang mengalami gangguan jiwa dan memerlukan perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik yang telah diberikan oleh RSJ Provinsi Kalimantan Barat kepada pasien dari Kabupaten Kubu Raya. "Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," kata Muda.   Selain itu, Bupati Muda mengungkapkan bahwa beberapa pasien yang telah sembuh akan dipulangkan ke keluarganya, sementara yang lainnya akan tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang dapat menjaga mereka. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim RSJ Kalimantan Barat karena dedikasi, totalitas, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengurusi pasien yang memiliki gangguan jiwa. Menurut Bupati Muda, merawat individu dengan gangguan jiwa dan kesehatan mental yang labil bukanlah tugas yang mudah, sehingga pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat dianggap luar biasa. Ia berharap bahwa kerja sama ini akan terus berkembang dan dapat berdampak positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut. Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat dr. Wilson menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan pembiayaan pasien dengan gangguan jiwa yang tidak mampu dan terlantar. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangatlah berarti dalam upaya penanganan pasien-pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pasien, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, berhak mendapatkan pelayanan yang sama di RSJ. Direktur RSJ juga menyoroti bahwa seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS serupa dengan RSJ untuk menangani pasien yang dirawat di fasilitas tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Kalimantan Barat yang membutuhkan perawatan kesehatan mental. (hs)

Kubu Raya
| Selasa, 26 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5