TPPU resmi dibentuk, dikepalai oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

PIFA, Nasional - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk. Hari ini Satgas TPPU menggelar rapat perdana.

"Hari ini, pagi ini, saya dalam waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp 349 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip dari detiknews.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Mahfud mengatakan ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.

"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketatapemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Apa saja tugas TPPU? 

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang. 

Berikut ini adalah tugas dan fungsi utama  dari Satgas TPPU:

  • Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen terkait kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan analisis terhadap informasi dan intelijen yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kejahatan pencucian uang yang sedang berlangsung.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia, KPK, Kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan pengamanan, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan terhadap aset yang diduga berasal dari kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pencucian uang dan cara pencegahannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU biasanya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat keamanan, perbankan, lembaga keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya Satgas TPPU, diharapkan dapat mengurangi kejahatan pencucian uang dan memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (hs)

PIFA, Nasional - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk. Hari ini Satgas TPPU menggelar rapat perdana.

"Hari ini, pagi ini, saya dalam waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp 349 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip dari detiknews.

Dalam Satgas TPPU, Mahfud diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Mahfud mengatakan ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.

"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketatapemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Apa saja tugas TPPU? 

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang. 

Berikut ini adalah tugas dan fungsi utama  dari Satgas TPPU:

  • Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen terkait kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan analisis terhadap informasi dan intelijen yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kejahatan pencucian uang yang sedang berlangsung.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia, KPK, Kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan pengamanan, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan terhadap aset yang diduga berasal dari kegiatan pencucian uang.
  • Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pencucian uang dan cara pencegahannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU biasanya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat keamanan, perbankan, lembaga keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya Satgas TPPU, diharapkan dapat mengurangi kejahatan pencucian uang dan memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya