Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berita Pontianak, PIFA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., beserta PJU Polda Kalbar menghadiri Vaksinasi Serentak se-Indonesia yang dibuka oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara virtual di SMA Santu Petrus Pontianak, Sabtu (19/2/2022).

Mencermati kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat, maka diperlukan upaya percepatan vaksinasi massal untuk dapat membentuk kekebalan komunal (herd immunity) dengan sasaran orang lanjut usia, anak-anak, maupun vaksin penguat (booster).

Pada kesempatan tersebut, Sekda Prov Kalbar menyampaikan arahan Kapolri mengenai pelaksanaan vaksinasi hari ini yakni vaksin penguat (booster) dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis 2.

"Tapi, masih ada masalah terhadap aplikasi PeduliLindungi yang belum terbuka untuk interval booster 3 bulan. Vaksin bisa didapatkan, tetapi bukti vaksin tidak keluar di aplikasi. Jadi, kita akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk segera membuka aplikasi tersebut untuk bisa mengeluarkan sertifikat vaksin booster 3 bulan setelah pemberian vaksin dosis 2," ungkap Harisson di  Sekolah Santu Petrus Pontianak.

Sekda Prov Kalbar juga menambahkan arahan Kapolri yang meminta percepatan pelaksanaan vaksinasi dan pendisiplinan protokol kesehatan.

"Kita diminta akselerasi, baik pada dosis 1, 2, booster, maupun vaksin anak-anak. Saat ini stok vaksin Kalbar masih tersedia lebih dari 1 juta dosis. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah jika vaksin yang datang tidak segera digunakan, maka akan kadaluarsa," tutup dr. Harisson, M.Kes (rs)

Berita Pontianak, PIFA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., beserta PJU Polda Kalbar menghadiri Vaksinasi Serentak se-Indonesia yang dibuka oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara virtual di SMA Santu Petrus Pontianak, Sabtu (19/2/2022).

Mencermati kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat, maka diperlukan upaya percepatan vaksinasi massal untuk dapat membentuk kekebalan komunal (herd immunity) dengan sasaran orang lanjut usia, anak-anak, maupun vaksin penguat (booster).

Pada kesempatan tersebut, Sekda Prov Kalbar menyampaikan arahan Kapolri mengenai pelaksanaan vaksinasi hari ini yakni vaksin penguat (booster) dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis 2.

"Tapi, masih ada masalah terhadap aplikasi PeduliLindungi yang belum terbuka untuk interval booster 3 bulan. Vaksin bisa didapatkan, tetapi bukti vaksin tidak keluar di aplikasi. Jadi, kita akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk segera membuka aplikasi tersebut untuk bisa mengeluarkan sertifikat vaksin booster 3 bulan setelah pemberian vaksin dosis 2," ungkap Harisson di  Sekolah Santu Petrus Pontianak.

Sekda Prov Kalbar juga menambahkan arahan Kapolri yang meminta percepatan pelaksanaan vaksinasi dan pendisiplinan protokol kesehatan.

"Kita diminta akselerasi, baik pada dosis 1, 2, booster, maupun vaksin anak-anak. Saat ini stok vaksin Kalbar masih tersedia lebih dari 1 juta dosis. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah jika vaksin yang datang tidak segera digunakan, maka akan kadaluarsa," tutup dr. Harisson, M.Kes (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya