Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2024 sudah mencapai angka 32%. (Ilustrasi: mnctrijaya.com)

PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. 

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.

"Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Politisi dari  Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski  Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. 

"Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)

PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. 

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.

"Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Politisi dari  Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski  Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. 

"Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar