Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalVicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah

Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah

Kalbar | Rabu, 23 Maret 2022

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022). 

Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni  RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur. 

"Pola dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhineka Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda. 

Namun, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan, sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956. 

Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya sejak 28 Januari.

H. Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat. "Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta Gubernur.

Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3 menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9.

"Intinya, kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas Gubernur Kalbar.

Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (rs)

Rekomendasi

Foto: Resep Membuat Es Buah Rendah Kalori untuk Berbuka Puasa Ramadhan | Pifa Net

Resep Membuat Es Buah Rendah Kalori untuk Berbuka Puasa Ramadhan

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Fakta Menarik saat Arsenal Bantai Real Madrid 3-0 di Leg 1 Perempat Final UCL | Pifa Net

Fakta Menarik saat Arsenal Bantai Real Madrid 3-0 di Leg 1 Perempat Final UCL

Inggris
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Inter Milan Tekuk River Plate 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Fazzio Hybrid Hadirkan Warna Baru yang Eye Catchy, Dorong Kreativitas Gen Z di Jakarta Fair 2025 | Pifa Net

Fazzio Hybrid Hadirkan Warna Baru yang Eye Catchy, Dorong Kreativitas Gen Z di Jakarta Fair 2025

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: NJZ Setop Aktivitas Musik dan Iklan Buntut Putusan Pengadilan | Pifa Net

NJZ Setop Aktivitas Musik dan Iklan Buntut Putusan Pengadilan

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Pensiunan Militer Tewaskan 15 Orang di New Orleans, Diduga Terinspirasi ISIS | Pifa Net

Pensiunan Militer Tewaskan 15 Orang di New Orleans, Diduga Terinspirasi ISIS

Amerika Serikat
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto:  Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei | Pifa Net

Israel Gempur Teheran Usai Pidato Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei

Internasional
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain | Pifa Net

Juventus Imbang Mulu, Eks Pelatih Beri Saran: Adaptasi sama Karakteristik Pemain

Italia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi | Pifa Net

Biar Amorim Gak Pusing Terus, Ini Cara MU Berjuang Hindari Degradasi

Inggris
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Test Aldi Satya Mahendra Tunjukkan Improvement, Makin Termotivasi Positif Hadapi World Supersport 2025 | Pifa Net

Test Aldi Satya Mahendra Tunjukkan Improvement, Makin Termotivasi Positif Hadapi World Supersport 2025

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Jual Korban Rp 300 ribu Lewat MiChat, Polisi Tangkap 3 Mucikari di Kubu Raya | Pifa Net

Jual Korban Rp 300 ribu Lewat MiChat, Polisi Tangkap 3 Mucikari di Kubu Raya

PIFA.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjaring dalam Ops Pekat selama Ramadan. Tiga pelaku tersebut berinisial AS (23), PD (22), dan RP (18).Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengungkapkan ketiga pelaku diamankan di Hotel Srikandi, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Operasi Pekat kemarin. Ia mengatakan pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dengan harga mulai dari Rp 300 ribu.“Motif pelaku menjual melalui aplikasi dengan harga Rp 300 ribu, terkait penangkapan pelaku masih kami kembangkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, untuk perempuan yang disana tidak ada yang dibawah umur, ” kata Kasat kepada sejumlah awak media, Jum’at 21 Maret 2025.Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu juga mengatakan, selama pelaksanaan operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya berhasil mengamankan sebanyak 20 kasus."Secara umum dalam pencapaian kita selama 14 hari ini adalah sebanyak 19 kasus dimana secara perincian diantaranya 2 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, 6 miras, 3 prostitusi, premanisme 6 dengan total 19 kasus selama operasi pekat," tambahnya.

Kubu Raya
| Sabtu, 22 Maret 2025

Politik

Foto: Ganjar Tanggapi Kritik AHY ke Jokowi:  Ya Enggak Apa-apa | Pifa Net

Ganjar Tanggapi Kritik AHY ke Jokowi:  Ya Enggak Apa-apa

PIFA, Politik - Gubernur Jawa Tengah dan bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo, tidak mempermasalahkan kritik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato politiknya pada Jumat (14/7) kemarin. "Ya, enggak apa-apa. Yang pingin ngeritik boleh," kata Ganjar singkat mengutip CNN Indonesia, Sabtu (15/7). Dalam pidatonya, AHY mengkritik berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi selama menjabat, termasuk di bidang ekonomi dan kondisi demokrasi di Indonesia. AHY menilai utang terus meningkat sementara ekonomi menurun. AHY menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi stagnan selama 9 tahun terakhir dan perekonomian tumbuh lebih rendah daripada janji Jokowi sekitar 7 persen. Ia juga mengkritik prioritas pemerintah yang membangun infrastruktur besar-besaran saat ekonomi sulit. Selain itu, AHY juga menyinggung kemunduran demokrasi di Indonesia, terutama terkait kebebasan berbicara. Ia mengatakan bahwa saat ini rakyat takut untuk berbicara karena khawatir mendapatkan serangan balik. "Kini, rakyat takut bicara. Kalangan elite dan golongan menengah, juga enggan bicara, karena khawatir bakal 'diserang' secara membabi buta," kata AHY. Ganjar saat ini telah mendapatkan dukungan dari koalisi PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Sementara itu, Partai Demokrat telah memutuskan untuk mendukung Anies Baswedan sebagai capres melalui koalisi dengan PKS dan NasDem.

Indonesia
| Minggu, 16 Juli 2023

Lokal

Foto: Siswa SMAN 4 Pontianak Meninggal Setelah Sempat Kejang-kejang Saat Belajar di Kelas | Pifa Net

Siswa SMAN 4 Pontianak Meninggal Setelah Sempat Kejang-kejang Saat Belajar di Kelas

PIFA, Lokal - Ani tak kuasa menahan air mata meratapi kepergian anaknya, Tri Agus Nugroho, seorang siswa SMAN 4 Kota Pontianak yang meninggal setelah mengalami kejang-kejang saat belajar di kelas. Sebelumnya, putra ketiga Ani itu tak pernah mengalami keluhan sakit. Namun, ketika di sekolah, tiba-tiba dia kejang dan meninggal.  "Meninggal pak. Agus meninggal pak," teriak Ani berurai air mata di depan ruang UGD, Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda Kalbar, Senin (6/3/2023) pagi.  Sepupu korban, Dwi Rahmawan mengatakan, korban sebelumnya diantar ke sekolah dalam kondisi sehat. Namun, tiba-tiba keluarga dihubungi pihak sekolah, dilaporkan kejang-kejang.  Korban kemudian dibawa ke RS tersebut, agar bisa mendapatkan pertolongan. "Dibawa ke RS dan korban meninggal," kata Dwi. Sepengetahuan Dwi, adik sepupunya itu tak pernah mengeluh apa pun. Korban juga tak pernah bercerita mengalami masalah. "Tak ada keluhan sakit sebelumnya. Cuma seminggu lalu korban memang habis jatuh dari motor," katanya. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, Agus kerap melamun sebelum kejadian ini. Kendati demikian, hal ini tak pernah diceritakan ke pihak keluarga. (ap)

Pontianak
| Senin, 6 Maret 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5