

Foto seorang samurai asal Jepang mirip dengan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (X @maxwalden_)
Rekomendasi

Kurir Narkoba Gagal Terbang ke Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka di Bandara Supadio Pontianak
Kubu Raya
| Kamis, 26 Juni 2025

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup di Dunia Menurut OCCRP, Begini Tanggapan PDIP
Indonesia
| Selasa, 31 Desember 2024

Ribuan Ilmuwan Desak Royal Society Keluarkan Elon Musk dari Keanggotaan
Amerika Serikat
| Minggu, 16 Februari 2025

Resmi, Timnas Indonesia TC di Bali Mulai 26 Mei Jelang Lawan China
Indonesia
| Rabu, 30 April 2025

3.039 Jiwa Terdampak Banjir, Pemda Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kubu Raya
| Rabu, 12 Maret 2025

Kembali Terjerat Narkoba, Aktor Fachri Albar Ditangkap di Rumahnya di Jakarta Selatan
Jakarta
| Rabu, 23 April 2025

Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Pontianak
| Rabu, 16 April 2025

Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilbup Pemalang, Minta MK Gelar Pemilihan Ulang
Pifabiz
| Kamis, 9 Januari 2025
Tradisi Gelar Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Kalbar, Tahun Ini Sambangi Sambas
Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025

Beda Nasib 2 Raksasa Spanyol di UCL: Real Madrid Loyo Terbantai, Barcelona Ganas Menang Besar!
Spanyol
| Kamis, 10 April 2025
Berita Terkait
Pifabiz

Iwan Fals dan Istri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama, Apa Itu?
PIFAbiz - Musisi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Kehadiran mereka di kepolisian tersebut terkait dengan kasus yang terjadi empat tahun lalu.Usai menjalani pemeriksaan, Iwan Fals mengungkapkan bahwa kedatangannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan."Iya, memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu, detailnya bisa cek langsung," ujar Iwan Fals kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menambahkan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan perkara yang muncul sekitar tahun 2021."Jadi Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya, alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan, sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik," jelas Andhika.Sementara itu, Rosanna Listanto mengungkapkan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik."16-15 pertanyaan," timpal Andhika menambahkan.Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut, Iwan Fals memilih untuk tidak mengungkapkannya lebih jauh. Ia mengisyaratkan bahwa kasus ini seakan terus berlarut dan berharap segera menemukan titik terang."Harapannya sehat semuanya deh," ungkapnya singkat.Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rosanna Listanto pada tahun 2021 terhadap seseorang berinisial KS. Laporan tersebut terkait tuduhan pemalsuan akta pendirian Organisasi OI (Orang Indonesia), di mana KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.Pada saat itu, laporan Rosanna diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan KS sebagai terlapor. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, dan pihak Iwan Fals berharap agar penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pifabiz
| Selasa, 4 Februari 2025
Pifabiz

Pacarnya Selingkuh dengan Laki-laki, Ariel Tatum: Sakit Hati Banget Sih!
Pifabiz - Banyak yang menganggap, Ariel Tatum adalah salah satu artis tanah air yang bertalenta dan memiliki paras cantik. Namun hal itu, tidak membuatnya terhindar dari pengalaman diselingkuhi oleh pasangan. Dalam video yang diunggah akun TikTok @firmanskd, Ariel Tatum bercerita mengenai pengalamannya diselingkuhi pacar. "Kejadianku, aku dekat dengan seorang laki-laki, ternyata dia menyelingkuhi diriku," ungkap Ariel Tatum, mengutip insertlive, Sabtu (6/8 /2022). "Dia selingkuhi aku, ternyata aku bukan kurang cantik, aku kurang ganteng karena dia selingkuh sama laki-laki," sambungnya lagi. Ia mengaku sakit hati saat mengetahui kenyataan bahwa sang kekasih berselingkuh dengan pria. Ia pun kecewa harus bersaing bukan hanya dengan wanita, tetapi juga dengan pria. "Aku selama ini nggak tahu. Itu di situ sakit hati banget, sih, karena selama ini aku pikirnya aku hanya harus bersaing sama perempuan-perempuan di sekeliling dia, tapi ternyata aku harus bersaing sama laki-laki yang di sekeliling dia juga" katanya. (b)
Jakarta
| Sabtu, 6 Agustus 2022
Lokal

Bongkar Muat Babi di Dermaga di Kubu Raya Diduga Ilegal
PIFA, Lokal - Bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diduga ilegal lantaran tak mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan. Dia mengatakan, secara legalitas wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi. “Karena itu kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif, Selasa (16/1) siang. Sebelumnya, dermaga tersebut kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk bongkar muat. Arif Maulana mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat babi di lokasi yang dimaksud. “Sampai sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” bebernya. Dia menegaskan, dermaga yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasian. Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS. "Namun harus memiliki izin,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum. "Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi," katanya. Terhadap adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, KSOP dalam waktu dekat ini akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. Sanksi yang dijatuhkan, bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar "Serta hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” katanya. Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut. Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi. “Jadi di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/1). Rekomendasi pemasukan, kata Yunita, dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Pelabuhan tujuan pemasukannya yaitu di Pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya. Yunita mengatakan, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, mesti disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal yang dilengkapi dengan uji laboratorium. Sementara khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. "Untuk di Kalbar harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah," ujarnya. Setibanya di daerah tujuan, lanjut Yunita, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi. Selanjutnya, tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. "Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” paparnya. Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar periode 2023 dan 2024 awal, Yunita meminta untuk berkirim surat ke instansinya. Sebelumnya, persoalan babi juga berpolemik terkait Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat. Pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani SE itu. Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut. Kemudian, pada 23 Desember 2023, Pemprov Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023. Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23. Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar.
Kubu Raya
| Selasa, 16 Januari 2024




















