Ilustrasi KDRT oleh seorang suami di Depok. (Freepik)

PIFA, Nasional - Kasus seorang istri yang menjadi tersangka setelah melaporkan suaminya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Cerita kasus tersebut diunggah dalam sebuah utasan oleh akun Twitter @saharahanum. 

Dalam utas tersebut, korban yang telah menikah selama 14 tahun mengungkap bahwa dia telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sebanyak belasan kali.

Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa kejadian KDRT terjadi pada bulan Februari. Pada saat itu, korban mengalami serangan dengan disiram bubuk cabai, kepalanya dipukul ke tembok, dan rambutnya dijambak. Setelahnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. 

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip PIFA, Rabu (24/5).

"Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," lanjut cuitan tersebut.

Parahnya, korban justru didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," tulis akun tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengkonfirmasi pihaknya menerima dua laporan terkait kasus KDRT tersebut. Masing-masing dilaporkan oleh istri dan suaminya.

"Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," kata Yogen kepada wartawan.

Namun dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sang istri dan suami sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Yogen. (yd)

PIFA, Nasional - Kasus seorang istri yang menjadi tersangka setelah melaporkan suaminya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Cerita kasus tersebut diunggah dalam sebuah utasan oleh akun Twitter @saharahanum. 

Dalam utas tersebut, korban yang telah menikah selama 14 tahun mengungkap bahwa dia telah menjadi korban KDRT oleh suaminya sebanyak belasan kali.

Dalam utas tersebut juga disebutkan bahwa kejadian KDRT terjadi pada bulan Februari. Pada saat itu, korban mengalami serangan dengan disiram bubuk cabai, kepalanya dipukul ke tembok, dan rambutnya dijambak. Setelahnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. 

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip PIFA, Rabu (24/5).

"Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," lanjut cuitan tersebut.

Parahnya, korban justru didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," tulis akun tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengkonfirmasi pihaknya menerima dua laporan terkait kasus KDRT tersebut. Masing-masing dilaporkan oleh istri dan suaminya.

"Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," kata Yogen kepada wartawan.

Namun dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sang istri dan suami sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Yogen. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya