Viral Masjid Fatimah Umar di Makassar Dijual, Pemilik Lahan Beri Penjelasan
PIFA, Nasional - Viral di media sosial, Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, dikabarkan hendak dijual oleh pemilik lahannya. Hilda Rahman, pemilik tanah tersebut, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menghebohkan tersebut.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda seperti dikutip dari detikSulsel, Senin (15/7/2024).
Hilda menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) yang terdiri dari tanah kosong dan tanah yang sudah dibangun masjid.
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terangnya.
Ia mengaku sudah lama ingin menjual lahannya tersebut namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan masjid tersebut baru-baru ini menjadi viral karena hendak dijual.
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Ia hanya menegaskan bahwa sebagai pemilik sah, ia berhak untuk menjual lahan tersebut.
"Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh," ucapnya.
Berita ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, mengingat masjid adalah tempat ibadah yang penting bagi komunitas setempat. Meskipun demikian, Hilda menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hak pribadinya sebagai pemilik lahan. (ad)