Foto: Dok. PIFA

Foto: Dok. PIFA

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalViral Pembulian Dialami Seorang Anak tersebar di Medsos, Ibu Korban Tidak Terima dan Serahkan Kasus Ke Pihak Berwajib

Viral Pembulian Dialami Seorang Anak tersebar di Medsos, Ibu Korban Tidak Terima dan Serahkan Kasus Ke Pihak Berwajib

Pontianak | Kamis, 6 Januari 2022

Berita Pontianak, PIFA - Kota Pontianak dan sekitarnya dihebohkan dengan kejadian pembulian yang dialami oleh seorang anak perempuan  M (8 tahun), kejadian tersebut terekam oleh vidio dan tersebar melalui media sosial, yang beredar pada Rabu (05/01/2022) malam.
 
Pelaku pembulian adalah sekelompok remaja perempuan yang masih dibawah umur ini, sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib dan dibawah penangan Unit Pusat Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Pontianak.
 
Sulastri selaku Orang tua korban  mengaku tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu  dan menyerahkan sepenuhnya k asus ini ke pihak berwajib.
 
“Saya akan serahkan kepada pihak berwajib karna saya tidak tau apa-apa, jadi biarkan pihak berwajib jk yang tangani kasus ini, saya ndak terima  anak saya digitukan walaupun kungkin salah begurau-gurau tapikan masih anak kecil karna ndak tau apa-apa,” ujarnya saat di temui PIFA dikediamanya pada, kamis (06/12/2022).
 
Dia mengaku mengetahui pembulian yang di alami anaknya itu melalui media sosial yang dimana sebelumnya anaknya tersebut izin untuk sholat.
 
“Saya awalnya taunya dari media sosial  jadi saya tanya sama tetangga sekitarnya dibilang ada dilokasi kejadian, Jadi saya chat dengan yang bersangkutan panjanglah chatnya dia minta hapus vidionya saya tidak mau,” imbuhnya
 
Dia mengatakan anaknya mengalami pembulian dengan diperlakukan secara tidak senonoh dan hingga sekarang sudah ada pihak keluarga pelaku meminta maaf.
 
“Anak saya di tarik kerudungnya dan di katakan dengan tidak senonoh, tadi pagi dari pihak pelaku ada kesini keluarganya minta maaf, dan ngajak sama-sama ke kantor polisi karna pelaku sudah di kantor polisi,” sampainya.
 
Saat ini pelaku sudah minta maaf, namun ibu korban sudah memaaafkan tetapi proses hukum berjalan. (ja)

Rekomendasi

Foto: Resmi, PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Resmi, PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Jelang Indonesia vs Afghanistan, Garuda Muda Incar Sapu Bersih Grup C Piala Asia U-17 2025 | Pifa Net

Jelang Indonesia vs Afghanistan, Garuda Muda Incar Sapu Bersih Grup C Piala Asia U-17 2025

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung | Pifa Net

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Polda Kalbar Ungkap 231 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat Kapuas 2025 | Pifa Net

Polda Kalbar Ungkap 231 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat Kapuas 2025

Pontianak
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Arsenal Bantai Real Madrid 3-0, Declan Rice: Malam Bersejarah, Kami Ingin Menangkan Kompetisi | Pifa Net

Arsenal Bantai Real Madrid 3-0, Declan Rice: Malam Bersejarah, Kami Ingin Menangkan Kompetisi

Inggris
| Rabu, 9 April 2025
Foto: 5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas | Pifa Net

5 Minuman yang Bisa Diminum Setiap Pagi untuk Meningkatkan Imunitas

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Yamaha Indonesia Cetak Sejarah, Raih GREEN PROPER Award 2025 di Usia ke-51 | Pifa Net

Yamaha Indonesia Cetak Sejarah, Raih GREEN PROPER Award 2025 di Usia ke-51

Otomotif
| Selasa, 15 Juli 2025
Foto: Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara | Pifa Net

Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara

Asia Tenggara
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran | Pifa Net

Ini Lirik Full Lagu "Bayar Bayar Bayar" Band Sukatani yang Ditarik dari Peredaran

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa? | Pifa Net

Gibran Mendadak Blusukan ke Kampung Malang Tengah, Ada Apa?

Surabaya
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: COD Teman Kencan Lewat MiChat, Dua Pemuda Pontianak Jadi Korban Perampokan | Pifa Net

COD Teman Kencan Lewat MiChat, Dua Pemuda Pontianak Jadi Korban Perampokan

PIFA.CO.ID, LOKAL - Nasib apes menimpa dua orang pemuda di Pontianak berinisial R dan M, mereka menjadi korban perampokan saat COD teman kencan yang dipesanya lewat aplikasi MiChat. Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel yang ada di Kota Pontianak pada Senin, (10/2/25) dini hari. Kasubdit Jatanras Polda Kalbar, AKBP Syahirul Awab, menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 00.15 WIB, dua korban berinisial R dan M pergi ke kawasan Sungai Raya Dalam. R kemudian memesan perempuan melalui aplikasi MiChat untuk bertemu di depan Hotel 95.Sekitar pukul 01.30 WIB, kedua korban tiba di lokasi yang disepakati. Namun, mereka melihat dua orang tidak dikenal dengan sepeda motor yang mencurigakan. Kedua orang tersebut kemudian mengejar dan memaksa korban berhenti di dekat Gang Haji Mansyur.“Salah satu pelaku menuduh korban telah memesan perempuan melalui MiChat. Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa mereka hanya ingin melakukan transaksi jual beli velg motor,” ujar AKBP Syahirul Awab.Tanpa alasan yang jelas, korban R langsung mendapatkan pukulan di bagian rahang kanan sebanyak dua kali. Para pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan dompetnya. Meskipun korban sempat menolak, dompetnya berhasil dirampas, dan uang sebesar Rp 350 ribu di dalamnya diambil oleh pelaku.Tak berselang lama, tiga orang lainnya datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara dua lainnya ikut mendekati korban dan meminta uang tambahan. Karena uang di dompet korban R sudah habis, para pelaku kemudian mengincar korban M. Mereka berhasil merampas handphone dan uang sebesar Rp 380 ribu milik korban M. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp 2.550.000.Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, K dan Y, di Jalan Imam Bonjol. Tersangka terakhir, MF, ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya.“Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Syahirul.

Pontianak
| Senin, 17 Februari 2025

Lokal

Foto: Perahu Kano dan Paddle Board Jadi Wahana Baru di Pantai Kura-kura | Pifa Net

Perahu Kano dan Paddle Board Jadi Wahana Baru di Pantai Kura-kura

Berita Bengkayang, PIFA-Destinasi wisata Pantai Kura-Kura punya wahana permainan baru, yaitu wisata bahari perahu kano dan paddle board. Wahana tersebut, telah dilaunching oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis di lokasi wisata yang berada di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, kabupaten Bengkayang itu pada, Kamis (16/12) sore.  Dalam kesempatan tersebut, Bupati Darwis turut menyerahkan bantuan dari Pemkab Bengkayang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar), yakni Bansos pengembangan pariwisata berupa perahu kano dan paddle board.  Selain itu, pihaknya juga meresmikan secara simbolis Program Bansos dari Bank Indonesia berupa pembangunan toilet umum dan jaringan air bersih. "Bantuan yang diberikan ini merupakan wujud nyata dukungan dari pemerintah guna mendorong perkembangan pariwisata di Kabupaten Bengkayang," kata Darwis. "Kita harap dengan bertambahnya wahana di destinasi wisata ini, kedepan dapat menjadi daya tarik bagi tersendiri untuk destinasi wisata Pantai Kura-kura," tambahnya.  Kendati demikian, Darwis turut mengingatkan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya memperhatikan kondisi alam, tetapi juga kondisi lingkungan sosial yang ramah dan aman bagi wisatawan. Terutama untuk menjaga kebersihan, serta yang tak kalah penting adalah sarana dan prasarana.  Disamping itu, dirinya turut meminta agar bantuan yang telah diberikan ini, agar dijaga dan dirawat kedepannya.  "Begitu pula untuk Pokdarwis, harus mampu berinovasi secara berkelanjutan dan konsisten. Sehingga pada akhirnya berdampak bagi peningkatan kunjungan wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat," tutupnya.

Bengkayang
| Sabtu, 18 Desember 2021

Lokal

Foto: Buat Laporan Palsu, Seorang Warga Ketapang Diamankan Polisi | Pifa Net

Buat Laporan Palsu, Seorang Warga Ketapang Diamankan Polisi

Berita Ketapang, PIFA - Seorang perempuan berinisial SN (22), terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena telah memberikan laporan palsu. Warga yang tinggal di Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan yang dialaminya pada hari Sabtu (29/02/2022) sekitar pukul 10.45 wib.   Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., membenarkan adanya kasus laporan palsu tersebut. Dijelaskannya, bahwa pada hari sabtu tanggal 29 januari 2022, SN mendatangi ruang SPKT Polres Ketapang dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan.   “SN ini pada hari sabtu kemaren mendatangi SPKT dan membuat laporan bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan di jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dimana menurut pengakuannya, akibat kejadian penjambretan tersebut ia kehilangan uang tunai Rp. 23.000.000. ( Dua puluh tiga juta rupiah ), serta 1 ( satu ) unit handphone Iphone 11 warna ungu,” ujarnya dirilis dari Humas Polres Ketapang, pada 02/02/2022.   Ditambahkannya, setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, dimana hasil olah TKP, keterangan beberapa saksi serta keterangan dari pelaku, tidak bersesuaian dengan laporan kejadian awal yang dibuat oleh pelaku SN. Kejadian ini pun sempat heboh di ruang media sosial di Kabupaten Ketapang perihal peristiwa penjambretan.   ”Disini kami mulai curiga terhadap kesaksian pelaku yang mana akhirnya pelaku sendiri mengakui bahwa laporan yang dibuatnya hanyalah rekasaya pelaku,” jelasnya.   Saat diperiksa petugas, pelaku mengatakan tujuannya membuat laporan palsu adalah untuk menguasai uang yang saat itu ada denganya, dimana uang tersebut adalah milik seorang rekan nya yang meminta tolong kepada pelaku untuk menarik uang di Bank melalui rekening. Satelah menarik uang tunai milik rekannya, timbul niat pelaku untuk menguasai uang tersebut dengan cara membuat rekayasa cerita bahwa ia telah dijambret.   “Pelaku ini ingin menguasai uang milik rekanannya dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya dan saat ini pelaku beserta barang bukti sisa uang RP 7.500.000, sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Ketapang dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (ja) 

Ketapang
| Rabu, 2 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5