Pengusaha Havey Moeis, suami Sandra Dewi. (Times)

Pengusaha Havey Moeis, suami Sandra Dewi. (Times)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikVonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Harvey kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Vonis ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau jika masih belum mencukupi, akan diganti dengan hukuman tambahan.

Putusan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor sumber daya alam yang menjadi salah satu sektor vital bagi perekonomian negara.

Rekomendasi

Foto: Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknis PSSI, Siap Dorong Sepak Bola Indonesia ke Level Baru | Pifa Net

Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknis PSSI, Siap Dorong Sepak Bola Indonesia ke Level Baru

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP | Pifa Net

Kabar Gembira, 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Hilir Kini Bisa Ikut SNBP

Mempawah
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya | Pifa Net

Bulan Sutena Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, PPP Terkejut | Pifa Net

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, PPP Terkejut

Jakarta
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Generasi Muda, Ini Gejala Awal yang Harus Diwaspadai | Pifa Net

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Generasi Muda, Ini Gejala Awal yang Harus Diwaspadai

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: PSSI Tunjuk Gerald Vanenburg Jadi Asisten Patrick dan Pelatih Kepala Timnas U-23  | Pifa Net

PSSI Tunjuk Gerald Vanenburg Jadi Asisten Patrick dan Pelatih Kepala Timnas U-23

Indonesia
| Minggu, 26 Januari 2025
Foto: BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat | Pifa Net

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Viral Video Warga Sanggau Palak Sopir Bus Lewati Banjir, 3 Orang Ditangkap | Pifa Net

Viral Video Warga Sanggau Palak Sopir Bus Lewati Banjir, 3 Orang Ditangkap

Sanggau
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Kepala BNPB Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca di Kalbar, Upaya Tekan Risiko Bencana Akibat Hujan | Pifa Net

Kepala BNPB Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca di Kalbar, Upaya Tekan Risiko Bencana Akibat Hujan

Kalbar
| Kamis, 30 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: 32 PNS Kabupaten Landak Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya | Pifa Net

32 PNS Kabupaten Landak Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Berita Landak, PIFA - Sebanyak 132 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak menerima tanda kehormatan Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya XXX, XX dan X tahun yang digelar dalam Aula Kantor Bupati Landak,  Kamis (16/12/2021). Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak, Staf Ahli, Asisten, serta tamu undangan. Dalam sambutannya Wakil Bupati Landak mengatakan penyematan satyalancana karya satya harus dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja para pegawai. "Dengan diterimanya tanda kehormatan ini diharapkan mampu memberikan semangat dan etos kerja dalam meraih prestasi lebih baik lagi dengan memunculkan berbagai hasil karya yang bersifat kreatif, edukatif dan inovatif sehingga mampu memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat dan pemerintah," ujar Wakil Bupati Landak. Selain itu, Herculanus Heriadi juga berharap kepada para PNS yang mendapat tanda kehormatan ini dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya. "Diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan semangat pengabdian dalam menjalankan setiap tugasnya, serta menjadi teladan bagi PNS lainnya. Sehingga dapat mendorong kinerja instansi dan pelayanan publik kepada masyarakat supaya semakin baik ke depan, demi mewujudkan Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera," katanya. "Saya juga mengucapkan selamat kepada Sekda Landak yang juga menerima tanda kehormatan ketiga puluh tahun serta kepada Bapak/Ibu yang hari ini menerima penganugerahan tanda kehormatan. Terimas kasih atas pengabdiannya selama ini, yang telah bekerja keras untuk kemajuan Kabupaten Landak yang kita cintai bersama," ungkap Heriadi. Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus mengatakan bahwa penganugerahan tanda kehormatan ini merupakan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan tiga tahun sebelumnya. "Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada para PNS yang bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat sepuluh, dua puluh, atau tiga puluh tahun. Kemudian penghargaan yang hari ini diterima adalah usulan dari setiap OPD yang diusulkan pada tahun 2019, tetapi karena pandemi sehingga penyematan tersebut tidak dilakukan pada tahun 2020," jelasnya. Marsianus juga menerangkan bahwa penganugerahan tanda kehormatan tersebut penting diberikan guna menumbuhkan kebanggaan para PNS. "Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ini penting guna menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darma bakti kepada bangsa dan negara khususnya kepada Kabupaten Landak ini," ucap Marsianus.

Landak
| Senin, 20 Desember 2021

Pifabiz

Foto: Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100

PIFAbiz - Singel hit global APT. oleh Rose BLACKPINK kembali membuat gebrakan dengan naik satu peringkat ke posisi keenam dalam tangga lagu singel utama Billboard Hot 100 AS minggu ini. Billboard mengonfirmasi prestasi ini pada hari Senin waktu AS, melalui akun resmi mereka di media sosial. Hal ini menyoroti bahwa APT. telah mempertahankan posisinya selama 19 minggu berturut-turut di tangga lagu tersebut.Kolaborasi yang menampilkan ikon pop global Bruno Mars ini juga berhasil menanjak satu peringkat ke posisi nomor satu dalam tangga lagu Billboard Global Excl. US, menandai minggu ke-16 berturut-turut di puncak tangga lagu ini.Prestasi ini tidak hanya mengukuhkan kepopuleran Rose BLACKPINK sebagai salah satu bintang musik yang paling diperhitungkan secara global, tetapi juga menegaskan daya tarik yang besar dari kolaborasi dengan Bruno Mars dalam menciptakan kesuksesan yang luar biasa di panggung musik internasional.Dengan pencapaian ini, APT. terus menginspirasi penggemar musik dan mengukuhkan posisinya dalam kancah industri musik global, menunjukkan bahwa kolaborasi lintas genre dan batas-batas geografis tetap menjadi kekuatan utama dalam era musik modern.

Dunia
| Selasa, 4 Maret 2025

Sports

Foto: DPR RI Setujui Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

DPR RI Setujui Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

PIFA.CO.ID, SPORTS - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain sepak bola, yakni Dean Ruben James, Joey Mathijs Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi. Keputusan ini menjadi langkah penting bagi Timnas Indonesia dalam persiapan menghadapi laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 ronde ketiga zona Asia pada 20 dan 25 Maret mendatang.“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Dean Ruben James, Joey Mathijs Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3). Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan serempak dari para anggota dewan yang hadir.Sebelum persetujuan di tingkat paripurna, Komisi X dan Komisi XIII DPR RI telah menggelar rapat kerja sehari sebelumnya, Rabu (5/3), di Kompleks Parlemen, dan memberikan rekomendasi agar naturalisasi ketiga pemain tersebut dapat dilanjutkan.Setelah disetujui DPR, tahap selanjutnya adalah pengajuan dokumen naturalisasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), yang menjadi syarat pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia (WNI).Anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo, dijadwalkan menandatangani Keppres Naturalisasi Dean, Joey, dan Emil pada 7 Maret 2025."Kami terinfo Keppres akan ditandatangani Presiden besok (7 Maret), untuk kemudian langsung diproses untuk persiapan pengambilan sumpah WNI yang dijadwalkan paling lambat tanggal 10 Maret," ujar Arya Sinulingga.

Indonesia
| Kamis, 6 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5