Pengusaha Havey Moeis, suami Sandra Dewi. (Times)

Pengusaha Havey Moeis, suami Sandra Dewi. (Times)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikVonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Harvey kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Vonis ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, di tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau jika masih belum mencukupi, akan diganti dengan hukuman tambahan.

Putusan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor sumber daya alam yang menjadi salah satu sektor vital bagi perekonomian negara.

Rekomendasi

Foto: FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar | Pifa Net

FC Barcelona Resmi Boyong Joan Garcia dari Espanyol Senilai Rp469 Miliar

Sport
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar | Pifa Net

Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Politik
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan | Pifa Net

Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL | Pifa Net

Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL

Sekadau
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh | Pifa Net

Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan | Pifa Net

Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan

Jabar
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Jay Idzes Kembali Jadi Kapten Venezia, Sayang Timnya Takluk Lagi | Pifa Net

Jay Idzes Kembali Jadi Kapten Venezia, Sayang Timnya Takluk Lagi

Italia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional | Pifa Net

Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: AS Usul Kebijakan Imigran Wajib Serahkan Profil Medsos | Pifa Net

AS Usul Kebijakan Imigran Wajib Serahkan Profil Medsos

Amerika Serikat
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: 3.039 Jiwa Terdampak Banjir, Pemda Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat | Pifa Net

3.039 Jiwa Terdampak Banjir, Pemda Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kubu Raya
| Rabu, 12 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Gubernur Komit Permudah Perizinan Demi Kemajuan Kalbar | Pifa Net

Gubernur Komit Permudah Perizinan Demi Kemajuan Kalbar

Berita Kalbar, PIFA -Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Daerah (DIKLATDA) dan Pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat Periode 2021-2024 di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (5/3/2022). Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa peluang UMKM di Kalimantan Barat sangat luas. Bukan sebagai wilayah untuk konsumsi produk dari luar tapi bagaimana kit umkm tersebut mampu untuk menjual produk-produk ke wilayah lain. "Anggota HIPMI Kalbar harus pandai melihat peluang. Lihat arah dari pembangunan perekonomian Kalimantan Barat melalui data-data perkembangan perekonomian Kalimantan Barat. Semakin berat tantangan semakin semangat saya untuk menaklukkannya. Hidup kalau tidak ada tantangan ambil bantal tidur," guyon Gubernur Kalbar. Dirinya juga mengajak HIPMI untuk membangun Kalimantan Barat. Karena Kalbar membutuhkan sentuhan anak muda dan kita bisa melakukan hal tersebut demi kemajuan Kalbar. "Kalau masalah izin dan lain sebagainya saya pastikan tidak ada masalah untuk di Kalimantan Barat, apapun kebutuhan untuk perizinan usaha, sepanjang tidak melanggar aturan saya kan permudah. Namun, jika nanti ada yang menghambat, beritahu saja," ujarnya. Sebagai Informasi, HIPMI merupakan sebuah organisasi independen kumpulan pengusaha muda yang bergerak dalam bidang perekonomian, sejak awal berdirinya membawa semangat menumbuhkan jiwa wirausaha dikalangan pemuda Indonesia. (rs) 

Kalbar
| Minggu, 6 Maret 2022

Lokal

Foto: Pemkot Singkawang Terima Hibah Tanah dari KPK RI, Tjhai Chui Mie Ucapkan Terima Kasih | Pifa Net

Pemkot Singkawang Terima Hibah Tanah dari KPK RI, Tjhai Chui Mie Ucapkan Terima Kasih

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri sosialisasi penyerahan aset  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (8/4/2022). KPK RI diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan. Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda Kota Singkawang, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPN, , Kepala KPKNL, Kepala Rupbasan, Camat Singkawang Selatan dan Lurah Sedau. Wali Kota Singkawang mengatakan bahwa ia mewakili Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Ia berharap semoga dengan aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik. Ia meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah ini hingga nanti saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergitas dan profesionalisme dalam bekerja. (rs)

Singkawang
| Minggu, 10 April 2022

Lokal

Foto: Wanita ini Nekat Curi Motor di RSUD Kota Pontianak Untuk Bayar Hutang | Pifa Net

Wanita ini Nekat Curi Motor di RSUD Kota Pontianak Untuk Bayar Hutang

PIFA, Lokal - Seorang perempuan berberinisial J (31 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi. Ia nekat mencuri sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri Pontianak. Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki mengungkapkan aksi pencurian motor itu terjadi pada 6 Juli 2024. Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran. Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban. “Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang keberadan terduga pelaku berinisial J seorang wanita tersebut  di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” terang AKP Basuki, Jumat (12/7/2024). Basuki mengatakan pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut. Lebih lanjut Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif di balik pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku ngaku melakukan pencurian karena ada utang yang melilitnya. “Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” lanjut Basuki. Ada pun modus yang digunakan J sehingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah. “Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” umgkap Basuki. Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pontianak
| Sabtu, 13 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5