Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025
Pengusaha Havey Moeis, suami Sandra Dewi. (Times)
Indonesia | Kamis, 13 Februari 2025
Lokal
Berita Kalbar, PIFA -Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Daerah (DIKLATDA) dan Pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Kalimantan Barat Periode 2021-2024 di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu (5/3/2022). Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa peluang UMKM di Kalimantan Barat sangat luas. Bukan sebagai wilayah untuk konsumsi produk dari luar tapi bagaimana kit umkm tersebut mampu untuk menjual produk-produk ke wilayah lain. "Anggota HIPMI Kalbar harus pandai melihat peluang. Lihat arah dari pembangunan perekonomian Kalimantan Barat melalui data-data perkembangan perekonomian Kalimantan Barat. Semakin berat tantangan semakin semangat saya untuk menaklukkannya. Hidup kalau tidak ada tantangan ambil bantal tidur," guyon Gubernur Kalbar. Dirinya juga mengajak HIPMI untuk membangun Kalimantan Barat. Karena Kalbar membutuhkan sentuhan anak muda dan kita bisa melakukan hal tersebut demi kemajuan Kalbar. "Kalau masalah izin dan lain sebagainya saya pastikan tidak ada masalah untuk di Kalimantan Barat, apapun kebutuhan untuk perizinan usaha, sepanjang tidak melanggar aturan saya kan permudah. Namun, jika nanti ada yang menghambat, beritahu saja," ujarnya. Sebagai Informasi, HIPMI merupakan sebuah organisasi independen kumpulan pengusaha muda yang bergerak dalam bidang perekonomian, sejak awal berdirinya membawa semangat menumbuhkan jiwa wirausaha dikalangan pemuda Indonesia. (rs)
Lokal
Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menghadiri sosialisasi penyerahan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (8/4/2022). KPK RI diwakili oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi hadir dan mensosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Aset tersebut merupakan aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa tanah seluas 12.622 m2 di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan. Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda Kota Singkawang, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPN, , Kepala KPKNL, Kepala Rupbasan, Camat Singkawang Selatan dan Lurah Sedau. Wali Kota Singkawang mengatakan bahwa ia mewakili Pemerintah Kota Singkawang mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang. Ia berharap semoga dengan aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik. Ia meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah ini hingga nanti saat penerbitan sertifikat hak milik dan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menjadikan acara ini sebagai momentum untuk menghindari korupsi dengan meningkatkan sinergitas dan profesionalisme dalam bekerja. (rs)
Lokal
PIFA, Lokal - Seorang perempuan berberinisial J (31 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi. Ia nekat mencuri sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri Pontianak. Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki mengungkapkan aksi pencurian motor itu terjadi pada 6 Juli 2024. Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran. Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban. “Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang keberadan terduga pelaku berinisial J seorang wanita tersebut di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” terang AKP Basuki, Jumat (12/7/2024). Basuki mengatakan pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut. Lebih lanjut Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif di balik pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku ngaku melakukan pencurian karena ada utang yang melilitnya. “Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” lanjut Basuki. Ada pun modus yang digunakan J sehingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah. “Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” umgkap Basuki. Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.