Wabup Kapuas Hulu Tinjau Mess Pemda di Pontianak
Kapuas Hulu | Rabu, 26 Februari 2025
Momen Wabup Kapuas Hulu, Sukardi bersama stafnya foto dengan petugas mess Pemda di Kota Pontianak. (Dok. Prokopim Kapuas Hulu)
Kapuas Hulu | Rabu, 26 Februari 2025
Nasional
PIFA, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS). Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Negara saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Presiden menyebut intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. “Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tandasnya. Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkas dia. Sebelumnya, ramai diberitakan media nasional bahwa ibu dari salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Ibunda Bharada E menilai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu terlalu tinggi lantaran status anaknya sebagai justice collaborator. (yd)
Lokal
Bengkayang, PIFA - Polres Bengkayang melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati melarang penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran. Larangan tersebut, menurut Antonius merupakan bentuk antisipasi kepolisian akan terjadinya ledakan yang menimbulkan korban. Meskipun demikian sambungnya, penjualan petasan tetap diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku. "Untuk petasan, yang dilarang untuk dijual adalah penjualan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan," katanya, usai press release akhir tahun Polres Bengkayang, Kamis (30/12/2021). Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan tim yang bergerak untuk menindak, apabila ada temuan penjual yang memperdagangkan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan. "Penindakan dilakukan apabila mereka (penjual) tidak bisa dibina. Sementara untuk langkah awal yang kita lakukan adalah dengan mengedepankan preventif dan preemtif," ujarnya. Menurutnya, sejauh ini langkah yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan secara humanis bahwa yang hanya boleh dijual adalah yang jenis kembang api saja. "Namun untuk yang menimbulkan ledakan kita ingatkan untuk jangan dijual dan juga dipergunakan (diledakkan sendiri)," jelasnya. Antonius menegaskan jika dikemudian hari ada pihak yang bandel, terlebih sudah diberikan sosialisasi namun masih nekat menjual kembali, baru akan dilakukan tindakan tegas. "Jadi dalam hal penegakkan pendisiplinan ini, langkah preemtif, preventi, dan represif kita tempuh. Tentunya ini kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, mengatakan, Operasi Patuh Kapuas lebih diprioritaskan pencegahan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Sesuai tema Operasi Patuh Kapuas 2022 Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa, kami mengimbau kepada masyarakat Melawi agar pada saat mengendarai kendaraan wajib mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan berkendara," katanya pada Senin (13/6/2022). Kapolres Melawi juga mengingatkan agar personil yang dilibatkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan agar selalu berhati hati, selalu menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu bersikap humanis kepada masyarakat dengan selalu memberikan edukasi pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. "Maksud dari Operasi Patuh Kapuas ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sedangkan tujuan dari Operasi Patuh Kapuas-2022 menurunkan angka pelanggaran,menekan angka kecelakaan dan angka fatalitas akibat kecelakaan," jelas AKBP Sigit. Rangkaian Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 dilaksanakan Polres Melawi sejak 13 juni 2022 sampai dengan tanggal 26 juni 2022. Operasi ini pun akan menargetkan pencegahan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 35 orang. (ja)