Foto: Adpim Pemprov Kalbar

Berita Kalbar, PIFA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H.,  menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar (BPK RI Kalbar).

Kegiatan ini telah berlangsung di di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar Jalan A. Yani, Rabu (05/01/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Ir. H. Suriansyah M.MA

Dalam Sambutannya, Rahmadi mengungkapkan bahwasanya LHP Semester II Tahun 2021 terdiri dari LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Instansi terkait lainnya. Kemudian, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kubu Raya dan Instansi Terkait lainnya, ketiga LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Melawi dan Instansi Terkait lainnya, serta keempat LHP kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja guna memberikan simpulan atas aspek ekonomis, efisiensi dan atau efektivitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah dan rekomendasi perbaikan serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap  Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar Rahmadi saat rilis yang diterima Pifa.

Lanjutnya, pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021.

“Dengan kata lain bahwa BPK tidak melakukan pemeriksaan atas penanggulangan Covid-19 secara keseluruhan, namun hanya pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar)  Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., mengutarakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan. Ketentuan tersebut mengatur tentang lingkup kerjasama SMK dengan industri dan dunia kerja (Iduka).

“Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pendoman bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dan SMK dalam pelaksanaan pengembangan SMK.  Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Peta Jalan Revitalisasi SMK Provinsi Kalbar,” ungkap Wagub Kalbar.

Selain itu juga, Pemprov Kalbar telah memiliki perencanaan dan data terkait potensi pengembangan wilayah dengan sektor unggulan dan industri unggulan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Industri Provinsi Kalbar tahun 2017 sampai dengan 2037.

“Pemerintah Provinsi Kalbar telah berupaya mengendalikan izin pendirian satuan pendidikan vokasi yang mendukung sektor unggulan dan kebutuhan Iduka,” ungkapnya.

Dalam hal capaian pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalbar saat ini mencapai 57,09 persen dan vaksinasi tertinggi terdapat di Kota Pontianak sebesar 75,46 persen serta Kota Singkawang sebesar 67,22 persen.

“Pemerintah Provinsi Kalbar telah melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 melalui penyampaian pesan kunci dan telah mengidentifikasi seluruh saluran/media komunikasi yang tepat digunakan dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi,” tutup Wagub Kalbar. (rs)

Berita Kalbar, PIFA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H.,  menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar (BPK RI Kalbar).

Kegiatan ini telah berlangsung di di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar Jalan A. Yani, Rabu (05/01/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Wakil Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Ir. H. Suriansyah M.MA

Dalam Sambutannya, Rahmadi mengungkapkan bahwasanya LHP Semester II Tahun 2021 terdiri dari LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Instansi terkait lainnya. Kemudian, LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kubu Raya dan Instansi Terkait lainnya, ketiga LHP kinerja atas upaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Melawi dan Instansi Terkait lainnya, serta keempat LHP kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan keuangan yang bertujuan memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja guna memberikan simpulan atas aspek ekonomis, efisiensi dan atau efektivitas pengelolaan keuangan Negara/Daerah dan rekomendasi perbaikan serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap  Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar Rahmadi saat rilis yang diterima Pifa.

Lanjutnya, pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahun 2021.

“Dengan kata lain bahwa BPK tidak melakukan pemeriksaan atas penanggulangan Covid-19 secara keseluruhan, namun hanya pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar)  Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., mengutarakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan. Ketentuan tersebut mengatur tentang lingkup kerjasama SMK dengan industri dan dunia kerja (Iduka).

“Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pendoman bagi Pemerintah Provinsi Kalbar dan SMK dalam pelaksanaan pengembangan SMK.  Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Peta Jalan Revitalisasi SMK Provinsi Kalbar,” ungkap Wagub Kalbar.

Selain itu juga, Pemprov Kalbar telah memiliki perencanaan dan data terkait potensi pengembangan wilayah dengan sektor unggulan dan industri unggulan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Industri Provinsi Kalbar tahun 2017 sampai dengan 2037.

“Pemerintah Provinsi Kalbar telah berupaya mengendalikan izin pendirian satuan pendidikan vokasi yang mendukung sektor unggulan dan kebutuhan Iduka,” ungkapnya.

Dalam hal capaian pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalbar saat ini mencapai 57,09 persen dan vaksinasi tertinggi terdapat di Kota Pontianak sebesar 75,46 persen serta Kota Singkawang sebesar 67,22 persen.

“Pemerintah Provinsi Kalbar telah melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 melalui penyampaian pesan kunci dan telah mengidentifikasi seluruh saluran/media komunikasi yang tepat digunakan dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi,” tutup Wagub Kalbar. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar