Pemerintah Indonesia revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada dua poin yang direvisi. Aturan tersebut diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

Perubahan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Revisi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 lalu membahas tentang aturan di tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

1. Aturan Tempat Ibadah

Dalam revisi aturan, disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadahnya di rumah.

Pada aturan sebelumnya, diterangkan bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Aturan yang semula berbunyi:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”

Diubah menjadi:

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

2. Aturan Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat. Sebelumnya, dalam aturan yang lama resepsi pernikahan masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat. Kemudian, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Aturan yang pada awalnya berbunyi:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Kemudian diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”

Perlu digarisbawahi, 12 aturan PPKM Darurat lainnya tetap berlaku ya. Berikut poin-poin aturan PPKM Darurat lainnya: 

  1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
  2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. Baca juga: Moeldoko Sebut PPKM Darurat Jadi Skenario Pemerintah Kurangi Mobilitas.
  6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Pemerintah Indonesia revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada dua poin yang direvisi. Aturan tersebut diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

Perubahan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Revisi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021 lalu membahas tentang aturan di tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

1. Aturan Tempat Ibadah

Dalam revisi aturan, disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup. Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadahnya di rumah.

Pada aturan sebelumnya, diterangkan bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman. Aturan yang semula berbunyi:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”

Diubah menjadi:

“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

2. Aturan Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat. Sebelumnya, dalam aturan yang lama resepsi pernikahan masih diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat. Kemudian, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Aturan yang pada awalnya berbunyi:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Kemudian diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”

Perlu digarisbawahi, 12 aturan PPKM Darurat lainnya tetap berlaku ya. Berikut poin-poin aturan PPKM Darurat lainnya: 

  1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
  2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat. Baca juga: Moeldoko Sebut PPKM Darurat Jadi Skenario Pemerintah Kurangi Mobilitas.
  6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

0

0

You can share on :

0 Komentar