Massa elemen mahasiswa Kota Pontianak berunjuk rasa  menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan harga BBM. (Foto: Dok. DPRD Kalbar)

Massa elemen mahasiswa Kota Pontianak berunjuk rasa menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan harga BBM. (Foto: Dok. DPRD Kalbar)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalWakil Ketua DPRD Kalbar Janji Sampaikan Aspirasi Soal Penolakan Kenaikan Harga BBM

Wakil Ketua DPRD Kalbar Janji Sampaikan Aspirasi Soal Penolakan Kenaikan Harga BBM

Pontianak | Sabtu, 3 September 2022

Berita Lokal, PIFA – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad menyatakan akan membawa aspirasi elemen mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM tersebut, berlangsung sejak Kamis (1/9/2022) dan Jumat (2/9/2022) di gedung DPRD Kalbar.

“Apa yang disampaikan mereka, aspirasinya akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Perjuangan mahasiswa menjadi suara kami di tengah masyarakat,” katanya, kemarin.

Legislator Nasdem itu juga menilai kenaikan harga BBM bersubsidi memang akan berdampak luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat kecil. Misalnya, yang nantinya akan dirasakan masyarakat adalah kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara masyarakat dengan pendapatan yang tidak besar atau pas-pasan, tentu akan membuat mereka kesulitan. “Oleh karenanya, kami tampung dan segera menidaklanjuti ke pempus,” pungkasnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung menilai wacana pemerintah menaikkan harga BBM kurang tepat. Seharusnya pemerintah melakukan evakuasi terkait subsidi yang diberikan dan mencari solusi, bukan malah menaikkan harga BBM.

Politisi Hanura itu, menyatakan saat ini subsidi BBM banyak disalahgunakan oleh oknum. Contohnya, banyak mobil mewah yang masih mengisi BBM jenis pertalite, padahal hanya diperuntukkan bagi roda dua dan masyarakat kecil. 

Maka itu dia berkesimpulan, kondisi itu menandakan subsidi BBM tidak tepat sasaran. Pemerintah dituntut punya solusi supaya subsidi tersebut betul-betul sampai ke target sasaran. (ap) 

Rekomendasi

Foto: Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak | Pifa Net

Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara | Pifa Net

Prabowo Ungkap Dana Hasil Efisiensi Rp 300 Triliun akan Dialokasikan untuk Danantara

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Guardiola dalam Krisis Usai Tersingkir di UCL, Musim Terburuknya di Man City? | Pifa Net

Guardiola dalam Krisis Usai Tersingkir di UCL, Musim Terburuknya di Man City?

Inggris
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari | Pifa Net

BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' di Jakarta pada 20 Februari

Jakarta
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: PSSI Gandeng UNESA Kembangkan Sepak Bola Wanita | Pifa Net

PSSI Gandeng UNESA Kembangkan Sepak Bola Wanita

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL | Pifa Net

Polres Sekadau Kawal Mediasi Karyawan dan Manajemen PT. BSL

Sekadau
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024 | Pifa Net

Persebaya Surabaya U-13 Juara Piala Soeratin U-13 2024

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030 | Pifa Net

Perform Makin Apik, Manchester United Perpanjang Kontrak Amad Diallo hingga 2030

Inggris
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Benedict Cumberbatch Ungkap Nasib Doctor Strange di MCU | Pifa Net

Benedict Cumberbatch Ungkap Nasib Doctor Strange di MCU

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa | Pifa Net

Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa

Italia
| Jumat, 7 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Akan Ajukan Praperadilan | Pifa Net

Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Akan Ajukan Praperadilan

Berita Kalbar, Pifa - Kuasa hukum kedua tersangka, JM dan SM, dua dari empat tersangka . korupsi penyelewengan dana hibah untuk pembangunan gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Raymundus Loin mengeklaim, kliennya tidak bersalah dan harusnya berstatus sebagai saksi bukan tersangka, Selasa (5/10/2021) Raymandus Loin mengatakan akan mengajukan praperadilan.  “Kami akan melakukan langkah hukum. Rencana praperadilan ada, karena kami sudah menolak untuk menandatangani (berita acara),” ujarnya dilansir dari kompas.  Raymundus menerangkan, kedua kliennya tak pernah mengetahui adanya bentuk komitmen fee terhadap dua tersangka lain "Saat ditanya apakah terima uang, ya terima uang. Untuk apa? untuk gereja,” ucapnya. Raymundus kemudian menjelaskan alasan pencairan dana hibah tahap pertama dari Pemkab Sintang ditransfer ke rekening pribadi JM. Menurut dia, saat itu, gereja belum memiliki rekening yayasan.  "Ada dua kali pengiriman, dan yang kedua itu setelah ada rekening yayasan barulah dikirim kembali,” jelasnya.    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.  Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja; SM selaku aparatur sipil Negara (ASN); anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM. Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.  “Atas perbuatan keempat tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta” ujarnya. Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI, dan TM ditahan di Rutan Pontianak.  “Mereka ditahan selama 20 hari,” ungkapnya.  Dia menjelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer.  Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017. Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja. Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.  “Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutupnya.

Sintang
| Rabu, 6 Oktober 2021

Lokal

Foto: Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara | Pifa Net

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara

Berita Sambas, PIFA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean (TMP) C Sintete, melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Selasa 28/12/2021. Asisten 2 Setda Kabupaten Sambas Drs. Uray Heriyansyah M.Si, mengatakan dalam sambutannya Pemusnahan Milik Negara yang dilakukan kantor Bea Cukai Sintete ini adalah langkah penyelamatan penting untuk barang negara. “Kegiatan yang dilaksanakan sangat penting sekali, barang yang disita tidak sedikit nilainya,” ungkapnya. Menurut Uray Heriyansyah, bagi Kabupaten Sambas sebagai daerah dengan PAD yang tidak besar, diharapkan dapat dibantu dengan dana dana dari Pemerintah pusat. “Kami berharap sekali tentu dengan dana dana Pemerintah Pusat, sebagai pilihan lain,” ucapnya. Uray Heriyansyah mengatakan kinerja yang sudah baik ini dapat ditingkatkan lagi dalam rangka tugas tugas sinergitas bersama. “Jangan sampai tindakan ini tidak dilakukan, karena bagaimana pun tindakan ini dilakukan supaya negara tetap tegak,” ujarnya. Uray Heriyansyah berharap mudah mudahan di Tahun 2022 kinerja Kantor Bea Cukai lebih ditingkatkan lagi dan lebih baik lagi. (RS)

Sambas
| Rabu, 29 Desember 2021

Lokal

Foto: Pelaku Usaha Non Esensial Yang Masih Bandel, Dapat Dijerat Pidana | Pifa Net

Pelaku Usaha Non Esensial Yang Masih Bandel, Dapat Dijerat Pidana

Kepada pelaku usaha non esensial yang masih membandel, akan diberikan sanksi tegas berupa pidana karantina kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak, selasa (13/7/2021). Dalam monitoring itu, hadir juga Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan. Leo menjelaskan, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya. Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.  “Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran,” terangnya. Menurut Leo, penyekatan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. “Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah,” tuturnya.

Admin
| Rabu, 14 Juli 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5