Foto: CNN Indonesia

Berita Nasional, PIFA - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan yang sering  meresahkan warga.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata dia dilansir dari CNN, Senin, (22/11/2021).

Junimart menegaskan bahwa salah satu tujuan ormas dibentuk dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.

Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasinya.

"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata dia.

Apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan namun kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.

Junimart menegaskan tidak boleh ada ormas yang dibiarkan jika kerap kali meresahkan masyarakat di Indonesia.

"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan," katanya.

Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah, juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri. Didasari alasan bahwa keberadaan ormas yang bersangkutan sering melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," tutupnya.

Berita Nasional, PIFA - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan yang sering  meresahkan warga.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata dia dilansir dari CNN, Senin, (22/11/2021).

Junimart menegaskan bahwa salah satu tujuan ormas dibentuk dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.

Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasinya.

"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata dia.

Apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan namun kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.

Junimart menegaskan tidak boleh ada ormas yang dibiarkan jika kerap kali meresahkan masyarakat di Indonesia.

"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan," katanya.

Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah, juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri. Didasari alasan bahwa keberadaan ormas yang bersangkutan sering melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar