Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim Pemkot Pontianak)

Berita Lokal, PIFA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap insiden peluru nyasar yang mengakibat salah seorang warga Pontianak meninggal dunia tidak terulang lagi. TSecara tegas, ia meminta aparat atau petugas keamanan yang memiliki senjata api agar lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan senjatanya; terkhusus saat tengah berada ruang publik. 

Hal itu disampaikan Wako Edi Kamtono usai bertakziah ke rumah duka almarhum Soewardi (48), korban insiden peluru nyasar dari senjata api milik anggota Satlantas Pontianak Bripka Frangki. Insiden ini terjadi di simpang traffic light Hotel Garuda, pada Rabu (2/11/2022) siang.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” harap Edi, mengutip Pontianak Informasi.

Sebelumnya, Wako Edi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban di rumah duka di Perumnas III Gang Tengkawang Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Ia menemui istri dan anak-anak almarhum, serta ikut mensalatkan jenazah. 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak, saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pak Soewardi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” pungkasnya.

Kronologi Insiden Peluru Nyasar di Pontianak

Insiden peluru nyasar yang menewaskan pengemudi Nissan Xtrail itu terjadi di simpang traffic light Hotel Garuda, Kamis (3/11/2022). Saat kejadian, anggota polisi dari Satlantas Pontianak tengah membersihkan pistol dan tak sengaja tertembak hingga menembus kaca mobil almarhum Soewardi.

Peluru nyasar itu mengenai belakang telinga korban. Namun menurut keterangan saksi mata, seorang pengendara yang tak jauh dari dari mobil itu, tak mendengar bunyi tembakan saat kejadian. 

"Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," terang Ayu.

Sanksi Tetap Berjalan

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengungkapkan bahwa anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal imbas insiden itu.

"Pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar," katanya.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," tambah dia.

Kepada keluarga korban, Suryanbodo juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.

Berita Lokal, PIFA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap insiden peluru nyasar yang mengakibat salah seorang warga Pontianak meninggal dunia tidak terulang lagi. TSecara tegas, ia meminta aparat atau petugas keamanan yang memiliki senjata api agar lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan senjatanya; terkhusus saat tengah berada ruang publik. 

Hal itu disampaikan Wako Edi Kamtono usai bertakziah ke rumah duka almarhum Soewardi (48), korban insiden peluru nyasar dari senjata api milik anggota Satlantas Pontianak Bripka Frangki. Insiden ini terjadi di simpang traffic light Hotel Garuda, pada Rabu (2/11/2022) siang.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” harap Edi, mengutip Pontianak Informasi.

Sebelumnya, Wako Edi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban di rumah duka di Perumnas III Gang Tengkawang Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Ia menemui istri dan anak-anak almarhum, serta ikut mensalatkan jenazah. 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Pontianak, saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pak Soewardi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” pungkasnya.

Kronologi Insiden Peluru Nyasar di Pontianak

Insiden peluru nyasar yang menewaskan pengemudi Nissan Xtrail itu terjadi di simpang traffic light Hotel Garuda, Kamis (3/11/2022). Saat kejadian, anggota polisi dari Satlantas Pontianak tengah membersihkan pistol dan tak sengaja tertembak hingga menembus kaca mobil almarhum Soewardi.

Peluru nyasar itu mengenai belakang telinga korban. Namun menurut keterangan saksi mata, seorang pengendara yang tak jauh dari dari mobil itu, tak mendengar bunyi tembakan saat kejadian. 

"Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga," terang Ayu.

Sanksi Tetap Berjalan

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengungkapkan bahwa anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal imbas insiden itu.

"Pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar," katanya.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," tambah dia.

Kepada keluarga korban, Suryanbodo juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar