Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan. Dikatakannya, pembayaran intensif dilakukan dengan prosedural, akuntabel dan perlu ketelitian.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” pungkas Edi seperti dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak (31/8/2021).

Sebelumnya, ia menegaskan bahwa intensif nakes di lingkungan Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Adapun total alokasi anggaran untuk insentif nakes tahun anggaran 2021 ialah sebesar Rp13,8 miliar

 

 

“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah memproses untuk tahap selanjutnya,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Selama ini proses pembayaran insentif bagi nakes tidak ada masalah sehingga dianggarkan dan dibayarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis), sambungnya, menjawab tudingan lambannya pencairan intensif nakes.

Edi menerangkan, memang sempat terjadi keterlambatan dalam penyaluran intensif tersebut karena pencocokan data SPJ dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena jika terjadi kesalahan bisa berdampak pada pertanggungjawabannya.

Kemudian, adanya perubahan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan juga menjadi salah satu yang mempengaruhi terlambatnya proses pembayaran insentif nakes.

“Sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan, kalau kita bayarkan terburu-buru terus diperiksa BPK ada temuan maka akan jadi masalah,” tegasnya.

Menjawab tudingan, Edi menyebut, masalah keterlambatan administrasi juga menjadi penyebab keterlambatan pembayaran intensif, akibat data dari puskesmas yang sedikit terlambat masuk ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Hal ini patut untuk dimaklumi, kata Edi.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” tutupnya.

 

Telah terbit di Pontianak Informasi, Selasa (31/8/2021

Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan. Dikatakannya, pembayaran intensif dilakukan dengan prosedural, akuntabel dan perlu ketelitian.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” pungkas Edi seperti dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak (31/8/2021).

Sebelumnya, ia menegaskan bahwa intensif nakes di lingkungan Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Adapun total alokasi anggaran untuk insentif nakes tahun anggaran 2021 ialah sebesar Rp13,8 miliar

 

 

“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah memproses untuk tahap selanjutnya,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Selama ini proses pembayaran insentif bagi nakes tidak ada masalah sehingga dianggarkan dan dibayarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis), sambungnya, menjawab tudingan lambannya pencairan intensif nakes.

Edi menerangkan, memang sempat terjadi keterlambatan dalam penyaluran intensif tersebut karena pencocokan data SPJ dari puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena jika terjadi kesalahan bisa berdampak pada pertanggungjawabannya.

Kemudian, adanya perubahan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan juga menjadi salah satu yang mempengaruhi terlambatnya proses pembayaran insentif nakes.

“Sehingga kita harus menggunakan juknis yang disarankan, kalau kita bayarkan terburu-buru terus diperiksa BPK ada temuan maka akan jadi masalah,” tegasnya.

Menjawab tudingan, Edi menyebut, masalah keterlambatan administrasi juga menjadi penyebab keterlambatan pembayaran intensif, akibat data dari puskesmas yang sedikit terlambat masuk ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Hal ini patut untuk dimaklumi, kata Edi.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” tutupnya.

 

Telah terbit di Pontianak Informasi, Selasa (31/8/2021

1

0

You can share on :

0 Komentar