Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalWALHI Kalbar Kecam Penembakan Terhadap Warga Sipil Oleh Anggota Brimob di Ketapang

WALHI Kalbar Kecam Penembakan Terhadap Warga Sipil Oleh Anggota Brimob di Ketapang

Ketapang | Senin, 30 Mei 2022

Berita Kalbar, PIFA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat mengecam peristiwa aksi kekerasan yang menyebabkan tertembaknya warga sipil yang dilakukan oleh Aparat personil Brimob yang terjadi di perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (28/5/2020).

Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar menyampaikan peristiwa ini berbuah keprihatinan, melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justru menjadi korban tindak kekerasan aparat.

“Karenanya, kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini,” tegas Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar.

Lebih lanjut Adam menyebut bahwa bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil Brimob yang merupakan aparatur negara tidak kita diinginkan dan tidak dibenarkan.

Menurutnya, pihak kepolisian justeru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya,” tambah Adam.

Tindak pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personil brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan. Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam). 

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan oleh personil brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.

“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” pinta Adam.

Jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasioal perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar. 

Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang kami peroleh namun perusahaan mengklaim sebagai GHUnya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini. 

Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya.

Hal serupa disampaikan Agapitus, Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat dengan meminta aparat kepolisian menarik personil yang ada di perusahaan. 

“Kami meminta segera tarik aparat kepolisian (personil brimob) yang berada di perusahaan sawit PT. Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat. Jangan ada  dan hentikan intimidasi terhadap warga,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justeru menjadi beking perusahaan.

“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” pinta Agapitus. (ja)

Rekomendasi

Foto: Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa  Tugasnya? | Pifa Net

Raline Shah Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Apa Tugasnya?

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Drama Derby Merseyside: 3 Kartu Merah Warnai Hasil Imbang Everton vs Liverpool! | Pifa Net

Drama Derby Merseyside: 3 Kartu Merah Warnai Hasil Imbang Everton vs Liverpool!

Inggris
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia? | Pifa Net

Blackpink Umumkan Tanggal dan Lokasi Tur Dunia Baru, Ada Indonesia?

Korea Selatan
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool | Pifa Net

Klasemen Liga Inggris Terbaru Usai Laga Imbang Nottingham Forest vs Liverpool

Inggris
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan | Pifa Net

Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat | Pifa Net

Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo | Pifa Net

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

Pontianak
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Bahagianya Arne Slot Usai Antarkan Liverpool ke Final Piala Liga Inggris | Pifa Net

Bahagianya Arne Slot Usai Antarkan Liverpool ke Final Piala Liga Inggris

Inggris
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan | Pifa Net

Jokowi Punya Gagasan Bikin Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: PSSI Usut Tuntas dan Sanksi Berat Kasus Pemukulan di PON 2024 | Pifa Net

PSSI Usut Tuntas dan Sanksi Berat Kasus Pemukulan di PON 2024

PIFA, Sports - PSSI mengecam keras insiden pemukulan yang terjadi pada laga PON antara kesebelasan Aceh dan Sulawesi Tengah yang bermula dari keputusan kontroversial wasit Eko Agus Sugih Harto, yang kemudian mendapat reaksi dari pemain Sulawesi Tengah.Pemain tersebut melakukan aksi tidak terpuji dengan meninju wasit hingga terkapar, menyebabkan wasit harus dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans. Menanggapi insiden ini, PSSI menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan berjanji memberikan sanksi terberat bagi pelaku."Memalukan. Sangat memalukan. PSSI akan mengusut tuntas peristiwa ini dan akan menjatuhkan sanksi terberat!" tegas Erick dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024). Erick menekankan bahwa investigasi mendalam akan segera dilakukan, dimulai dari kepemimpinan wasit yang penuh kejanggalan. Ia memastikan bahwa reaksi tidak sportif dari pemain juga akan mendapatkan sanksi berat. "Pastinya akan dilakukan investigasi mendalam. Indikasi pertandingan yang tidak fair menjadi materi serius yang ditelaah. Pun halnya reaksi pemain yang dipastikan berbuah sanksi yang sangat berat," lanjutnya.Erick juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi larangan seumur hidup bagi wasit maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam pengaturan hasil laga. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada justifikasi bagi pemain untuk melakukan pemukulan terhadap wasit. "Ini adalah tindakan kriminal yang punya konsekuensi hukum. Skandal soal keputusan wasit jadi hal lain yang juga punya konsekuensi hukum jika memang ternyata terindikasi diatur oleh oknum tertentu," jelas Erick.Menurut PSSI, insiden ini sangat mencoreng kehormatan sepak bola Indonesia, yang saat ini sedang berusaha bangkit dan menunjukkan perkembangan positif. Demi menjaga marwah sepak bola Indonesia dan mencegah insiden serupa di masa depan, Erick menegaskan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga menjadi pernyataan bahwa sepak bola Indonesia tidak mentolerir praktik di luar prinsip fair play. "Tidak ada toleransi bagi pihak yang telah dengan sengaja melanggar komitmen fair play. Sanksi bukan sekadar hukuman melainkan statement dari sepak bola Indonesia yang tidak mentolerir sedikitpun praktik di luar fair play," tegas Erick menutup pernyataannya.Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen sepak bola Indonesia bahwa tindakan tak sportif dan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.

Aceh
| Rabu, 18 September 2024

Nasional

Foto: Situasi Dunia Sulit, Presiden Tegaskan Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat | Pifa Net

Situasi Dunia Sulit, Presiden Tegaskan Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia relatif masih kuat di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian saat ini. Kepala Negara mengungkapkan, pemulihan ini tampak dari berbagai indikator diantaranya realisasi pendapatan negara yang didorong oleh tumbuhnya pendapatan pajak, angka optimisme konsumen, hingga indeks manufaktur menunjukkan angka yang menggembirakan. “Kita lihat realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.764 (triliun), ini tumbuh 49 persen year on year (yoy). Kemudian ini yang para pembayar pajak saya ingin mengucapkan terima kasih karena penerimaan pajak sampai sekarang mencapai Rp1.171 triliun, tumbuh 58 persen. Artinya, pembayar pajak masih ada dan justru tumbuh 58 persen,” ungkap Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara United Overseas Bank (UOB) Economic Outlook 2023 yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Presiden Jokowi menerangkan bahwa pendapatan negara juga didorong oleh penerimaan bea cukai sebesar Rp206 triliun, tumbuh 30,5 persen. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh 38,9 persen menjadi sebesar Rp386 triliun. “Artinya, masyarakat masih konsisten dan memiliki kemampuan dalam hal tadi yang saya sampaikan,” tandasnya. Kepala Negara juga menilai bahwa optimisme konsumen masih berada pada angka yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari Indeks Kepercayaan Konsumen yang mencapai 124,7, naik dari angka pada bulan Juli yaitu 123. “Kemudian juga ini yang berkaitan dengan perbankan, kredit tumbuh 10,7 persen. Ini juga menurut saya cukup tinggi. Neraca dagang kita juga surplus 28 bulan berturut-turut yang pada bulan kemarin neraca kita surplus 5,7 miliar dolar AS. Ini gede banget loh angka ini surplusnya,” tuturnya. Kemudian, Indikator lainnya yaitu Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang terus menguat dan berada pada angka 51,7 per Agustus 2022, di atas rata-rata global. Merujuk beberapa indikator itu, Presiden Jokowi pun memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III tahun 2022 bisa berada di atas pertumbuhan kuartal II yang mencapai 5,44 persen. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa apa yang dipaparkannya tujuannya untuk mnumbuhkan rasa optimisme di tengah situasi global yang tak pasti dan susah sekarang. “Saya hanya ingin menumbuhkan optimisme, jangan pesimistis. Memang yang kita hadapi ini bukan barang gampang, bukan barang yang mudah, tetapi kita tetap harus optimistis. Kuartal II 5,44 persen, kuartal III… perkiraan saya ekonomi akan tumbuh di kuartal III ini 5,4 sampai 6 persen,” tutupnya. (yd)

Jakarta
| Kamis, 29 September 2022

Nasional

Foto: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Meski jadi Tersangka, Begini Kata Ketua KPK Nawawi | Pifa Net

Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Meski jadi Tersangka, Begini Kata Ketua KPK Nawawi

PIFA, Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait isu terkait penghasilan Firli Bahuri yang masih mencapai 75 persen meskipun sedang menjalani pemberhentian sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Menurut Nawawi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. "Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Nawawi menjelaskan bahwa status pemberhentian sementara Firli Bahuri memang ada, namun hak-hak yang masih diberikan kepadanya hanya sebatas yang diatur dalam peraturan tersebut. "Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," tambahnya. Penghasilan Firli Bahuri Menurut Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, diketahui bahwa penghasilan bagi pimpinan KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Firli Bahuri, meskipun sedang menjalani pemberhentian sementara, masih menerima 75 persen dari jumlah tersebut. Menurut rincian, Firli Bahuri masih menerima penghasilan sebesar Rp 86,3 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Gaji Pokok: 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000 2. Tunjangan Jabatan: 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500 3. Tunjangan Kehormatan: 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000 4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000 Dari total tersebut, Firli Bahuri hingga saat ini masih menerima Rp 61.940.500 secara tunai setiap bulannya, sedangkan sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Indonesia
| Kamis, 30 November 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5