Foto: Freepik/inguskruklitis

Foto: Freepik/inguskruklitis

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalWali Kota Ukraina yang Dukung Putin Sebut Presidennya Tunduk pada Barat Demi Uang dan Perang

Wali Kota Ukraina yang Dukung Putin Sebut Presidennya Tunduk pada Barat Demi Uang dan Perang

Ukraina | Kamis, 16 Juni 2022

Berita Internasional, PIFA - Wali Kota Sviathoirsk Ukraina, Volodymyr Bandura, yang berkhianat dan mendukung Presiden Rusia Vladimir Putin ternyata sempat menyerang presidennya sendiri, Volodymyr Zelensky dan pemerintahnya.

Kabar ini diketahui dari sebuah pernyataan yang dirilis 7 Juni lalu. Dilansir dari Kantor media Rusia, TASS, dilaporkan bahwa Bandura sempat menyebut Zelensky tunduk pada Barat demi mendapatkan uang.

"Saya ingin menyampaikan tak ada kata yang dapat mendeskripsikan bagaimana [Presiden Ukraina Volodymyr] Zelensky dan timnya 'memperlakukan masyarakat dengan baik.' Semuanya telah tunduk pada Barat untuk mendapatkan uang dan memperpanjang perang. Tidak ada yang peduli pada masyarakat," ujar Bandura, dikutip TASS yang dimuat oleh CNNIndonesia.com

Bandura juga mengklaim pasukan nasionalis Ukraina membunuh pendeta dan biksu.

"Saya ingin mengatakan terdapat informasi yang terverifikasi yang mengatakan bahwa Nazi [Ukraina] membunuh pendeta, biksu, dan mereka menutupi fakta ini," katanya.

Kemudian Bandura juga mengklaim unit militer Ukraina menjarah dan melakukan aksi kriminal lain. Bandura turut mendesak Zelensky agar bersedia melakukan dialog damai dengan Rusia dan berhenti mengobarkan perang.

CNN memberitakan, Ukraina sendiri menyatakan Wali Kota Sviatohirsk, Volodymyr Bandura, sedang diselidiki atas dugaan pengkhianatan di bawah status darurat militer. Hal ini terjadi ketika pasukan Rusia baru-baru ini merebut Kota Sviatohirsk dari tentara Ukraina. 

Sebagai informasi, Kota Sviatohirsk sendiri termasuk dalam Provinsi Donetsk, Donbas, Ukraina timur. Wilayah Donbas, yang menaungi provinsi Donetsk dan Luhansk, kini menjadi sasaran serangan Rusia. 

Kantor Jaksa Agung Ukraina mengatakan Bandura sedang diselidiki karena "berpindah mendukung sisi musuh" dan menyebarkan melalui media "permohonan di mana ia mempromosikan ide-ide Rusia." Dalam sebuah unggahan di situsnya, jaksa menuduh Bandura menyetujui usul Rusia mengangkatnya sebagai kepala Sviatohirsk yang diduduki.

Lebih lanjut pada Senin pekan ini, pemimpin separatis pro-Rusia, Republik Rakyat Donetsk (DPR), Denis Pushilin, juga mengklaim Bandura telah bergabung dengan DPR.

"Kami telah lama berhubungan dengannya (Bandura), dia menunggu, seperti banyak penduduk Sviatohirsk, untuk pembebasan dan dia mendukung operasi militer khusus (Rusia)," pungkas Pushilin dalam sebuah unggahan di Telegram.

Terlihat Pushilin turut mengunggah foto dirinya bertemu dengan sang wali kota. (yd)

Rekomendasi

Foto: Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling | Pifa Net

Cara Cek Travel Wrapped di HP untuk Ketahui Momen Traveling

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Berhasil Kendalikan Inflasi 2024, Fokus Hadapi Tantangan 2025 | Pifa Net

Pemkot Pontianak Berhasil Kendalikan Inflasi 2024, Fokus Hadapi Tantangan 2025

Pontianak
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Mengenal Carmen, Idol K-Pop Indonesia Pertama yang Gabung SM Entertainment | Pifa Net

Mengenal Carmen, Idol K-Pop Indonesia Pertama yang Gabung SM Entertainment

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Berjalan Kaki: Olahraga Ringan dengan Segudang Manfaat Kesehatan | Pifa Net

Berjalan Kaki: Olahraga Ringan dengan Segudang Manfaat Kesehatan

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada | Pifa Net

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Kanada
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Prediksi Langkah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Menurut Pawang Hujan Rara | Pifa Net

Prediksi Langkah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Menurut Pawang Hujan Rara

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Akibat Pemangkasan Anggaran | Pifa Net

Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Akibat Pemangkasan Anggaran

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Kisruh Royalti Lagu: Agnez Mo vs Ahmad Dhani Saling Lempar Sindiran | Pifa Net

Kisruh Royalti Lagu: Agnez Mo vs Ahmad Dhani Saling Lempar Sindiran

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah Pasca Pilkada | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah Pasca Pilkada

Kapuas Hulu
| Selasa, 28 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Muda Salurkan Bantuan Hibah ke 89 Rumah Ibadah | Pifa Net

Bupati Muda Salurkan Bantuan Hibah ke 89 Rumah Ibadah

PIFA, Lokal  - Sebanyak 89 rumah ibadah di Kabupaten Kubu Raya menerima bantuan hibah dana dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bantuan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kepada perwakilan ketua rumah ibadah dalam acara yang berlangsung pada Senin (6/11) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Tidak hanya menerima bantuan, para ketua rumah ibadah juga diberikan penjelasan terkait tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa dalam memberikan bantuan kepada rumah ibadah, pihaknya sangat mengutamakan prinsip keadilan. Kubu Raya memiliki banyak rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama kepada semua rumah ibadah. "Kita lebih mengutamakan bagaimana rasa berkeadilan. Meskipun kami belum bisa menganggarkan dana yang sangat besar untuk rumah ibadah, prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama kami," ungkapnya. Pentingnya prinsip keadilan ini juga terlihat dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait pembangunan masjid agung. Meskipun pembangunan masjid agung merupakan kebutuhan penting, namun anggaran yang tersedia lebih dulu diprioritaskan untuk membantu seluruh rumah ibadah di Kubu Raya. Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa membangun masjid agung memerlukan biaya yang sangat besar, sementara rumah-rumah ibadah tersebar luas di berbagai pelosok Kubu Raya. "Membangun masjid agung tentu membutuhkan biaya yang signifikan. Anggaran yang ada kami alokasikan untuk membantu rumah ibadah yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Kubu Raya. Kami ingin memastikan bahwa bantuan yang kami berikan merata dan adil," tegasnya. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, menjelaskan bahwa bantuan hibah ini diberikan kepada 89 rumah ibadah di 9 kecamatan di Kubu Raya. Dari jumlah tersebut, 26 rumah ibadah berada di Kecamatan Sungai Raya, 3 rumah ibadah di Kuala Mandor B, dan 23 rumah ibadah di Sungai Kakap. Selain itu, terdapat 5 rumah ibadah di Kubu, 2 rumah ibadah di Teluk Pakedai, dan 1 rumah ibadah di Rasau Jaya. Sementara itu, 20 rumah ibadah berada di Sungai Ambawang, 6 rumah ibadah di Terentang, dan 3 rumah ibadah di Batu Ampar. Pasca penyerahan hibah, pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menggelar sosialisasi kepada semua ketua rumah ibadah tentang tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan penggunaan hibah tersebut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, baik bagi pemberi maupun penerima hibah. (hs)

Kubu Raya
| Selasa, 7 November 2023

Pifabiz

Foto: Janji Babang Tamvan, Demi Anak Tak Akan Bikin Kontroversi Lagi | Pifa Net

Janji Babang Tamvan, Demi Anak Tak Akan Bikin Kontroversi Lagi

Pifabiz - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa berjanji tidak akan membuat kontroversi lagi demi anak-anaknya. Pria yang juga dikenal dengan sebutan Babang Tamvan ini mengungkapkan bahwa saat ini anak-anaknya sudah dewasa. Sehingga jika dirinya melakukan kontroversi lagi, anak-anaknya kini sudah bisa memahami. Untuk itu, dirinya enggan untuk berkontroversi di dunia hiburan tanah air seperti dulu. Selain itu, menurut Andika, anak-anaknya merasa senang jika dirinya sepi dari terpaan gosip miring. "Ya kalau anak kan seneng aja gitu kan lihat ayahnya diem gitu nggak banyak bicara gitu, bahkan ke tv juga udah jarang gitu karena kan sekarang tur ya (bersama Kangen Band)" kata Andika mengutip detikcom. Saat ini, kata Andika, dirinya hanya memikirkan anak-anaknya saja. Tur bersama Kangen Band dijalaninya dengan fokus demi dapa menafkahi anak-anaknya. Terlebih tawaran manggung Kangen Band kini padat kembali menyusul melonggarnya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Terkait permintaan-permintaan sang anak, dirinya mengaku tidak semua dituruti. Andika mengaku melakukan seleksi tergadap permintaan anak-anaknya, "Kalau anak-anak sebenernya ada yang sebagian ikut saya, ada yang sebagian ikut orang tuanya. Ya yang sewajarnya aja, kalau anak minta saya kasih, kalau kira-kira dia mintanya nggak wajar ya nggak usah dikasih. Kita kan bisa bedain mana yang emang wajar sama yang nggak," katanya. (b)

Jakarta
| Minggu, 20 November 2022

Nasional

Foto: Tak Ada yang Ringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara | Pifa Net

Tak Ada yang Ringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

PIFA, Nasional - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis akhir kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023). Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Putri, ia pun divonis bersalah dengan pidana penjara 20 tahun. Hakim menyatakan bahwa Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin, dikutip PIFA dari detikcom. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” tambah Hakim. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Menurut Hakim, pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Adapun hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Hakim. Sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis kepada suaminya Putri, yakni Ferdy Sambo, dengan pidana hukuman mati. Kepada Sambo, Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankannya. (yd)

Jakarta
| Selasa, 14 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5