Wanita ini Nekat Curi Motor di RSUD Kota Pontianak Untuk Bayar Hutang
Pontianak | Sabtu, 13 Juli 2024
PIFA, Lokal - Seorang perempuan berberinisial J (31 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi. Ia nekat mencuri sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri Pontianak.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki mengungkapkan aksi pencurian motor itu terjadi pada 6 Juli 2024. Terbongkarnya aksi pencurian ini berawal dari korban yang usai membesuk keluarganya di rumah sakit tersebut tak melihat lagi sepeda motornya berada di parkiran. Kasus curanmor yang terjadi di rumah sakit ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Barat oleh korban.
“Berdasarkan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang keberadan terduga pelaku berinisial J seorang wanita tersebut di Jalan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,” terang AKP Basuki, Jumat (12/7/2024).
Basuki mengatakan pihaknya pun langsung ke lokasi tersebut untuk menangkap J yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di RSUD Sultan Syarif Muhammad Alkadri tersebut.
Lebih lanjut Basuki menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif di balik pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku ngaku melakukan pencurian karena ada utang yang melilitnya.
“Pelaku mencuri sepeda motor untuk membayar hutang,” lanjut Basuki.
Ada pun modus yang digunakan J sehingga bisa lolos dari petugas loket parkir di RSUD tersebut, yakni dengan cara memberikan tiket parkir yang sudah basah.
“Menggunakan tiket yang sudah basah, sehingga J berhasil lolos membawa sepeda motor curian tersebut,” umgkap Basuki.
Ditegaskan Basuki, atas apa yang dilakukan oleh J, pihaknya pun menjerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.