Warga Kubu Raya Alami Luka Serius, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Gas Balon Rakitan
Kubu Raya | Kamis, 22 Mei 2025
Ledakan gas balon rakitan di Kubu Raya, Kalbar. (Tribrata Polres Kubu Raya)
Kubu Raya | Kamis, 22 Mei 2025
Lokal
Berita Landak, PIFA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang digelar di Kantor Kejari Landak, Senin (18/10/ 2021) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Sukamto SH MH melalui Kasi Intel SH MH Apriady menerangkan, kegiatan vaksinasi ini adalah vaksinasi serentak oleh Kejaksaan se Kalbar. "Jadi ini perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk melaksanakan vaksinasi serentak di seluruh Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di Kalimantan Barat," ujarnya. Disampaikannya, untuk Kejari Landak mengambil sasaran 200 orang yang akan divaksinasi. "Kita bekerjasama dengan tenaga vaksinator dari Polres Landak, tenaga Nakes dari Puskesamas Sidas, serta dibackup oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Landak," katanya. Acara yang dimulai dari pukul 09.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar. "Harapannya dengan adanya kegiatan vaksinasi di Kabupaten Landak salah satu di Kejari Landak ini, agar masyarakat Kabupaten Landak bersama-sama mencegah Covid-19," ungkapnya. Selain itu, ke depannya masyarakat bisa lebih sadar lagi untuk melakukan vakinasi bagi masyarakat yang belum. "Karena ini salah satu wujud usaha pencegahan Covid-19 khususnya di Kabupaten Landak," tambah Apriady lagi. Karena sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat yang lagi gencar-gencarnya vaksinasi. "Dalam rangka mewujudkan herd immunity bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Landak khususnya," pungkasnya.
Politik
PIFA, Politik - Partai Gerindra resmi mengusung H.Rusman Ali sebagai calon Bupati Kabupaten Kubu Raya di Pilkada serentak Tahun 2024 ini. Surat dukungan diberikan langsung oleh sekretaris jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta Senin, 5 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, seluruh Calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Gubernur yang diusung oleh Partai Gerindra turut diundang hadir di Kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta. Sebagaimana diketahui, sejak awal Rusman Ali sudah diusung oleh Partai Gerindra, mengingat Rusman Ali merupakan salah satu kader Gerindra yang ikut bertarung di Pemilihan Bupati Kubu Raya untuk masa bakti 2025 - 2030. Dengan Demikian, Rusman Ali telah resmi mendapat dukungan dari Gerindra, PKS dan NasDem. "Alhamdulillah sejak awal saya memutuskan maju kembali menjadi calon Bupati Kubu Raya, Gerindra sudah menyampaikan rekomendasi dan dukungan. Dan hari ini kami disini untuk menerima surat keputusan secara resmi dari sekjen Gerindra Bapak Ahmad Muzani;" terang Rusman Ali. Disamping itu, dikatakan Rusman Ali para kontestan pilkada yang diusung oleh Partai Gerindra menginstruksikan Calon Gubernur yang menggunakan Partai Gerindra harus Tandem dengan Calon Bupati Kader Gerindra. "Jadi, tadi pak Sekjen Gerindra menginstruksikan kepada Calon Gubernur yang maju melalui partai Gerindra wajib Tandem dengan Calon Bupati Kader Gerindra," ujar Rusman Ali.
Teknologi
PIFA, Tekno - Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa nama kita sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengecekan DPT secara online untuk Pilkada 2024. Berikut ini cara melihat status DPT melalui website resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.A. Melalui Website KPUAkses Website: Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id.Masukkan NIK: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.Nomor WhatsApp: Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.Verifikasi OTP: Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik 'Konfirmasi'.Hasil Pengecekan: Setelah konfirmasi, informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS akan ditampilkan.B. Melalui Aplikasi Mobile KPU RIUnduh Aplikasi: Download aplikasi 'KPU RI' dari Google Play Store atau Apple App Store.Buka Aplikasi: Pilih opsi 'Cek Pemilih' di menu utama.Input Data: Masukkan NIK dan data pribadi sesuai permintaan.Lihat Lokasi TPS: Setelah verifikasi, lokasi TPS Anda akan muncul di layar.Solusi Jika Tidak Terdaftar di DPTJika Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih memiliki kesempatan untuk memberikan suara sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berikut langkah yang dapat dilakukan:Lapor Diri: Meskipun batas waktu untuk melapor diri telah lewat pada 8 Agustus 2024, Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP.Coblos di TPS: Sebagai pemilih DPK, Anda akan dilayani di TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup, selama surat suara masih tersedia. (ly)