Foto Ilustrasi: Kompascom

Foto Ilustrasi: Kompascom

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalWarga Sintang Ditemukan Tewas di Rumahnya yang Terendam Banjir, Keluarga Ungkap Riwayat Kesehatannya

Warga Sintang Ditemukan Tewas di Rumahnya yang Terendam Banjir, Keluarga Ungkap Riwayat Kesehatannya

Sintang | Selasa, 16 November 2021

Berita Sintang, PIFA - Hendra Saptaprahara (41) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang sedang terendam banjir.

Pria asal Sintang, Kalimantan Barat itu  ditemukan keluarganya dalam keadaan tidak bernyawa, Minggu (14/11/2021).

Kapolsek Kota Sintang Iptu Sutikno menerangkan, jenazah Hendra pertama kali ditemukan adik korban yakni Selly dan Ulul Azmi yang hendak mengantarkan makanan ke rumah korban.

"Saat tiba di rumah korban, keduanya mengetuk pintu, namun korban tidak menjawab, sehingga Ulul Azmi (suami Selly) memutuskan untuk naik ke tingkat dua rumah korban, karena melihat pintu masih terbuka," ujar Sutikno mengutip Antara.

Saat masuk ke tingkat dua, Ulul Azmi tidak menemukan korban, sehingga Ulul Azmi turun ke lantai bawah yang masih terendam banjir dan Ulul Azmi melihat korban dengan kondisi tidak bernyawa terendam air banjir.

"Atas kejadian itu Uluk Azmi bersama istrinya memanggil warga meminta pertolongan untuk memindahkan jasad korban ke Masjid Nurul Jannah untuk dimandikan dan disholatkan," jelas Sutikno.

Menurut Sutikno, keluarga mengatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi (ayan).

Sutikno juga menjelaskan, sebelumnya anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah pernah mengajak korban untuk mengungsi, namun korban tidak mau dan memilih tetap bertahan di rumahnya yang saat itu terendam banjir.

Rekomendasi

Foto: Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional | Pifa Net

Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional

Indonesia
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Pencemaran Nama Baik

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Yamaha MX-King 150 2025 Hadir dengan Varian Warna Baru, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah & Sporty | Pifa Net

Yamaha MX-King 150 2025 Hadir dengan Varian Warna Baru, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah & Sporty

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Banjir Putus Jalan Lintas Negara Malaysia-Indonesia, Ratusan Pelancong Terjebak di PLBN Entikong | Pifa Net

Banjir Putus Jalan Lintas Negara Malaysia-Indonesia, Ratusan Pelancong Terjebak di PLBN Entikong

Entikong
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional | Pifa Net

Satu Dekade NMAX di Indonesia, Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter di Pasar Sepeda Motor Nasional

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Sebut Sudah Saatnya Menepi | Pifa Net

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Sebut Sudah Saatnya Menepi

Indonesia
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Nova Tegaskan Indonesia U-17 Siap Tempur Hadapi Korea Utara di Perempat Final Piala Asia | Pifa Net

Nova Tegaskan Indonesia U-17 Siap Tempur Hadapi Korea Utara di Perempat Final Piala Asia

Pontianak
| Senin, 14 April 2025
Foto: Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita | Pifa Net

Prajurit TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Nasional
| Senin, 16 Juni 2025
Foto: OpenAI Ungkap Ketertarikan Akuisisi Chrome | Pifa Net

OpenAI Ungkap Ketertarikan Akuisisi Chrome

Dunia
| Rabu, 23 April 2025
Foto:   Momen Hangat Prabowo dan Megawati Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila | Pifa Net

Momen Hangat Prabowo dan Megawati Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila

Nasional
| Selasa, 3 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Komisi II DPRD Kalbar Gelar Rapat dengan OPD Terkait, Bahas Kelangkaan hingga Penimbunan Minyak Goreng | Pifa Net

Komisi II DPRD Kalbar Gelar Rapat dengan OPD Terkait, Bahas Kelangkaan hingga Penimbunan Minyak Goreng

Berita Kalbar, PIFA  – Dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Komisi II Bidang Perekonomian mengadakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat, BULOG Divre Kalbar, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kalbar. Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Meranti DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (21/3/2022). “Rapat kerja tadi membahas ketersediaan minyak goreng di Kalimantan Barat, terutama minyak goreng bersubsidi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah yang juga hadir dalam rapat, kepada Tim Redaksi PIFA melalui sambungan WhatsApp Call. Selain membahas kelangkaan minyak goreng, agenda tersebut juga membahas ketersediaan bahan pokok menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Provinsi Kalimantan Barat. Suriansyah menilai ada pihak tak bertanggung jawab yang menimbun stok minyak goreng. Sebab setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut oleh pemerintah, minyak goreng yang sebelumnya langka pun kembali banyak di pasaran dengan harga yang tinggi. “Setelah dicabutnya kebijakan tersebut, minyak goreng langsung tersedia di pasaran. Nah, kalau kita boleh beramsusi bahwa selama ini sudah terjadi penimbunan minyak goreng, ini tentu patut kita sesalkan karena masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya. Senada, Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Affandie menilai ada penimbunan minyak goreng yang telah diproduksi pabrik. Namun, pihak yang diduga melakukan penimbunan adalah distributornya. “Ya, ada penimbunan. Tapi tidak penimbunan dari pabrik, informasi dari rekan-rekan kita di dinas. Tapi penimbunan oleh distributor, mereka yang memainkan ini,” tegasnya. Selain menyoroti soal distribusi seperti yang dipaparkan oleh Affandie, Suriansyah juga meminta pemerintah provinsi Kalbar mendorong peningkatan produksi minyak goreng. Terkhusus di PT Wilmar yang sebelumnya 30% kapasitas produksinya agar bisa ditingkatkan hingga 70%. “Alangkah lebih baiknya agar aparat penegakan hukum terus mengontrol pendistribusiannya,” saran Suriansyah. “Pemda Kalbar harus mengupayakan, supaya produsen minyak goreng dalam negeri terutama di Kalbar seperti PT Wilmar dan PT Energi Unggul Persada diberi penugasan untuk meningkatkan jumlah produksi minyak goreng. Seharusnya pemerintah mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Kalbar,” tambahnya. (yd)

Kalbar
| Senin, 21 Maret 2022

Lokal

Foto: HUT Ke-17, GMNI Kalbar Dorong Penguatan DPD-RI | Pifa Net

HUT Ke-17, GMNI Kalbar Dorong Penguatan DPD-RI

Pontianak-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar mendorong penguatan fungsi DPD-RI dihari ulang tahunnya yang ke-17. Yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Pontianak, Kamis (30/09/2021)   Ketua DPD GMNI Kalbar M. Ulil Azmi mengatakan bahwa upaya penguatan DPD-RI secara kelembagaan dalam sistem bikameral   "di Hut DPD-RI yang ke 17 ini kami mendorong penguatan DPD-RI sebagai bentuk partisipasi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah, amendemen juga harus menjadi momentum penguatan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem bikameral" imbuhnya.   Selain itu, Ulil juga menyampaikan bahwa DPD harus mempunyai peranan & kewenangan lebih agar dapat menyuarakan persoalan-persoalan di daerah   "Kami semua menilai DPD-RI harus diperkuat secara fungsi dan kewenangannya sehingga lembaga tersebut mempunyai instrumen yang kuat untuk menyuarakan persoalan-persoalan yang ada di daerah" tutupnya

Tim Redaksi
| Kamis, 30 September 2021

Nasional

Foto: Permendag 33/2022 Atur Tata Kelola Program MGCR untuk Penuhi Ketersedian Migor Curah Terjangkau | Pifa Net

Permendag 33/2022 Atur Tata Kelola Program MGCR untuk Penuhi Ketersedian Migor Curah Terjangkau

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Pemerintah akan menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau lewat Permendag itu. Permendag yang diberlakukan sejak 23 Mei 2022 itu akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng dalam negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO). Lutfi mengatakan Permendag tersebut jugaakan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha. “Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi dikutip dari laman Kemendag, Kamis (26/5). Dalam permendag itu, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Produsen CPO dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng. Kemudian podusen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE. Permendag itu juga mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital itu dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok. Permendag tersebut juga mewajibkan pengeceruntuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. Sementara itu untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendag Nomor 33 Tahun 2022 telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Tampak hadir dalam sosialisasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (yd) 

Jakarta
| Kamis, 26 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5