Waspada dengan penipuan online, salah satunya Catfishing. (Ilustrasi: Dok. Istimewa)

Waspada dengan penipuan online, salah satunya Catfishing. (Ilustrasi: Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleWaspada Kenalan Online, Kamu Bisa Kena Catfishing!

Waspada Kenalan Online, Kamu Bisa Kena Catfishing!

Indonesia | Jumat, 26 Mei 2023

PIFA, Lifestyle - Catfishing merujuk pada tindakan menciptakan identitas palsu atau persona palsu secara online, biasanya di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, untuk menipu dan memanipulasi orang lain. Istilah "catfishing" berasal dari film dokumenter "Catfish" tahun 2010, yang memperlihatkan pengalaman seorang pria yang mengembangkan hubungan romantis dengan seorang wanita yang ditemuinya secara online, hanya untuk menemukan bahwa wanita tersebut telah membuat identitas palsu.

Catfishing melibatkan penggunaan informasi palsu, seperti nama palsu, foto profil palsu, dan detail pribadi palsu, untuk menciptakan kehadiran online yang curang. Motivasi di balik catfishing bisa bervariasi, mulai dari mencari hubungan emosional, perhatian, atau bahkan keuntungan finansial melalui penipuan.

Pembuat catfish sering terlibat dalam interaksi online yang berkepanjangan dengan target mereka, membangun kepercayaan dan ikatan emosional. Mereka dapat menggunakan berbagai taktik untuk mempertahankan ilusi, seperti mencuri foto dari orang lain, menciptakan latar belakang yang rumit, atau bahkan memanipulasi emosi target mereka. Dalam beberapa kasus, pembuat catfish dapat terlibat dalam hubungan romantis atau mencuri informasi pribadi, memanfaatkan kerentanan korban mereka.

Untuk mencegah catfising terjadi pada anda perhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Lindungi informasi pribadi Anda
 Jaga kerahasiaan informasi pribadi Anda, seperti alamat, nomor telepon, dan detail penting lainnya. Hindari membagikan informasi ini kepada orang yang belum Anda kenal secara pribadi dan percayai.

2. Verifikasi identitas Ketika berinteraksi secara online
Berusahalah untuk memverifikasi identitas orang lain sebelum terlalu terlibat emosional atau memberikan informasi pribadi. Periksa konsistensi cerita dan foto mereka. Anda dapat menggunakan mesin pencari atau layanan pengecekan identitas online untuk memeriksa apakah foto yang mereka gunakan telah digunakan di tempat lain secara publik.

3.Jaga privasi media sosial Anda
Periksa pengaturan privasi pada platform media sosial Anda dan pastikan agar hanya orang yang Anda kenal secara pribadi yang dapat melihat informasi pribadi Anda. Batasi akses orang asing ke foto dan informasi pribadi Anda.
4. Gunakan sumber terpercaya
Saat mencari teman atau mitra secara online, berhati-hatilah dan gunakan sumber yang terpercaya. Pilih platform yang memiliki sistem verifikasi identitas atau kebijakan keamanan yang ketat.

5. Laporkan kegiatan yang mencurigakan
Jika Anda menduga adanya kegiatan mencurigakan, laporkan kepada penyedia platform atau situs web yang bersangkutan. Mereka biasanya memiliki kebijakan dan prosedur untuk menangani pelanggaran semacam ini.

6.Lakukan pertemuan tatap muka
 Jika Anda merasa hubungan online Anda semakin serius atau ingin mengenal orang tersebut dengan lebih baik, pertimbangkan untuk bertemu dengan mereka secara langsung. Pertemuan tatap muka dapat membantu memastikan keaslian identitas mereka.

7.Waspadai permintaan finansial
Jika seseorang yang Anda temui secara online meminta bantuan finansial atau melakukan permintaan uang yang mencurigakan, jangan terburu-buru memberikan informasi atau uang. Pastikan untuk memeriksa keabsahan permintaan tersebut dan bicarakan dengan orang-orang terpercaya sebelum mengambil tindakan.

8.Edukasi diri sendiri
Selalu tingkatkan pengetahuan Anda tentang taktik dan strategi yang digunakan oleh catfisher. Dengan memahami cara kerja mereka, Anda dapat lebih mampu mengenali tanda-tanda peringatan dan melindungi diri Anda sendiri.

Penting untuk berhati-hati dan skeptis saat terlibat dalam hubungan online atau persahabatan, terutama jika Anda belum pernah bertemu dengan orang tersebut di dunia nyata. Jika Anda curiga seseorang mungkin sedang mencoba mencatfish Anda, disarankan untuk mengumpulkan bukti, berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi, dan mempertimbangkan melaporkan akun tersebut atau menghubungi tim dukungan platform untuk mendapatkan bantuan. (hs)

Rekomendasi

Foto: Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa | Pifa Net

Mental Pejuang! 9 Pemain Lazio Tundukkan Viktoria Plzen 2-1 di Liga Europa

Italia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Untuk Cari Kerja, Pria asal Kubu Raya Nekat Curi Motor Saat Perayaan Naik Dango di Pontianak | Pifa Net

Untuk Cari Kerja, Pria asal Kubu Raya Nekat Curi Motor Saat Perayaan Naik Dango di Pontianak

Kubu Raya
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman | Pifa Net

Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman

Italia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani | Pifa Net

Eks Pelatih Juventus Soroti Keputusan Motta Singkirkan Vlahovic Demi Kolo Muani

Italia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan | Pifa Net

Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap | Pifa Net

Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap

Otomotif
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia | Pifa Net

Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia

Bone
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Bertekad Raih Poin di Seri 2 World Supersport Portimao | Pifa Net

El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Bertekad Raih Poin di Seri 2 World Supersport Portimao

Portugal
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Feyenoord Kalahkan AC Milan di De Kuip, Gol Cepat Paixao Jadi Pembeda | Pifa Net

Feyenoord Kalahkan AC Milan di De Kuip, Gol Cepat Paixao Jadi Pembeda

Italia
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama | Pifa Net

Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Update Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota KPU | Pifa Net

Update Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota KPU

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Kamis. Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Harun Masiku sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan pada akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas KPK. Pernyataan ini disampaikan Nawawi setelah melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Nawawi juga mengungkapkan bahwa saat KPK melakukan rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh deputi penindakan terkait sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku. "Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," jelas Nawawi. Nawawi menambahkan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku, dan selanjutnya meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku. (ad)

Jakarta
| Kamis, 28 Desember 2023

Nasional

Foto: Moeldoko Akan Polisikan ICW Dampak Dari Perseteruan Hasil Penelitian | Pifa Net

Moeldoko Akan Polisikan ICW Dampak Dari Perseteruan Hasil Penelitian

Nasional - Perseteruan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) memasuki babak baru. Moeldoko mengaku segera melaporkan tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras ke kepolisian, Rabu (1/9/2021) Dilansir dari Detikcom (01/09/2021), Langkah  itu disebut Moeldoko akan dilakukan seiring dengan tidak adanya permintaan maaf dari pihak ICW, khususnya peneliti ICW Egi Primayogha.  Moeldoko mengklaim telah tiga kali memberikan kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Tapi ICW, menurut Moeldoko, tidak punya iktikad baik. "Saya akan melanjutkan melaporkan kasus ini kepada kepolisian, Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar. Saya beri kesempatan sampai tiga kali dan tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," ucapnya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari ICW M Isnur mengatakan Moeldoko sebagai KSP seharusnya bijak dalam menanggapi kritik. Isnur menyinggung posisi Moeldoko, yang merupakan salah satu pejabat teras di Istana Negara, seharusnya menanggapi kritik berdasarkan penelitian dengan argumentasi. "Kami menyayangkan langkah itu. Sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19," ucap Isnur. "Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," tambahnya. Selain itu, Isnur mengatakan ICW telah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menyudutkan pihak mana pun, khususnya Moeldoko. Hal itu telah disampaikan melalui jawaban somasi kepada Moeldoko. "ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu mana pun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan," katanya. "Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' selalu menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu," sambungnya. Perkara Moeldoko Vs ICW Persoalan antara Moeldoko dan ICW ini, menurut Isnur, berkaitan dengan kajian ICW terkait Ivermectin, yakni tudingan pemburuan rente dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay  Nusantara Perkasa. Isnur menyebut ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Hal ini didasarkan atas relasi bisnis anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa. "Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," katanya. Kemudian Isnur mengatakan temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI bekerja sama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat. Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. "Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," ujarnya. Kedua, perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi. Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Micro-organism. "Jadi tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," ucapnya. Namun pihak Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menilai ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras. “Pertama kapan-di mana Pak Meoldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras," katanya. Kini polemik kedua pihak itu terus bergulir. Moeldoko mengaku akan segera melaporkan ICW ke polisi, sedangkan ICW mengaku akan menghadapinya.

Tim Redaksi
| Rabu, 1 September 2021

Lokal

Foto: Dikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta | Pifa Net

Dikhianati, Ibu di Pontianak Gugat Anak Angkat Batalkan Hak Atas Harta

PIFA, Lokal - Siti Fatimah (63) tak pernah menyangka bakal dikhianati oleh Hidayawati (45), yang tak lain adalah anak angkatnya yang sudah dia rawat sejak masih bayi. Persoalan harta jadi pemicu keretakan hubungan ibu dan anak tersebut. Warga Jalan Parit Haji Husein II, Gang Sejahtera, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara itu, kini tengah menggugat Hidayawati untuk pencabutan hak atas sejumlah aset yang sebelumnya sudah dia kuasakan ke anaknya tersebut. Siti menceritakan, sikap durhaka Hidayawati muncul setelah menikah kembali dengan suami pertamanya yang sebelumnya sudah diceraikan. Hidayawati menolak permintaan Siti untuk menandatangani perjanjian penjualan tanah. "Yang bikin saya sakit hati ketika saya minta tanda tangan jual tanah. Tapi dia (Hidayawati) bilang jangan mimpi saya akan berikan tanda tangan saya," cerita Siti, kemarin. Hati Siti kian tergores, saat anak angkatnya yang sudah dia sayangi seperti anak kandung itu, menyebutnya bukan orang tua asli dan tak takut akan kualat.  "Kata dia, anda bukan ibu kandung yang melahirkan saya. Itu yang membuat tergores hati saya," ujar Siti. Sikap angkuh Hidayawati itulah yang membikin Siti kecewa. Sehingga dia pun mengajukan gugatan pencabutan hak atas harta berupa aset rumah tinggal dan 75 sertifikat tanah yang sebelumnya sudah dia berikan ke anaknya itu. "Sebenarnya harta bisa dicari. Saya tak perlu gugat dia kalau dia tak seperti itu. Tapi karena ingin dia sadar bahwa kesombongannya, keangkuhannya maka saya gugat untuk merobohkan kejelekan dia," katanya. Kini, persoalan yang bergulir sejak 2017 tersebut sudah dibawa ke meja pengadilan. Kedua belah pihak saling gugat atas harta dan aset yang ada tersebut.  "Ini saya gugatan keempat kali. Saya harap ini terakhir dan dia bisa kembali sujud dengan saya. Tapi nyatanya semakin tinggi dia," katanya. Sementara itu, pada Selasa (7/2/2023) siang, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan terhadap dua objek sengketa gugatan Siti Fatimah. Dianataranya rumah yang ditempati dan sebidang tanah berada tak jauh dari tempat tinggal tersebut. Hakim yang menangani perkara itu, Ichwanuddin mengecek secara detil dua objek itu. Dihadiri oleh BPN Kota Pontianak serta pihak kelurahan dan kecamatan. Ichwanudin mengatakan, perkara antara ibu dan anak angkat tersebut bergulir dan terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak sejak 13 Oktober 2022 lalu. “Dua objek dan sudah dilakukan pemeriksaan secara langsung guna mencari kebenaran keadaan objek dan memastikan objek tersebut,” jelas Ichwanudin. Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak itu menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pembuktian. "Jadwal sidang selanjutnya, adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, yakni Siti Fatimah,” ujarnya. (ap)

Pontianak
| Kamis, 9 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5