Ilustrasi sirup. (Foto: DetikHealth)

Ilustrasi sirup. (Foto: DetikHealth)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalWaspadai Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemerintah Minta Setop Sementara Penjualan Obat Sirup

Waspadai Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemerintah Minta Setop Sementara Penjualan Obat Sirup

Indonesia | Kamis, 20 Oktober 2022

Berita Nasional, PIFA - Puluhan anak di Indonesia meninggal dunia diduga karena penyakit gangguan ginjal akut 'misterius' (progresif atipikal). Sebagai langkah waspada, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara ini.

Menurut laporan Kemenkes, mayoritas anak yang meninggal mendapat penanganan yang terlambat karena datang ke rumah sakit sudah dalam kondisi fungsi ginjal menurun. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan bahwa hingga saat ini tercatat 49 anak yang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Untuk itu Kemenkes pun meminta agar para tenaga kesehatan tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 SE yang dikutip. 

Sebagai alternatif, Kemenkes merekomendasikan sejumlah metode pemberian obat pengganti sirup. Hal ini juga dilakukan oleh IDAI, mereka mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi kepada pasien.

"Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10). (yd) 

Rekomendasi

Foto: Zelenskyy Setuju dengan Usulan AS untuk Gencatan Senjata, Rusia Dinilai Masih Menghambat Perdamaian | Pifa Net

Zelenskyy Setuju dengan Usulan AS untuk Gencatan Senjata, Rusia Dinilai Masih Menghambat Perdamaian

Ukraina
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Hasto Kristiyanto Surati Pimpinan KPK Terkait Praperadilan | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Surati Pimpinan KPK Terkait Praperadilan

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya | Pifa Net

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: ‘Garuda Academy’, Program Terbaik untuk Membangun Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga | Pifa Net

‘Garuda Academy’, Program Terbaik untuk Membangun Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia | Pifa Net

Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kali Ini oleh Shella Saukia

Jakarta
| Kamis, 20 Maret 2025
Foto: Kiat Menyimpan Bawang dan Cabai agar Lebih Awet ala Chef Yuda Bustara | Pifa Net

Kiat Menyimpan Bawang dan Cabai agar Lebih Awet ala Chef Yuda Bustara

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’ | Pifa Net

Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur | Pifa Net

Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sambas
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus | Pifa Net

Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus

Italia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Update Klasemen Terkini Piala Asia U-17 2025 Menjelang Laga Pamungkas Fase Grup | Pifa Net

Update Klasemen Terkini Piala Asia U-17 2025 Menjelang Laga Pamungkas Fase Grup

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Ratusan Mahasiswa UMP Aksi Damai Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu | Pifa Net

Ratusan Mahasiswa UMP Aksi Damai Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu

PIFA, Lokal - Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Pontianak menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 28 Februari 2024 siang. Pada aksi itu, ratusan mahasiswa datang dengan beragam spanduk yang berisi ucapan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu 2024. "Jangan abaikan KPPS dan PPK, Mereka Telah Banyak Berkorban Nyawa", "KPPS dan PPK, Pahlawan Bagi Masa Depan Indonesia,", "Terima Kasih Pahlawan Demokrasi, KPPS, PPK," adalah sebagian spanduk yang dibawa oleh peserta aksi. Aris Saputra, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar menyampaikan aksi damai ini merupakan dukungan moril mahasiswa kepanya para penyelenggara pemilu.  "Aksi damai ini juga sekaligus aksi penobatan penyelenggara Pemilu seperti KPPS dan PPK sebagai pahlawan Demokrasi, dimana mereka berjuang dari bawah untuk mempertahankan Demokrasi ini," ujarnya. Ia mengatakan, pekerjaan penyelenggara pemilu merupakan tugas yang berat dan menguras tenaga, bahkan ada diantara mereka yang meninggal dunia. Terkait aksi tersebut, Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengapresiasi atas aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut.  Terkait aksi tersebut, Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengapresiasi atas aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut.  Ia menilai aksi tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa dalam rangka memastikan Demokrasi berjalan baik di Kalbar.  Pada Pemilu 2024 ini, ia mengatakan sebanyak 123 ribu petugas dari KPU berjibaku pada pelaksanaan pemilu. Saat ini ia mengatakan proses rekapitulasi di Kecamatan sebagian besar sudah selesai, dan bahkan ada Kabupaten yang sudah mulai merekapitulasi, ia memastikan sebelum 5 maret 2023 proses rekapitulasi di Kabupaten selesai seluruhnya. "Silahkan para pihak bila ingin hadir di KPU Kabupaten / kota, karana rapat rekapitulasi terbuka, tidak hanya saksi partai politik, pengawas Pemilu, tidak hanya petugas, tetapi masyarakat juga dapat menyaksikan rapat tersebut secara langsung," ujarnya. (ap) 

Pontianak
| Jumat, 1 Maret 2024

Politik

Foto: Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Meninggal Dunia karena Sesak Napas | Pifa Net

Politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Meninggal Dunia karena Sesak Napas

PIFA, Politik - Kabar duka datang dari dunia politik Tanah Air. Politikus Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, meninggal dunia setelah mengeluh sesak napas. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, juga telah mengkonfirmasi berita tersebut. Desmond sempat dibawa ke RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Desmond, yang merupakan aktivis '98 dan kemudian menjadi politisi Partai Gerindra, lahir di Banjarmasin pada tanggal 12 Desember 1965, seperti yang terlihat dari situs resmi DPR. Saat ini, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019/2024 mewakili daerah pemilihan (Dapil) Banten II. "Beliau kemarin sore mengeluh sesak napas, lalu dibawa ke RS Mayapada di Fatmawati, tidak jauh dari kediaman beliau di Ragunan," ujar Habiburokhman, seperti dikutip dari detikNews pada Sabtu (24/6/2023). Pada pukul 20.00 WIB, kondisi Desmond dikabarkan baik. Namun, sayangnya Desmond meninggal dunia pada usia 57 tahun. Jenazah Desmond akan dibawa ke rumah duka di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Habiburokhman berharap agar masyarakat mendoakan Desmond husnul khatimah, sambil berkata, "Mohon doanya, semoga beliau husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan ketabahan." Wakil Ketua MPR dari PPP Arsul Sani melayat ke rumah duka Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. Arsul mengenang kedekatannya dengan Desmond. Arsul berduka atas kepergian Desmond. Dia turut mendoakan yang terbaik bagi Desmond. "Banyak kebaikan dan kita hari ini kehilangan. Kita hari ini berduka atas berpulang ke Rahmatullahnya sahabat kita, Pak Desmond Junaidi Mahesa," kata Arsul. Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang saat ini sedang berada di Makkah untuk menunaikan ibadah haji, juga mengkonfirmasi kabar tersebut. Dasco mendapat informasi dari istri Desmond. "Memang Desmond dari kemarin masuk Rumah Sakit Mayapada. Dan, hari ini pukul empat subuh telah meninggal dunia. Saya kebetulan di Makkah mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan berita duka cita ini," ungkap Dasco pada Sabtu (24/6/2023). Dasco Ahmad mengenang Desmond sebagai sosok yang keras namun baik hati. "Walaupun orangnya kelihatan keras, tapi dia berhati baik. Dia adalah pejuang yang keras," tambah Dasco. Partai Gerindra merasa kehilangan sosok Desmond. Desmond merupakan salah satu kader terbaik partai. "Kami Partai Gerindra tentu sangat kehilangan atas berpulangnya kader terbaik kami, sahabat kami. Semoga dilapangkan jalannya, dan diterima di sisi-Nya," ucapnya. (hs)

Jakarta
| Sabtu, 24 Juni 2023

Politik

Foto: MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun | Pifa Net

MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan kontroversial dengan menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membahas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Para pemohon mengajukan dua pokok permohonan, termasuk meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan mengatur norma tambahan pada Pasal 169 huruf d. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah kehilangan objek. MK juga berpendapat bahwa penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu dapat menimbulkan redundansi atau kelimpahan makna, yang pada akhirnya tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, dalam putusan ini, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo, yang menyuarakan sudut pandang yang berbeda terkait keputusan ini. Keputusan MK ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan politik, menciptakan polemik baru dalam konteks hukum pemilihan umum di Indonesia. (hs)

Indonesia
| Senin, 23 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5