Foto: Getty Images/BBC Indonesia

Foto: Getty Images/BBC Indonesia

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalWHO Gelar Rapat Darurat Bahas Kasus Cacar Monyet yang Wabahi 11 Negara

WHO Gelar Rapat Darurat Bahas Kasus Cacar Monyet yang Wabahi 11 Negara

Dunia | Sabtu, 21 Mei 2022

Berita Internasional, PIFA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggelar rapat darurat membahas kasus cacar monyet yang kian mewabahi dunia. Menurut Laporan WHO, setidaknya sudah ada 100 kasus cacar monyet yang tersebar di 11 negara, terbanyak di Eropa, per Jumat (20/5/2022) kemarin.

Dilansir dari CNN Indonesia (21/5), WHO mengadakan pertemuan Penasihat Strategis dan Teknis tentang Bahaya Menular dengan Potensi Pandemi dan Epidemi (STAG-IH). Komite yang tersebut dikabarkan bertanggung jawab soal saran terkait risiko penyakit menular yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan global.

Namun, komite WHO itu tak berwenang dalam memutuskan apakah wabah harus dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional, bentuk kewaspadaan tertinggi WHO seperti yang diterapkan pada pandemi COVID-19 saat ini.

"Tampaknya ada risiko rendah bagi masyarakat umum saat ini," kata seorang pejabat senior pemerintah Amerika Serikat, dikutip PIFA dari CNN Indonesia.

Seperti diberitakan juga, Jerman menganggap bahwa cacar monyet menjadi wabah terbesar di Eropa saat ini. WHO mencatat, 10 negara lainnya yang mencatat kasus cacar monyet di Eropa selain Jerman diantaranya adalah Belgia, Prancis, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Sementara itu, layanan medis angkatan bersenjata Jerman, yang mendeteksi kasus pertama cacar monyet pada Jumat (20/5), mengatakan bahwa sebaran itu merupakan wabah cacar monyet terbesar dan paling luas yang pernah terlihat di Eropa saat ini.

Penyakit tersebut diidentifikasi pertamakali pada monyet, dikabarkan menyebar melalui kontak dekat dan jarang. Wabah ini ditemukan di Afrika Barat.

Redaksi CNN Indonesia menyebut, para ilmuwan tidak yakin wabah tersebut berkembang menjadi pandemi seperti Covid-19 lantaran virus monkeypox ini tidak menyebar semudah SARS-CoV-2. Namun, Perwakilan WHO di wilayah Eropa khawatir cacar monyet bisa saja meningkat di kawasan itu sewaktu-waktu ketika orang mulai kembali banyak berkumpul dan berpesta di musim panas ini.

Tak ada vaksin khusus untuk cacar monyet, namun menurut laporan WHO pencegahannya dilakukan melalui vaksin cacar umum. Vaksin tersebut dapat efektif 85 persen melawan cacar monyet. (yd)

Rekomendasi

Foto: Google Luncurkan Pembaruan Gemini 2.0: Model Generatif AI Kini Tersedia untuk Semua Pengguna | Pifa Net

Google Luncurkan Pembaruan Gemini 2.0: Model Generatif AI Kini Tersedia untuk Semua Pengguna

Dunia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT | Pifa Net

KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional | Pifa Net

Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet | Pifa Net

5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Jay Idzes Tampil Solid di Lini Belakang Venezia saat Tahan Imbang Verona | Pifa Net

Jay Idzes Tampil Solid di Lini Belakang Venezia saat Tahan Imbang Verona

Italia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Banding Real Madrid Ditolak, Bellingham Tetap Kena Sanksi | Pifa Net

Banding Real Madrid Ditolak, Bellingham Tetap Kena Sanksi

Spanyol
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta | Pifa Net

Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Konser Solo Taeyang BIGBANG di Jakarta Batal Digelar | Pifa Net

Konser Solo Taeyang BIGBANG di Jakarta Batal Digelar

Jakarta
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit! | Pifa Net

Venezia vs Lazio, Di Francesco Tegaskan Jay Idzes cs Harus Bangkit!

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk | Pifa Net

Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk

Kubu Raya
| Kamis, 20 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dinilai Peduli Santri, Sutarmidji Terima Dukungan dari Pondok Tahfidz Quran Sintang | Pifa Net

Dinilai Peduli Santri, Sutarmidji Terima Dukungan dari Pondok Tahfidz Quran Sintang

PIFA, LOKAL - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melakukan silaturahmi ke Pondok Tahfidz Quran Hisbah Al-Fatih yang terletak di Jalan YC Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Sutarmidji mendapat doa dan dukungan penuh agar bisa kembali memimpin Kalbar untuk periode kedua pada 2025-2030 mendatang. Pimpinan Pondok Tahfidz Quran Hisbah Al-Fatih, Ustadz Mochammad Hedi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Sutarmidji. Ia menekankan pentingnya sinergi antara umara (pemimpin) dan ulama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. “Kolaborasi antara pemimpin dan ulama sangat penting dan harus terus dijaga. Pak Sutarmidji telah menunjukkan hal tersebut, dan kami mendoakan agar harapan beliau dikabulkan Allah SWT untuk terus memberikan kontribusi positif bagi Kalbar,” ujar Hedi. Dalam silaturahmi tersebut, Hedi juga mengapresiasi program-program yang telah dijalankan oleh Sutarmidji selama lima tahun terakhir, termasuk program wisuda penghafal Alquran. Menurutnya, program ini telah mencetak ribuan hafiz dan hafizah di seluruh Kalbar, dan memberikan dampak signifikan bagi pondok pesantren. “Santri kami yang hafal 20 hingga 30 juz Alquran diberi kesempatan menjalani uji kompetensi di Pontianak, mendapat beasiswa, serta dana pembinaan. Ini program yang sangat memuliakan para penghafal Alquran,” ungkapnya. Hedi juga menyatakan bahwa secara pribadi ia mengenal Sutarmidji sebagai pemimpin yang bijaksana. Menurutnya, Sutarmidji mampu menyelesaikan berbagai persoalan dengan cara yang arif dan bijak, terutama dalam mengelola masyarakat Kalbar yang heterogen. “Saya sangat menghormati beliau karena setiap masalah selalu dihadapi dengan kebijakan yang baik,” tambah Hedi. Sutarmidji, dalam kesempatan sebelumnya, menargetkan untuk mewisuda hingga 10.000 hafiz dan hafizah pada periode 2025-2030. Ia menjelaskan bahwa program ini telah dimulai sejak periode pertamanya menjabat sebagai Gubernur Kalbar pada 2018-2023. “Kami menargetkan 10.000 anak-anak Kalbar nantinya bisa menjadi hafiz dan hafizah Alquran,” kata Sutarmidji. Selama periode pertama kepemimpinannya, Sutarmidji mencatat sudah ada 1.725 anak yang diwisuda sebagai penghafal Alquran. Mereka adalah yang berhasil menghafal 10, 20, hingga 30 juz. Sutarmidji berharap program ini bisa terus berlanjut, karena selain memperkuat nilai-nilai keagamaan, program ini juga menciptakan generasi muda yang cerdas dan berakhlak mulia. Sutarmidji menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua dan lingkungan masyarakat, untuk mendukung keberhasilan program ini. Ia percaya bahwa semakin banyak penghafal Alquran di Kalbar, hubungan sosial dan keagamaan masyarakat akan semakin kuat. (Adl)

Sintang
| Rabu, 9 Oktober 2024

Nasional

Foto: Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi! | Pifa Net

Lengkap, Ini Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi!

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi lengkap SE yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar  Suharyanto dalam SE. Adapun maksud dari SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei lalu adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (yd)

Indonesia
| Kamis, 19 Mei 2022

Internasional

Foto: Indonesia Kutuk Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa | Pifa Net

Indonesia Kutuk Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa

Berita Internasional, PIFA - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk keras kunjungan yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa, pada Selasa (3/1/2023). Pernyataan ini disampaikan Kemlu RI melalui laman resminya, Rabu (4/1). "Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01)," demikian bunyi pernyataannya, seperti dikutip PIFA. Menurut Kemlu RI, kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina. Indonesia pun menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem.  Kemudian, Indonesia juga menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan. "Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional," tutup pernyataan tersebut. Dikutip dari laman resminya, berikut pernyataan lengkap Kemlu RI soal kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa: Indonesia mengutuk kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke komplek Masjid Al-Aqsa (03/01).  Kunjungan tersebut merupakan provokasi yang dapat memicu ketegangan dan siklus kekerasan baru di Palestina. Indonesia menyerukan Israel untuk menghormati status quo yang sudah disepakati bersama dan menghindari aksi dan provokasi yang mencederai tempat-tempat suci di Yerusalem.  Indonesia menyerukan masyarakat internasional khususnya PBB untuk terus mendesak Israel untuk menghentikan segala tindakan yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di Kawasan. Indonesia menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina - Israel berdasarkan prinsip "Two State Solution" sesuai parameter yang disepakati secara internasional.​

Palestina
| Rabu, 4 Januari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5