Ilustrasi - Logo X. ANTARA/Sizuka

Ilustrasi - Logo X. ANTARA/Sizuka

Berandascoped-by-BerandaTeknologiscoped-by-TeknologiX Luncurkan Fitur “About This Account” untuk Ungkap Informasi Dasar dan Tekan Aktivitas Bot

X Luncurkan Fitur “About This Account” untuk Ungkap Informasi Dasar dan Tekan Aktivitas Bot

Tekno | Minggu, 23 November 2025

PIFA, Tekno - Platform media sosial X mulai menggulirkan fitur baru bernama “About this account”, yang menampilkan berbagai informasi dasar mengenai sebuah akun. Fitur ini mencakup domisili pembuat akun, jumlah perubahan nama pengguna, tanggal pembuatan akun, hingga asal unduhan aplikasi X pada perangkat.

Menurut Tech Crunch, peluncuran fitur ini menjadi langkah X untuk menekan aktivitas bot, terutama di tengah meningkatnya kemampuan kecerdasan buatan yang memudahkan pembuatan akun-akun otomatis.

Diumumkan Sejak Oktober, Kini Mulai Diluncurkan

Fitur “About this account” pertama kali diumumkan pada Oktober oleh Kepala Produk X, Nikita Bier, yang menyebut bahwa perusahaan akan menguji fitur ini, termasuk pada akun para karyawan X.

Dengan menampilkan detail informasi akun, pengguna diharapkan lebih mudah menilai apakah sebuah akun benar-benar autentik atau sekadar akun bot maupun pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan.

Sebagai contoh, jika sebuah akun mengaku berasal dari wilayah tertentu di Amerika Serikat tetapi informasi domisili menunjukkan lokasi di negara lain, pengguna bisa mencurigai adanya agenda tertentu di balik aktivitas akun tersebut.

Cara Melihat Informasi “About This Account”

Pengguna dapat mengakses fitur ini melalui web maupun aplikasi seluler X dengan mengetuk bagian tanggal “Joined” di profil sebuah akun. Informasi yang ditampilkan mencakup:

  • Tanggal pembuatan akun

  • Domisili pembuat akun (negara atau wilayah)

  • Jumlah dan waktu perubahan username

  • Cara aplikasi X diunduh (misalnya App Store AS atau Google Play)

Belum Dirilis Secara Global

Kendati sudah diperkenalkan, sejumlah pengguna global masih belum bisa melihat fitur ini di akun pengguna lain. X diperkirakan memberikan waktu bagi pengguna untuk meninjau keakuratan data dan menyesuaikan pengaturan privasi sebelum rilis penuh dilakukan.

Pengguna juga dapat mengatur apakah domisili yang ditampilkan berupa negara atau hanya wilayah/region. Awalnya, opsi ini dirancang untuk negara dengan risiko terkait kebebasan berekspresi, namun kini pengguna di Amerika Serikat pun dapat memilih tampilan wilayah.

Pengaturan tersebut dapat ditemukan melalui menu “About your account” di bagian “Privacy and Safety” aplikasi X.

Rekomendasi

Foto: Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak | Pifa Net

Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak

Italia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Badai Cedera Madrid Berlanjut, Mendy Harus Absen hingga Sebulan | Pifa Net

Badai Cedera Madrid Berlanjut, Mendy Harus Absen hingga Sebulan

Spanyol
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Arsenal Taklukkan AC Milan Lewat Gol Saka di Laga Persahabatan di Singapura | Pifa Net

Arsenal Taklukkan AC Milan Lewat Gol Saka di Laga Persahabatan di Singapura

Sports
| Senin, 28 Juli 2025
Foto: Vadel Badjideh Kecewa dan Merasa Dikhianati LM, Putri Nikita Mirzani, dalam Kasus Dugaan Asusila | Pifa Net

Vadel Badjideh Kecewa dan Merasa Dikhianati LM, Putri Nikita Mirzani, dalam Kasus Dugaan Asusila

Jakarta
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Suwon FC Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan | Pifa Net

Suwon FC Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan

Indonesia
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Akibat Konsumsi Daging Babi, Ratusan Telur Cacing Pita Hidup di Tubuh Pasien Ini | Pifa Net

Akibat Konsumsi Daging Babi, Ratusan Telur Cacing Pita Hidup di Tubuh Pasien Ini

Lifestyle
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir | Pifa Net

Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir

Landak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: AS Serang Yaman, PBB Serukan Penghentian Aktivitas Militer | Pifa Net

AS Serang Yaman, PBB Serukan Penghentian Aktivitas Militer

Yaman
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: Apple Kembalikan Fitur Pelacakan Oksigen di Apple Watch, Masimo Gugat Bea Cukai AS | Pifa Net

Apple Kembalikan Fitur Pelacakan Oksigen di Apple Watch, Masimo Gugat Bea Cukai AS

Teknologi
| Senin, 25 Agustus 2025
Foto: Selain Makanan, Ini 5 Faktor yang Bisa Picu Lonjakan Gula Darah | Pifa Net

Selain Makanan, Ini 5 Faktor yang Bisa Picu Lonjakan Gula Darah

Lifestyle
| Kamis, 21 Agustus 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Merasa Tanahnya Diklaim Secara Sepihak, 2 Warga Pontianak Datangi LBH | Pifa Net

Merasa Tanahnya Diklaim Secara Sepihak, 2 Warga Pontianak Datangi LBH

Berita Pontianak, PIFA - Dua  orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021). Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law,  yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med.   Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini.   ''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya.   Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya.   ''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya.   Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada.   "Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya.   Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak.   ''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya. Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot. "Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya.   Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi.   "Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya. 

Pontianak
| Jumat, 24 Desember 2021

Lokal

Foto: Pj Gubernur Harisson Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Alami Kenaikan | Pifa Net

Pj Gubernur Harisson Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Alami Kenaikan

PIFA.CO.ID, LOKAL - Pemerintah pusat akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut pun menjadi perbincangan hangat masyarakat dan memunculkan polemik.Menanggapi kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson dengan tegas memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) di Kalbar tidak alami kenaikan.Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari adanya opsen pajak daerah sesuai Undang-undang (UU) 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan yang diambil yakni dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor.“Memang dengan adanya opsen ini akan terjadi penambahan nilai PKB dan BBNKB, tapi saya pastikan untuk di Kalbar tidak ada kenaikan, karena kami sudah mengeluarkan Pergub mengenai pengurangan atas pokok PKB dan pokok BBNKB. Jadi untuk di Kalbar tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB, tidak berubah sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.Langkah tersebut diambil kata Harisson untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil. Keberadaan Pergub yang dikeluarkan memastikan tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB yang dibayar masyarakat Kalbar tahun mendatang."Kita ingin agar masyarakat tidak merasa berat beli kendaran dengan adanya pajak bertambah, tentu mereka akan berpikir ulang membeli kendaraan bermotor. Untuk itu kami keluarkan pergub ini supaya daya beli masyarakat membeli kendaraan tetap terjaga jangan sampai terjadi penurunan,” ujarnya.Harisson mengatakan jika pajak kendaraan bermotor naik maka akan muncul rentetan dampak. Misal berimbas pada lesunya industri kendaraan bermotor akibat penurunan produksi. Hal itu dikhawatirkan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)."Kita tidak mau (PHK) makanya Pemprov Kalbar mengeluarkan Pergub itu sehingga PKB dan BBNKB tetap sama," tukasnya Harisson.

Kalbar
| Senin, 23 Desember 2024

Pifabiz

Foto: P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks | Pifa Net

P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

PIFAbiz - Rapper dan produser musik asal Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi oleh pengadilan federal Amerika Serikat pada Rabu (2/7). Namun, ia dibebaskan dari dua dakwaan paling berat yang terkait dengan pemerasan dan perdagangan seks. Mengutip laporan The New York Times, juri pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Combs berdasarkan Undang-Undang Mann, yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi. Dua dakwaan yang terbukti masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara, yang bisa dijalani secara bersamaan. Meskipun begitu, Combs dibebaskan dari tuduhan lebih serius yang dapat membuatnya menghadapi hukuman seumur hidup, termasuk tuduhan memaksa perempuan untuk melakukan hubungan seksual tidak diinginkan. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, Combs terlihat emosional. Ia menyatukan tangannya, mengucapkan terima kasih kepada juri, lalu berlutut dan tampak berdoa sebelum memberi tepuk tangan. Namun, Hakim Arun Subramanian tetap memerintahkan agar Combs, yang telah ditahan sejak September 2024 di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, untuk tetap berada dalam tahanan hingga sidang vonis dijadwalkan. Hingga kini, tanggal vonis tersebut belum diumumkan. Selama persidangan, Combs menghadapi tuduhan kekerasan fisik dan emosional terhadap mantan kekasihnya Casandra "Cassie" Ventura dan seorang perempuan lain yang menggunakan nama samaran “Jane”. Jaksa menuduh Combs memaksa mereka berpartisipasi dalam hubungan seksual berbayar, serta merekam dan mengancam akan menyebarkan video eksplisit mereka. Pengacara Combs menyatakan bahwa semua aktivitas seksual dilakukan atas dasar suka sama suka, meskipun mereka mengakui adanya perilaku kasar dari Combs di masa lalu. Selain itu, jaksa juga menuduh Combs menjalankan jaringan kejahatan terorganisir selama dua dekade, dengan bantuan staf dan lingkaran dalamnya, yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan, pembakaran, suap, dan penculikan. Namun, Combs dibebaskan dari dakwaan pemerasan dalam persidangan ini. Meski lolos dari ancaman hukuman terberat, Sean Combs masih menghadapi puluhan gugatan perdata yang menuduhnya melakukan berbagai bentuk pelanggaran seksual. Dengan begitu, perjalanan hukum sang musisi dan pengusaha masih jauh dari kata selesai.

Pifabiz
| Kamis, 3 Juli 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5